BAB
6
HUKUM
ASURANSI
I.
Pengertian Asuransi
Sebelum
kita berbicara banyak mengenai ASURANSI terlebih dahulu kita perlu ketahui apa
yang dimaksud dengan Asuransi. Asuransi menurut Wirdjono Prodjodikoro dalam
segi pengertian dalam bahasa Belanda “ verzekering “ berarti penanggungan.
Dalam suatu asuransi terlibat dua pihak yaitu: yang satu sanggup akan
menanggung atau menjamin, bahwa pihak lain akan mendapat penggantian dari suatu
kerugian, yang mungkin ia akan menderita sebagai akibat dari suatu peristiwa,
yang semula belum tentu akan terjadinya atau semula belum dapat ditentukan saat
akan terjadinya.
Sedangkan
pengertian asuransi yang terdapat dalam Pasal 246 KUH Dagang, asuransi pada
umumnya adalah suatu persetujuan di mana pihak yang menjamin berjanji terhadap
pihak yang dijamin untuk menerima sejumlah uang-premi, mengganti kerugian, yang
mungkin akan diderita oleh yang dijamin sebagai akibat dari suatu peristiwa
yang belum jelas akan terjadinya.
Dengan
memperhatikan definisi asuransi diatas, maka didapatkan tiga unsur dari sebuah
asuransi yaitu sebagai berikut :
1.
Pihak terjamin / Tertanggung (Insured /
Verzekerde)
Yaitu pihak yang akan
berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung/ penjamin baik itu
secara langsung / sekaligus atau secara berangsur-angsur.
2.
Pihak penjamin / Penanggung (Insure /
Verzekeraar)
Yaitu berjanji akan membayar
sejumlah uang (santunan) kepada pihak terjamin, sekaligus atau secara
berangsur-angsur, apabila terjadi / terlaksana unsur ke-3.
3.
Suatu peristiwa (Accident)
Yaitu yang tak tertentu
(tidak diketahui sebelumnya) atau belum jelas akan terjadinya.
Sementara
dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor. 2 tahun 1992 menyebutkan tentang
pengertian asuransi sebagai berikut: Asuransi atau pertanggungan adalah
perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung
mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk
memberikan perggantian kepada pihak tertanggung, karena kerugian, kerusakan
atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada
pihak ketiga yang mungkin yang mungkin diderita tertanggung, yang timbul dari
suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan
atas meninggalnya atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Dari beberapa rumusan diatas baik yang terdapat didalam Pasal 246
KUH Dagang maupun Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor. 2 tahun 1992 terdapat
suatu perbedaan dalam pengertian asuansi, dimana Pasal 246 KUH Dagang hanya
mencakup pengertian kerugian saja, sedangkan dalam Pasal 1 angka 1
Undang-Undang Nomor. 2 tahun 1992 pengertian asuransi mencakup asuransi jiwa
dan asuransi kerugian. Oleh karena itu, pengertian asuransi menurut Pasal 1
angka 1 Undang-Undang Nomor. 2 tahun 1992 mempunyai pengertian yang cukup luas
yang dapat mengikuti perkembangan. Dari pengertian dalam Pasal 1 angka 1
Undang-Undang Nomor. 2 tahun 1992 bahwa objek asuransi berupa benda dan jasa,
jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan
lainnya yang dapat hilang, rusak dan atau berkurang nilainya.
Terdapat manfaat
yang dapat diterima oleh tertanggung / insured yang diberikan dari pihak
asuransi diantaranya:
a. Memberikan rasa aman dan perlindungan.
b. Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan lain.
c. Merupakan alat penyebaran resiko, apabila peristiwa tidak tertentu
terjadi.
d. Sebagai pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil.
II.
Dasar Hukum Asuransi
Asuransi mempunyai dasar hukumnya yang membuat asuransi tersebut
menjadi mempunyai legalitas hukum atau sebagai payung hukumnya dalam penerapan
berjalannya sistem asuransi tersebut, diantaranya :
a. Pasal 246 sampai dengan Pasal 308 KUH Dagang.
b. Pasal 1774 KUH Perdata.
c. Peraturan perundangan-undang di luar KUH Dagang dan KUH Perdata
seperti :
1)
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992
tentang Usaha Perasuransian.
2) Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964
tentang Dana Pertanggung Wajib Kecelakaan Penumpang.
3)
Undang-undang Nomor 34 Tahun 1994
tentang Dana Kecelakan Lalu Lintas Jalan.
III.
Pengolongan Asuransi
Dalam Pasal 1774 KUH Perdata, asuransi dapat digolongkan sebagai
bunga selama hidup seseorang atau bunga cagak hidup dan perjudian dalam
perjanjian untung-untungan (Konsovereenskomst). Kenapa asuransi bisa dikatakan
sebagai perjanjian untung-untungan...? dikarenakan dalam asuransi mengandung
unsur “kemungkinan“, di mana kewajiban penganggung untuk menggantikan kerugian
yang diderita oleh tertanggung tersebut digantungkan pada ada atau tidaknya
suatu peristiwa yang tidak tertentu atau tidak pasti.
Berdasarkan atas
perjanjian asuransi dapat digolongkan menjadi dua, yakni:
a. Asuransi Kerugian (Schade Verzekering)
Adalah yang
memberikan pergantian kerugian yang mungkin timbul pada harta kekayaan
tertanggung.
b. Asuransi jumlah ( Sommen Verzekering )
Adalah
pembayaran sejumlah uang tertentu, tidak tergantung kepada persoalan apakah
evenement menimbulkan kerugian atau tidak.
Namun praktik dalam perkembangannya asuransi pengolongannya dapat
disebut dengan asuransi varia, merupakan asuransi yang mengandung unsur-unsur
asuransi kerugian maupun asuransi jumlah, seperti asuransi kecelakaan dan
kesehatan. Dengan demikian dalam pengolongan menurut sifat pelaksanaanya dapat
digolongkan menjadi tiga yaitu :
a.
Asuransi Sukarela
Adalah
pertanggung yang dilakukan dengan cara sukarela yang dilakukan atas dasar
ketidakpastian atau kemungkinan terjadinya resiko kerugian-kerugian atas suatu
yang dipertanggungkan, misalnya asuransi kendaraan bermotor, kebakaran,
pendidikan, kematian.
b.
Asuransi Wajib
Adalah bersifat
wajib yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dimana pelaksanaannya dilakukan
berdasarkan peraturan undang-undang yang telah ditetapkan, misalnya jaminan
sosial tenaga kerja ( Jamsostek ) dan asuransi kesehatan.
c.
Asuransi Kredit
Adalah asuransi
yang selalu berkaitaan dengan dunia perbankan yang menitik beratkan pada pada
asuransi jaminan kredit baik berupa benda bergerak atau benda tak bergerak,
yang sewaktu-waktu beresiko akan tertimpa kerugian bagi pemilik barang atau
pemberi kredit khususnya bank. Adapun fungsinya dari asuransi kredit adalah :
1. Melindungi pemberi kredit dari kemungkinan tidak diperolehnya
kembali kredit yang diberikan kepada nasabahnya.
2.
Memberi keamanan perkreditan,
baik kredit perbankan atau kredit diluar perbankan.
Dengan adanya asuransi kredit tersebut akan membantu perbankkan
untuk lebih giat dalam membantu nasabahnya dalam menyediakan modal untuk
mengembangkan usahanya.
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, dapat digolongkan
menjadi:
1.
Usaha asuransi
Usaha asuransi
terbagi menjadi:
a. Asuransi kerugian (non life insurance)
Merupakan usaha
memberikan jasa dalam penanggulangan resiko kerugian atas, kehilangan manfaat,
dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang
tidak pasti.
b. Asuransi jiwa (life insurance)
Merupakan jasa
yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penggungungan resiko yang
berkaitan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
c.
Reasuransi (reinsurance)
Merupakan sistem
penyebaran resiko di mana penanggung menyebarkan seluruh atau sebagaian resiko
pertanggungan yang ditutupnya kepada penanggung yang lain.
2.
Usaha penunjang
Usaha penunjang
terbagi menjadi:
a. Pialang asuransi
Merupakan usaha jasa yang memberikan perantaraan dalam penutupan
asuransi dan penanganan penyelesaian ganti kerugian yang bertindak untuk
kepentingan tertanggung.
b. Pialang reasuransi
Memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan
penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk
kepentingan perusahaan asuransi tersebut.
c. Penilai kerugian asuransi
Memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada objek asuransi
yang dipertanggungkan.
d. Konsultan aktuvaria
Merupakan usaha yang memberikan jasa konsultan aktuvaria.
e. Agen asuransi
Merupakan pihak yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka
jasa pemasaran asuransi untuk dan atas nama penanggung.
Dari semua pengolongan / jenis asuransi tersebut diatas mempunyai
sebuah tujuan yaitu untuk menutup semua kerugian yang diderita sebagai akibat
dari suatu peristiwa yang bersangkutan, dan yang belum dapat ditentukan semua.
IV.
Prinsip-Prinsip Asuransi
Adapun
prinsip-prisip yang terdapat dalam sistem hukum asuransi, yakni:
1.
Kepentingan yang dapat
diasuransikan (insurance interset)
Setiap pihak yang bermaksud mengadakan perjanjian asuransi harus
mempunyai kepentingan yang dapat diasuransikan, artinya tertanggung harus
mempunyai keterlibatan sedemikian rupa dengan akibat dari suatu peristiwa yang
belum pasti terjadi dan yang bersangkutan menderita kerugian akibat dari
peristiwa itu. Dalam Pasal 250 KUH Dagang menyatakan kepentingan yang
diasuransikan tersebut harus ada pada saat ditutupnya perjanjian asuransi
tersebut. Apabila syarat tersebut tidak dipenuhi maka penanggung akan bebas
dari kewajiban untuk membayar kerugian, sedangkan menurut Pasal 268 KUH Dagang
mensyaratkan kepentingan yang dapat diasuransikan itu harus dapat dinilai dengan sejumlah uang.
2. Indemnitas (indemnity)
Berdasarkan perjanjian asuransi penanggung memberikan suatu
proteksi kemungkinan kerugian ekonomi yang diderita tertanggung. Dalam hal ini
prisip Indemnitas berkaitan dengan pengukuran besarnya nilai kerugian. Dimana
Asuransi hanya menempatkan kembali seorang tertanggung yang telah mengalami
kerugian sama dengan keadaan sebelum terjadinya kerugian.
Dengan dipergunakan prinsip indeminitas didalam asuransi
didasarkan pada asas hukum perdata, yaitu larangan memperkaya sendiri selama
melawan hukum atau memperkaya diri tanpa hak (onrechtmatige verrijking).
Prinsip indemintas berkaitan dengan pengukuran besarnya nilai
kerugian, contohnya dalam perjanjian asuransi kebakaran, pengukuran nilai
keugian yang sebenarnya adalah nilai ganti dari property yang rusak (akibat
kebakaran) yang dikurangi dengan penyusutan.
3.
Asas kejujuran sempurna / itikad
baik (utmost good faith)
Prinsip adanya
itikad baik atas dasar kepercayaan antara pihak penanggung dengan pihak
tertanggung dalam perjanjian asuransi,artinya:
a. Penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas tentang segala
sesuatunya tentang syarat/kondisi dari asuransi yang bersangkutan dan
menyelesaikan tuntutan gati rugi sesuai dengan syaratdan kondisi pertanggungan.
b. Penanggung harus memberikan
keterangangan yang jelas dan benar atas objek atau kepentingan yang
dipertanggungkan; misalnya, tertanggung tidak boleh menyembunyikan keterangan
yang diketahui dan harus memberikan keterangan yang benar tentang sebab musabab
terjadinya kerugian. Prinsip ini tercermin dalam Pasal 251 KUH Dagang yang
menekakan kewajiban tertanggung agar memberikan keterangan atau informasi yang
benar kepada pihak tertanggung.
4.
Subrogasi bagi penanggung
(subrogation)
Dalam Pasal 284 KUH Dagang penanggung telah membayar uang ganti
kerugian yang dijanjikan kepada terjamin, mendapat alih hak-hak dari terjamin
terhadap seorang ketiga, yang ada hubungan dengan kerugian itu. Secara umum
Subrogasi berarti penggantian pihak yang berhak, dalam suatu hubungan hukum
perihal hak-haknya terhadap pihak yang berwajib. Dalam hal ini asuransi si
terjamin merupakan pihak berhak dalam suatu hubungan hukum dengan seorang
ketiga, berhubungan dengan kerugian yang dijamin oleh penanggung. Menurut
undang-undang subrogasi dapat terjadi bila berlaku dua faktor berikut :
a. Apabila tertanggung di samping mempunyai hak terhadap penanggung
juga mempunyai hak terhadap pihak ketiga.
b.
Hak-hak itu timbul karena
kerugian, misalnya hak subrogasi timbul degan sendirinya (ipso facto)
sehingga tidak perlu ditentukan dalam polis, tetapi kadang-kadang dimuat dalam
polis sebagai klausula subrogasi.
Dalam kaitannya dengan tersebut diatas, para sarjana umumnya
berpendapat bahwa atas subrogasi hanya
berlaku terhadap asuransi kerugian dan tidak berlaku untuk asuransi jumlah,
misalkan asuransi kesehatan dan asuransi jiwa.
5. Proxima Causa
Dalam Pasal 276 KUH Dagang dan Pasal 249 KUH Dagang menyatakan
bahwa jika kerugian yang diderita oleh si tertanggung sendiri disebabkan karena
kebusukan, cacat, sifat atau macam dari baranngnya sendiri ( Objek Asuransi )
maupun karena kesalahan, kesengajaan, kelalaian dari diri si tertanggung
sendiri makan dalam hal ini penanggung dapat dibebaskan dari tanggung jawabnya
untuk memberi ganti rugi kepada tertanggung.
6.
Kontribusi
Dalam pasal 278 KUH Dagang menyebutkan bilamana pada polis yang
sama oleh berbagai penanggung, meskipun pada hari-hari yang berlainan
dipertanggungkan untuk lebih dari pada harganya maka mereka bersama-sama
menurut keseimbangan jumlah untuk mana mereka menandatangani hanya memikul
harga sesungguhnya yang dipertanggungkan. Ketentuan yang sama berlaku, bilamana
pada hari yang sama, mengenai benda yang sama diadakan
pertanggungan-pertanggungan yang berlainan. Asas kontribusi ini hanya
berlaku dalam hal-hal seperti berikut :
a. Apabila
polis-polis diadakan untuk resiko atau bahaya yang sama menimbulkan kerugian.
b.
Polis-polis itu menutup kepentingan yang
sama, dari tertanggung yang sama, dan terhadap benda yang sama pula.
c.
Polis-polis itu masih berlaku pada saat terjadinya
kerugian.
Apabila
dalam polis memuat klasula non contribution maka pembayaran di bawah polis ini
terbatas hanya jumlah kerugian yang melebihi jumlah yang tertanggung oleh
polis-polis yang lainnya sehingga asa kontibusi tidak berlaku dan polis itu
berubah menjadi excess policy. Dengan demikian, tertanggung pertama-tama
menuntut ganti kerugian kepada penanggung pertama, barulah kalau ada sisanya
dia dapat menuntut ganti kerugian kepada penanggung kedua.
V.
Polis Asuransi
Polis Asuransi adalah kontrak tertulis antara maskapai asuransi
dan pihak yang dijamin memuat persyaratan dan ketentuan perjanjian. Dengan
demikian, dalam setiap perjanjian perlu dibuat bukti tertulis atau surat
perjanjian antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian sebagai bukti tertulis
telah terjadi perjanjian asuransi. Untuk itu dikeluarkan surat yang disebut
dengan polis sesuai dengan Pasal 255 KUH Dagang.
Adapun fungsi polis secara umum yaitu antara
lain :
1.
Bukti perjanjian pertanggungan.
2.
Bukti jaminan dari penanggung
kepada tertanggung untuk menggantikan kerugian yang mungkin dialami oleh
tertanggung akibat peristiwa yang tidak terduga sebelumnya dengan prinsip,
yakni :
a. Untuk mengembalikan tertanggung
kepada kedudukkannya semula sebelum mengalami kerugian.
b.
Untuk menghindarkan tertanggung
dari kebangkrutan.
Isi polis menurut Pasal 256 KUHD surat polis bagi segala jenis
asuransi harus memuat :
1. Hari pembentukan asuransi.
2. Nama pihak yang selaku terjamin menyetujui terbentuknya asuransi,
yaitu atas tertanggungnya sendiri atau atas tertanggung orang lain.
3. Penyebutan yang cukup terang dari hal atau objek yang dijamin.
4. Jumlah uang, untuk mana diadakan jaminan (uang asuransi).
5. Bahaya-bahaya yang ditanggung oleh si penjamin.
6. Mulai dan akhir tenggang waktu, dalam mana diadakan jaminan oleh
si penjamin.
7. Uang premi yang harus dibayar oleh si terjamin.
8. Pada umumnya, hal-hal yang perlu diketahui oleh pihak pejamin,
serta hal-hal janji tertentu yang diadakan antara kedua belah pihak
Berikut contoh beberapa isi polis dalam beberapa asuransi
kebakaran, asuransi pertania, asuransi laut. Bagi asuransi kebakaran menurut
Pasal 287 KUHD dalam polis harus dimuat pula:
a. Terletaknya barang-barang tak bergerak yang dijamin, serta
barang-barang yang menempel atau berdekatan.
b. Pemakaian barang-barang yang dijamin itu untuk apa.
c. Sifat dan pemakaian bagunan-bangunan yang menempel atau yang
berdekatan, sekedar ada pengaruh pada hal jaminan ini.
d. Nilai harga dari barang-barang yang dijamin.
e. Terletaknya bangunan-bangunan dan tempat-tempat dimana
barang-barang bergerak yang dijami berada atau disimpan, serta barang-barang
yang menempel atau berdekatan dengan bangunan-bangunan dan tempat-tempat itu.
Bagi isi polis
asuransi pertanian menurut pasal 299 KUHD dalama surat polis asuransi harus
dimuat pula :
a. Terletaknya perkebunan yang hasil pertaniannya dijamin, serta
barang-barang yang berdekatan dengan perkebunan itu.
b. Pemakaian perkebunan itu untuk apa
Sedangkan contoh
isi polis dalam asuransi laut menurut Pasal 592 KUHD dalam polis harus memuat
pula :
a. Nama nahkoda dan nama kapal, dengan disebutkan macam kapal yang
dipakai untuk mengangkut barang-barang yang dijamin. Apabila yang dijamin
adalah kapalnya sendiri, maka harus disebutkan pula apa kapal itu terbuat dari
kayu api, atau keterangan dari pihak terjamin bahwa ia tidak tahu hal itu.
b. Tempat, dimana barang-barang yang dijamin, telah atau akan
dimasukan dalam kapal.
c. Pelabuhan, dari mana kapalnya harus berangkat.
d. Pelabuhan, di mana kapalnya harus mengeluarkan muatan.
e. Tempat, di mana bahaya bagi barang-barang yang dijamin, mulai ditanggung
oleh pihak penjamin.
f. Nilai harga kapal yang dijamin, ini semua dengan pengecualian yang
dimungkinkan dalam titel 9 dari buku II KUHD.
Dalam polis sendiri terdapat sifat khusus polis, yang dimaksud
dengan sifat polis khusus adalah mengenai hal-hal yang secara mutlak harus
dimuat dalam polis, dalam arti bahwa hal-hal tidak dimuat maka persetujuan
asuransinya batal.
Mengenai sifat
khusus dari polis tersebut diatas telah diatur di beberapa pasal KUHD
dianataranya:
1.
Pasal 271 KUHD
Pihak penjamin dapat menyuruh barang-barang yang dijamin supaya
dijamin lagi oleh penjamin lain (Reasuransi), sedangkan menurut pasal 272 ayat
(1) apabila seorang terjamin sebagai akibat dari pemberhentian asuransi dengan
perentara hakim, membebaskan pihak terjamin dari kewajiban-kewajibannya untuk
waktu yang akan datang, maka si terjamin leluasa menyuruh menjamin
kepentingannya untuk waktu yag sama dan terhadap bahaya-bahaya yang sama.
Kalau ini terjadi, maka dalam polis baru harus disebutkan adanya
asuransi yang lama, dan pemberhentian asuransi melalui perantara hakim. Kalau
penyebutan ini dilalaikan, maka menurut pasal 272 ayat(2) asuransi yang baru
adalah batal.
2.
Pasal 280 ayat (1) KUHD
Membuka kemungkinan dalam hal suatu barang sudah di jamin untuk
nilai harga penuh, si terjamin leluasa menyuruh
menjamin lagi barang-barang itu, dengan pengertian bahwa ia dalam
asuransi yang baru hanya dapat meminta kerugian, apabila kerugiannya tidak diganti
sepenuhnya dalam asuransi yang lama.
Kalau ini terjadi, maka menurut pasal 280 ayat (2) dalam polis
asuransi yang baru hasrus dimuat janji-janji yang termuat dalam polis asuransi
yang lama. Kalau ini dilalaikan, maka asuransi yang baru batal. Dengan asuransi
yang baru ini, sebetulnya yang dijamin ialah kemampuan pihak penjamin yang lama
untuk mengganti kerugian yang diderita oleh si terjamin.
3.
Pasal 603 ayat(1) KUHD
Membuka kemungkinan orang menjamin keselamatan barang-barang yang
diangkut oelh kapal yang sudah berangkat belayar. Dalam hal ini, menurut pasal
603 ayat 2 dalam polis harus dimuat kabar terakhir yang diterima oleh si
terjamin dari kapal itu. Penyebutan kabar terakhir tidak ada, maka persetujuan
asuransi adalah batal.
4.
Pasal 606 ayat (1) KUHD
Menyatakan bahwa suatu asuransi adalah batal, apabila diadakan
terhadap kapal yang belum sampai pada tempat, dari mana mulai diadakan jaminan
kecuali jika hal itu disebutkan dalam polis.
5.
Pasal 615 ayat (1) KUHD
Memungkinkan asuransi terhadap suatu keuntungan yang diharapkan.
Hal ini harus di jelaskan dalam polis dengan disebutkan secara khusus
barang-barang yang bersangkutan. Kalau penyebutan ini diabaikan, maka asuransi
batal.
Dari hal-hal yang tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa adakalanya
sah atau tidaknya suatu asuransi digantungkan pada ya atau tidak disebutkannya
hal-hal tertentu dalam suatu polis. Sifat khusus dari polis ini adalah sifat
istimewa yang tidak terdapat pada suatu tulisan biasa selaku alat bukti.
Referensi:
Unbaja,
Azwarsyah (2014). Contoh Makalah Hukum
Asuransi [Online]. http://azwarsyahunbaja.blogspot.co.id/2014/05/contoh-makalah-hukum-asuransi.html
[Diakses 17 April 2018]
Husni
(2012). Tugas Aspek Hukum Dalam Ekonomi
[online]. http://husni-sidik.blogspot.co.id/2012/03/tugas-aspek-hukum-dalam-ekonomi_16.html
[Diakses 17 April 2018]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar