BAB
5
SURAT-SURAT
BERHARGA
I.
Pendahuluan
Hukum bisnis adalah
suatu perangkat kaidah hukum yang mengatur tata cara pelaksanaan urusan
kegiatan dagang, industri atau keuangan yang di hubungkan dengan produksi atau
pertukaran barang / jasa dengan menempatkan uang dari para enterpreniur dalam
resiko tertentu, dengan usaha tertentu dan motif untuk mendapatkan keuntungan
tertentu. Surat berharga merupakan salah satu dari ruang lingkup hukum bisnis
ini, secara fisik, surat berharga hanyalah merupakan sepucuk surat, tetapi dia
begitu kuatnya mengikat secara hukum.
Keberadaan Surat Berharga di
dalam dunia bisnis pasti sudah tidak asing lagi, dalam kekuatannya surat
berharga dapat dijadikan sebuah bukti atas kepemilikan atau merupakan sebuah
catatan prestasi bagi yang menerimanya. Surat Berharga memiliki kekuatan hukum
yang dalam keberadaannya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, seperti
cek,wesel aksep dam promes, serta pada peraturan-peraturan yang sudah disyahkan
atas penerbitannya.
Dalam
dunia perdagangan kemungkinan pembayaran dengan uang tunai akan memiliki
banyak resiko. Selain menjadi incaran orang jahat terhadap barang bawaannya,
juga akan menyulitkan saat membawa uang tersebut karena terlalu berat untuk
mata uang tunai. Disamping itu dalam penghitungan mata uang tunai baik logam
atau tunai, akan membutuhkan waktu yang cukup lama. Oleh karena itu, dalam
dunia perdagangan, diperlukan bentuk pembayaran yang lebih mudah, lebih lancar,
lebih mudah, daln lebih aman.
Secara
hukum surat berharga merupakan sebuah dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya
sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga
berfungsi sebagai alat bayar yang di dalamnya berisikan suatu perintah untuk
membayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut. Pada kenyataannya
surat berharga dapat dijadikan suatu alat transaksi yang mempunyai nilai
tertentu sesuai yang tertera dalam peraturan yang mengatur dan kesepakatan yang
mengeluarkannya. Pada makalah ini saya akan menjelaskan lebih lanjut tentang
jenis surat berharga.
II.
Jenis-Jenis Surat Berharga
1.
Wessel
Pada
Pasal 100 KUHD menerangkan bahwa Wessel : Surat berharga yang memuat kata
“WESSEL” didalamnya, tertanggal dan ditandatangani di suatu tempat, dalam mana
si Penarik memberi perintah tanpa syarat kepada Tertarik untuk pada hari bayar
membayar sejumlah uang kepada pemegang/ penerima yang ditunjuk oleh penarik /
penggantinya. Dalam Pasal 100 KUHD pun mengatur tentang Syarat formal Surat
Wessel:
a. Perkataan
“Surat Wessel” harus tercantum dalam teksnya sendiri.
b. Perintah
tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang.
c. Nama
orang yang harus membayar/tertarik.
d. Menunjukkan
hari gugur.
e. Penunjukkan
tempat, dimana pembayaran dilakukan.
f. Nama
orang kepada siapa/kepada pengganti pambayaran harus dilakukan.
g. Penyebutan
tanggal penerbitan.
h. Tanda
tangan orang yang menerbitkan surat wessel/penarik.
Para pihak yang terlibat dalam suatu wesel adalah sebagai berikut:
1) Penarik,
pihak yang menerbitkan surat wesel.
2) Tertarik,
pihak yang diberikan perintah tanpa syarat untuk membayar surat wesel.
3) Akseptan,
pihak yang telah setuju untuk membayar surat wesel pada hari bayar.
4) Pemegang
pertama, pihak yang pertama sekali memegang/menerima wesel tersebut.
5) Pengganti,
pihak yang menerima peralihan surat wesel dari pihak pemegang sebelumnya.
6) Endosan,
pihak yang mengalihkan surat wesel kepada pemegang selanjutnya.
2.
Surat Berharga Cek
Pasal
178 KUHD menerangkan bahwa Cek : Surat berharga yang membuat kata “CEK”. dimana
penarik memerintahkan kepada bank tertentu untuk membayar sejumlah uang kepada
orang yang namanya disebut dalam cek/penggantinya/pembawa pada saat
ditunjukkan. Dalam pasal 178 KUHD mengatur tentang Syarat Formal bentuk surat
Cek, diantaranya:
a. Perkataan
“CEK” yang secara mutlak harus ditulis dalam teks cek tersebut.
b.
Perintah tak bersyarat.
c.
Tertarik/tersangkut.
d.
Tempat pembayaran.
e.
Tanggal dan tempat cek ditariknya.
f.
Tanda tangan penarik.
Adapun pihak yang terlibat dalam surat cek adalah:
1) Penarik,
pihak yang menerbitkan surat cek.
2) Tertarik,
pihak yang diberikan perintah tanpa syarat untuk membayar surat cek, dalam hal
ini adalah bank.
3) Pemegang,
pihak yang pertama sekali memegang/menerima cek tersebut.
4) Pembawa,
pihak yang menerima cek tersebut dan membawa untuk menunjukkannya kepada bank,
tanpa menyebutkan namanya pada cek tersebut.
5) Pengganti,
pihak yang menerima peralihan surat cek dari pihak pemegang sebelumnya dengan
jalan endosemen.
6) Endosan,
pihak yang mengalihkan surat cek kepada pemegang selanjutnya dalam jenis cek
atas pengganti.
Jenis-jenis surat cek :
1. Cek
Biasa. cek yang memenuhi criteria dan ciri-ciri cek, Tanpa ketentuan tambahan.
2. Cek
Atas Pengganti Penerbit. Cek dimana pemegang pertama tidak disebutkan, sehingga
penarik sama dengan pemegang pertama.
3. Cek
Atas Penerbit Sendiri. Tertarik juga bisa bertindak sebagai penarik.
4. Cek
Untuk Perhitungan Pihak Ketiga. Cek yang diterbitkan oleh seseorang tetapi
pembayaranya diambil bukan dari rekening penarik, namun dari rekening pihak
ketiga.
5. Cek
Inkasso. Pemegang cek hanya berkedudukan sebagai pemegang kuasa untuk menagih.
Pemegang tidak boleh mengalihkan kepada pihak lain selain dengan jalan
pemberian kuasa terhadap seseorang sesuai yang tercantum dalam surat kuasa.
6. Cek
Domisili. Cek yang tempat pencairannya ditunjukan di tempat tertentu, yaitu di
tempat pihak ketiga atau di tempat pihak tersangkut. Catatan: Cek ini tidak
dapat dicairkan di tempat lain.
7. Cek
Silang (Crossed Cheque) Cek yang hanya dibayarkan jika pembawanya bank lain
atau nasabah bank dari tertarik.
8. Cek
Perjalanan (Traveller’s Cheque). Cek ini tidak dapat dibayar dengan tunai
,namun hanya dibayar secara pemindahbukuan kedalam rekening pembawanya.
3. Surat
Sanggup
Sebuah
surat berharga, yang mencatumkan tanggal dan menyebutkan tempat penerbitannya,
yang merupakan kesanggupan tanpa syarat oleh penerbit untuk membayar (pengakuan
hutang) kepada pihak pemegang atau pembawanya, pembayaran mana dilakukan pada
waktu tertentu oleh pihak penerbit itu sendiri.
Syarat-syarat Formal Surat Sanggup:
a. Kata-kata
“Surat Sanggup”.
b. Kesanggupan
tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
c. Tanggal
pembayaran.
d. Penetapan
tempat pembayaran.
e. Tanggal
dan tempat surat sanggup ditarik/diterbitkan.
f. Tanda
tangan penerbit surak aksep.
g. Nama
orang yang kepadanya atau kepada orang lain yang ditunjuk olehnya, pembayaran
harus dilakukan.
4.
Kuitansi
Kuitansi
mengandung perintah kepada pihak ketiga untuk membayarkan sejumlah uang
tertentu yang tertulis pada kuitansi tersebut kepada pengunjuknya. Terjadinya
“kuitansi pada pembawa” tentunya karena si penerbit “kuitansi pada pembawa” itu
telah ada kesanggupan dari pihak ketiga (tertarik) untuk membayar/menyediakan
dana untuk membayar sejumlah uang yang tertera pada kuitansi itu.
Persyaratan yang harus
dimiliki/dipenuhi suatu kuitansi pada pembawa adalah:
a. Harus
ada tanda tangan atau ditandatangani oleh pembuatnya.
b. Harus
dinyatakan pengakuan bahwa telah menerima sejumlah uang tertentu.
c. Harus
disebutkan nama yang kena tarik.
d. Harus
dinyatakan penanggalan hari pengeluaran “surat kuitansi pada pembawa” tersebut.
5.
Promes (Akseptasi)
Berbeda
dengan surat wesel yang mengandung perintah, promes (akseptasi) menyebutkan
suatu janji atau kesanggupan untuk membayar. Promes disebut juga “surat
sanggup”, yaitu surat pernyataan dari seorang debitur untuk
menyanggupi/berjanji membayar sejumlah uang pada waktu tertentu kepada orang
yang tertulis namanya diatas surat tersebut. Promes berarti kesanggupan atau
berjanji dan “aksep”berarti “akhir”, maka dari itulah kita katakan surat
tersebut “promes” atau“aksep”.
Dalam promes harus tercantum keterangan-keterangan:
a. Kata-kata
promes atau keterangan order.
b. Janji
tidak bersyarat untuk membayar sejumlah utang.
c. Tempat
pembayaran. Apabila ini tidak ada, maka tempat pembayaran adalah tempatyang
tertera dekat nama tertarik.
d. Tanggal
pembayaran.
e. Nama
orang yang kepada seluruhnya uang itu harus dibayar.
f. Tanda
tangan orang yang mengeluarkan promes.
Dalam
dunia perdagangan di Indonesia, promes lebih dikenal dengan istilah “aksep”,
yang banyak digunakan oleh para pengimpor Indonesia. Pengimpor meminta promes
dari toko-toko atas penjualan barangnya pada toko tersebut. Yang
menandatanganinya dinamai “promiten”. Promes tidak usah diaksep lagi, karena
isinya memang janji untuk membayar. Namanya yang resmi dalam undang-undang
ialah “surat order” (KUHD BukuI titel 6).
Syarat-syarat promes ialah :
a. Harus
memuat perkataan “surat order” atau “promes kepada order”.
b. Janji
tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang.
c. Harus
ditentukan jangka waktu atau hari pembayaran.
d. Tempat
pembayaran.
e. Nama
orang yang harus menerima pembayaran atau kuasanya (ordernya).
f. Nama
tempat dan tanggal promes itu ditandantangani.
g. Tanda
tangan promiten.
Promes-promes
dibayarkan beberapa waktu sesudah dilihat dan harus dalam waktu satu tahun
sesudah tanggal penandatanganan ditunjukkan kepada yang menandatanganinya untuk
di tandatangani pula dengan catatan “telah dilihat”.
6.
Bilyet Giro
Bilyet
Giro adalah surat perintah dari nasabah pemilik dana pada rekening giro, kepada
bank atau tertarik untuk memindahkan sejumlah dana kedalam rekening yang
tertera dalam bilyet giro, dana mana tidak dapat dicairkan secara tunai.
Dasar Hukum, antara lain:
1. SEBI
No.8/7/1975;
2. SEBI
No.9/72/1975;
3. SEBI
No.9/16/1976;
4. SEBI
No.5/85/1972;
Syarat formal setiap bilyet
giro harus berisikan:
a. Nama
dan nomor Bilyet Giro.
b. Nama
bank tertarik.
c. Perintah
bayar tanpa syarat.Nama dan nomor rekening pemegang /penerima.
d. Nama
dan alamat bank penerima,
e. Jumlah
dana dalam angka dan huruf,Tempat dan tanggal penarikan.
f. Tanda
tangan dan nama jelas penarik;
Pihak-pihak
yang terlibat dalam transaksi yang menggunakan Bilyet Giro adalah sama dengan
pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang menggunakan cek.
Beberapa istilah yang berkaitan dengan Bilyet Giro:
1) Bilyet
Giro mundur adalah Bilyet Giro yang tanggal efektifnya setelah tanggal
penerbitan.
2) Stop
payment merupakan perintah penarik untuk membatalkan penarikan yang disebabkan
oleh hilangnya Bilyet Giro.
3) Inkaso
(Pasal 183a KUHD) adalah perintah atau kuasa untuk menagihkan sejumlah uang
yang tertera dalam Bilyet Giro.
4) Cerukan
(overdraft) adalah kondisi yang mana bank tertarik melakukan pembayaran atas
instruksi pendebetan atau penarikan yang dilakukan penarik atau nasabah,
walaupun dana pada rekening giro tersebut tidak mencukupi.
5) Bilyet
Giro kosong adalah tolakan terhadap Bilyet Giro yang ditarik, dikarenakan: (i)
saldo rekening tidak cukup, (ii) rekening telah ditutup, dan (iii) alasan lain.
6) Mekanisme
pemberian SP dalam Bilyet Giro sama dengan cek.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam Bilyet Giro:
a) Apabila
terdapat perbedaan penulisan dalam jumlah uang dalam angka dan huruf, maka yang
berlaku yang tertulis dalam huruf.
b) Apabila
terdapat penulisan jumlah uang yang berulang-ulang, maka yang berlaku adalah
jumlah yang terkecil.
c) Setiap
perubahan perintah atau coretan, wajib ditandatangani oleh penarik di tempat
kosong yang terdekat dengan perubahan tersebut.
d) Bilyet
Giro hanya dikenal dalam hukum Indonesia. Di negara lain, Bilyet Giro sebagai
media pemindahbukuan dana pada rekening giro, tidak dikenal mengingat baik
untuk keperluan pembayaran tunai atau media pemindahbukuan hanya digunakan satu
instrument yaitu cek.
Tanggal dan batas waktu yang berlaku dalam Bilyet Giro:
a. Tanggal
penerbitan.
b. Tanggal
efektif (bukan merupakan syarat formal Bilyet Giro) adalah tanggal mulai
berlakunya tenggang waktu penarikan. Apabila tidak ditulis dalam Bilyet Giro
maka tanggal penebitan sama dengan tanggal efektif.
c. Tenggang
waktu penarikan selama-lamanya 70 hari sejak tanggal penerbitan.
d. Tenggang
waktu penawaran selama-lamanya 6 bulan setelah batas waktu penarikan.
e. Masa
daluwarsa adalah masa setelah tenggang waktu penawaran.
7.
Konosemen
Sesuai
dengan bunyi undang-undang Pasal 504 KUHD maka konosemen adalah surat dimana
pengangkut (kapten kapal) menerangkan bahwa ia telah menerima sejumlah barang
untuk mengangkutnya ke suatu tempat dan menyerahkannya di sana kepada seseorang
atau kepada wakil (kuasa order) nya, segala sesuatu dengan syarat-syarat serta
ongkos-ongkos terterntu. Dari definisi dapat dikatakan bahwa konosemen
mempunyai fungsi sebagai tanda penerimaan (sejumlah barang tertentu) dan
sebagai surat perjanjian pengangkutan.
Konosemen
member hak kepada yang memilikinya atas sejumlah barang tertentu. Jadi selama
barang-barang dalam kapal sedang berada di tengah lautan, tanpa sepengetahuan
kekuasaan atas dirinya telah berpindah tangan yang satu ke tangan yang lain.
8. Saham
Saham
adalah surat berharga yang merupakan tanda kepemilikan seseorang atau badan
terhadap suatu perusahaan. Pengertian saham ini artinya adalah surat berharga
yang dikeluarkan oleh sebuah perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT)
atau yang biasa disebut emiten. Saham menyatakan bahwa pemilik saham tersebut
adalah juga pemilik sebagian dari perusahaan itu. Dengan demikian kalau seorang
investor membeli saham, maka ia pun menjadi pemilik atau pemegang saham perusahaan.
Wujud
saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas itu adalah
pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut. Jadi sama dengan menabung
di bank, setiap kali kita menabung maka kita akan mendapatkan slip yang
menjelaskan bahwa kita telah menyetor sejumlah uang. Dalam investasi saham,
yang kita terima bukan slip melainkan saham.
Jenis-jenis Saham
Perusahaan dapat menerbitkan
2 jenis saham, yaitu saham biasa dan saham preferen:
a. Saham
Biasa
Saham biasa merupakan pemilik sebenarnya dari
perusahaan. Mereka menanggung risiko dan men¬dapatkan keuntungan. Pada saat
kondisi perusahaan jelek, mereka tidak menerima dividen. Dan sebaliknya, pada
saat kondisi perusahaan baik, mereka dapat memperoleh dividen yang lebih besar
bahkan saham bonus. Pemegang saham biasa ini memiliki hak suara dalam RUPS
(rapat umum pemegang saham) dan ikut menentukan kebijakan perusahaan. Jika
perusahaan dilikuidasi, pemegang saham biasa akan membagi sisa aset perusahaan
setelah dikurangi bagian pemegang saham preferen.
Karakteristik Saham biasa adalah sebagai berikut:
a. Hak
suara pemegang saham, dapat memillih dewan komisaris.
b. Hak
didahulukan, bila organisasi penerbit menerbitkan saham baru.
c. Tanggung
jawab terbatas, pada jumlah yang diberikan saja.
b. Saham
Preferen
Selain
saham biasa kita juga mengenal adanya saham preferen. Sesuai namanya, saham
preferen ini mendapatkan hak istimewa dalam pembayaran dividen dibanding saham
biasa.
Karakteristik Saham Preferen adalah sebagai berikut:
a. Memiliki
berbagai tingkat, dapat diterbitkan dengan karakteristik yang berbeda;
b.
Tagihan terhadap aktiva dan pendapatan,
memiliki prioritas lebih tinggi dari saham biasa dalam hal pembagian dividen;
c.
Dividen kumulatif, bila belum dibayarkan dari
periode sebelumnya maka dapat dibayarkan pada periode berjalan dan lebih dahulu
dari saham biasa;
d.
Konvertibilitas, dapat ditukar menjadi saham
biasa, bila kesepakatan antara pemegang saham dan organisasi penerbit
terbentuk.
9. Obligasi
Merupakan suatu surat pengakuan hutang
berjangka panjang (dengan jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun) dengan
bersuku bunga tertentu yang diterbitkan oleh perusahaan untuk menarik dana dari
masyarakat. Guna pembiayaan perusahaan, atau diterbitkan oleh pemerintah untuk
anggaran belanjanya.
Apabila suatu obligasi pada pada suatu waktu
tertentu dapat ditukar dengan saham dariperusahaan penerbitnya, maka untuk
obligasi demikian disebut dengan istilah” obligasi konversi”.
10. Deposito
Berdasarkan UU Perbankan sertifikat deposito
adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan.
Sedangkan menurut Blacks Law Dictionary yaitu: Pengakuan tertulis dari bank
kepada penyimpan (deposan) dengan janji untuk membayar kepada penyimpan, atau
penggantinya.
Dasar
Hukum
Antara
lain: Surat Keputusan Direktur BI No.17/44/KEP/DIR tanggal 22 Oktober 1984
tentang Penerbitan Sertifikat Deposito oleh Bank Umum Dan Bank Pembangunan.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam CoD:
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam CoD:
a. Diterbitkan
atas bawa, dalam mata uang rupiah, oleh Bank umum dan bank pembangunan setelah
mendapat persetujuan BI.
b. Perhitungan
bunga secara true discount, sehingga setoran awal ataupun pembayaran harga beli
CoD adalah sebesar net proceed.
c. Jangka
waktu CoD tidak kurang dari 15 hari.
d. Bank
dapat memiliki CoD yang diterbitkan bank lain dalam jumlah tidak melebihi 7,5%
dari jumlah pinjaman yang diberikannya.
Pihak-pihak
yang terlibat dalam CoD adalah:
a. Penerbit
(Bank), sebagai pihak yang memiliki kewajiban pembayaran kepada siapapun yang
mengunjukkan CoD saat jatuh tempo.
b. Pemegang
(deposan atau penggantinya atau siapapun yang menguasai CoD) sebagai pihak yang
berhak atas pembayaran jumlah pokok yang tertera dalam CoD.
Referensi:
Wally, Anisa (2017). Makalah Surat Berharga Tentang Jenis-Jenis Surat Berharga [Online].
http://annisawally0208.blogspot.co.id/2017/04/makalah-surat-berharga-tentang-jenis.html [Diakses
16 April 2018]
Febriana Tanjung, Putri (2013). Makalah Surat-Surat Berharga [Online]. http://adechotimatanjung.blogspot.co.id/2013/05/makalah-surat-surat-berharga_9316.html [diakses
16 April 2018]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar