BAB
1
HUKUM EKONOMI
I.
Pendahuluan
Lahirnya hukum ekonomi disebabkan
oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Dalam hal ini,
hukum berfungsi membatasi dan mengatur kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan
pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Sebagai negara kesejahteraan, maka
pemerintah berkewajiban untuk melindungi hak-hak dan kepentingan masyarakat,
pada umumnya dituangkan dalam bentuk hukum formal. Hukum formal ini pulalah
yang akan mewujudkan sasaran dan tujuan yang ingin dicapai dalam pembangunan
ekonomi. Dengan demikian segala kegiatan ekonomi akan diatur oleh hukum formal
tersebut sebagai sarana untuk merealisir kebijaksanaan-kebijaksanaan
pembangunan ekonomi yang pada gilirannya akan meningkatkan taraf hidup dan
kecerdasan bangsa Indonesia.
Ada yang
berpendapat bahwa hukum ekonomi hanya meliputi kaidah-kaidah hukum
publik yang merupakan pengarahan pemerintah dalam kehidupan ekonomi nasional.
Sebaliknya ada pandangan bahwa hukum ekonomi mencakup semua kaidah
yang bersifat perdata maupun publik yang mengatur kehidupan ekonomi.
Selanjutnya masih terdapat perbedaan pendapat berkenaan dengan kedudukan hukum
ekonomi sebagai cabang ilmu hukum. Kemudian ada juga berpendapat hukum ekonomi sebagai
cabang ilmu hukum yang berdiri sendiri dan ada yang menganggap sebagai istilah
pengelompokkan belaka (verzamelnaam).
II.
Kaidah/Norma
Norma atau Kaidah adalah
ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan dalam bertingkah laku di
kehidupan masyarakat. Norma berisi anjuran untuk berbuat baik dan larangan
untuk berbuat buruk dalam bertindak sehingga kehidupan ini menjadi lebih baik.
Norma adalah kaidah, ketentuan, aturan,
kriteria, atau syarat yang mengandung nilai tertentu yang harus dipatuhi oleh
warga masyarakat di dalam berbuat, dan bertingkah laku sehingga terbentuk
masyarakat yang tertib, teratur dan aman. Disamping sebagai pedoman atau
panduan berbuat atau bertingkah laku. Norma juga dipakai sebagai tolak ukur di
dalam mengevaluasi perbuatan seseorang.
Norma selalu
berpasangan dengan sanksi, yaitu suatu keadaan yang dikenakan kepada si
pelanggar norma. Si pelanggar norma harus menjalani sanksi sebagai akibat atau
tanggung jawabnya atas perbuatan itu. Adapun wujud, bentuk, atau jenis sanksi
itu harus sesuai atau selaras dengan wujud, bentuk, dan, jenis normanya.
Menurut
sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
1. Hukum
yang imperatif
Kaidah hukum itu
bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2.
Hukum yang fakultatif
Hukum itu tidak secara apriori mengikat.
Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada
4 macam norma yaitu :
1. Norma
Agama
Norma agama adalah peraturan hidup yang
berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan
anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah
atau jalan yang benar.
2.
Norma Kesusilaan
Norma
kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati.
Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai
pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3.
Norma Kesopanan
Norma
kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar
individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu
mengenai kesopanan.
4.
Norma Hukum
Norma
hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus
dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa
norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.
III.
Definisi dan Tujuan Hukum
Definisi
hukum
Hukum adalah
sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan
dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan
masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam
hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum
pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi
hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka
yang akan dipilih.
Berikut ini pengertian dan definisi hukum menurut beberapa ahli:
a. Van Kan
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup
yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat.
Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan
dengan tertib.
b. Utrecht
Hukum adalah himpunan peraturan (baik
berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu
masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan
dari pihak pemerintah.
c.
Wiryono
Kusumo
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik
yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat
dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum
adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam
masyarakat.
d.
Mochtar
Kusumaatmadja
Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan
kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga
mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes) yang
mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.
Tujuan
Hukum
Dalam literatur hukum, dikenal ada dua
teori tentang tujuan hukum, yaitu teori etis dan utilities. Teori etis
mendasarkan pada etika. isi hukum ditentukan oleh keyakinan kita yang etis
tentang yang adil dan tidak. Menurut teori ini, hukum bertujuan untuk
semata-mata mencapai keadilan dan memberikannya kepada setiap orang yang
menjadi haknya.
Sedangkan teori utilities, hukum
bertujuan untuk memberikan faedah bagi sebanyak-banyaknya orang dalam
masyarakat. Pada hikikatnya, tujuan hukum adalah manfaat dalam memberikan
kebahagiaan atau kenikmatan besar bagi jumlah yang terbesar.
Berikut ini tujuan hukum menurut beberapa
ahli:
a. Prof Subekti, SH
Hukum
itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan
rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa
dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
b. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn
Tujuan
hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum
menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang
bertentangan secara teliti dan seimbang.
c. Geny
Tujuan
hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna
dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.
Pada umumnya hukum ditujukan untuk
mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta
mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga
dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun
tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang
sedang berlaku.
Secara singkat Tujuan Hukum antara lain:
a. Keadilan
b. Kepastian
c. Kemanfaatan
Jadi hukum bertujuan untuk mencapai
kehidupan yang selaras dan seimbang, mencegah terjadinya perpecahan dan
mendapat keselamatan dalam keadilan.
IV.
Pengertian Ekonomi
Menurut
istilah, kata ekonomi berasal dari bahasa yunani kuno yakni oikos yang
artinya keluarga, rumah tangga serta nomos ialah peraturan, aturan, hukum.
Secara etimologi atau secara bahasa, pengertian ekonomi ialah aturan rumah
tangga ataupun manajemen rumah tangga.
Sedangkan, Secara umum, Pengertian Ekonomi ialah salah
satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan
produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Seseorang yang
dikatakan sebagai teladan ilmu ekonomi ialah dinamakan dengan ahli ekonomi atau
ekonom. Ekonom ialah orang yang menggunakan konsep ekonomi, serta data dalam
melakukan pekerjaan.
Sedangkan
dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online, ekonomi memiliki beberapa
pengertian, yakni sebagai berikut:
1. Ilmu
mengenai asas-asas produksi, distribusi serta pemakaian barang-barang juga
kekayaan, seperti hal keuangan, perindustrian dan pergangan.
2. Pemanfaatan
uang, tenaga, waktu dan sebagainya yang berharga.
3. Tata
hidup perekonomian suatu negara.
4. Urusan
keuangan rumah tangga, organisasi ataupun negara.
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia
dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya
ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat
pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan
timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).
Beberapa pengertian ekonomi
para ahli ialah sebagai berikut:
a. Abraham
Maslow
Abraham
Maslow berpendapat bahwa pengertian ekonomi ialah suatu bidang keilmuan yang
dapat menyelesaikan permasalahan kehidupan manusia lewat penggemblengan seluruh
sumber ekonomi yang tersedia berdasarkan pada teori serta prinsip dalam suatu
sistem ekonomi yang memang dianggap efisien dan efektif.
b. Adam
Smith
Adam
Smith berpendapat bahwa pengertian ekonomi ialah suatu penyeldikan tetnang
kondisi dan sebab adanya atau hadirnya kekayaan negara.
c. John
Stuart Mill
Johs
Stuar Mill berpendapat bahwa pengertian ekonomi ialah ilmu praktis yang telah
mempelajari tentang penagihan dan pengeluaran.
d. Paul
Anthony Samuelson
Paul
A. Samuelson berpendapat bahwa Pengertian Ekonomi adalah suatu cara yang
dipakai oleh seseorang atau[un kumpulan orang dalam memanfaatkan sumber-sumber
yang terbatas untuk memperoleh berbagai macam komoditi serta produk juga
menyalurkannya supaya dapat dikonsumi oleh masyarakat banyak.
e.
Hermawan Kartajaya
Hermawan
Kartajaya berpendapat bahwa pengertian Ekonomi adalah suatu wadah dimana sektor
industri sedang melekat diatasnya.
f.
Amwal
Amwal
berpendapat bahwa Ekonomi ialah suatu cabang ilmu yang mempelajari tentang
bagaimana menentukan keputusan yang efektif guna mengelola semua sumber daya
yang tersedia dalam rangka untuk melakukan pemenuhan kebutuhan pada individu
ataupun masyarakat.
g.
Aristoteles
Aristoteles
berpendapat bahwa Ekonomi ialah suatu cabang yang dapat digunakan dengan dua
jalan yakni mungkin bisa dipakai dan mungkin untuk ditukar dengan barang, jadi
Ekonomi mempunyai nilai pertukaran dan nilai penggunaan.
V.
Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab
akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan
yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin
pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia, hukum
ekonomi berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi,
dengan pengharapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan
kepentingan masyarakat.
Rochmat Soemitro mengatakan bahwa,
Pengertian hukum ekonomi diartikan sebagai sebagian dari keseluruhan norma yang
dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat
yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
Sunaryati Haryono
memberikan Pengertian hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan
dan hukum ekonomi sosial.
·
Hukum
ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum
perusahaan dan hukum penanaman modal).
·
Hukum
ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak
asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi:
a)
Jika
harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain
biasanya akan ikut merambat naik.
b) Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah
pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sanga\t murah maka
dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan
kehilangan omset atau mati gulung tikar.
c) Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam
maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan
bangkrut.
d) Turunnya harga elpiji / LPG akan
menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar
negeri.
Referensi:
J - [o_O] (2011). Kaidah
/ Norma Hukum [Online]. https://jaggerjaques.blogspot.co.id/2011/05/kaidah-norma-hukum.html?m=1
[Diakses 2 April 2018]
Rosela,
Dian (2016). Hukum Ekonomi [Online].
https://dianrosela.blogspot.co.id/2016/03/hukum-ekonomi.html?m=1
[Diakses 2 April 2018]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar