BAB 2
SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
I.
Pendahuluan
Dalam pergaulan hidup manusia, tiap hari manusia selalu
melakukan aktifitas baik untuk memenuhi kepentingannya maupun hanya untuk
berinteraksi dengan sesamanya. Aktifitas tersebut mungkin perbuatan yang
disengaja atau perbuatan yang tidak sengaja. Segala perbuatan yang dilakukan
manusia secara sengaja dilakukan oleh seseorang untuk menimbulkan hak
kewajiban-kewajiban dinamakan perbuatan hukum. Misalnya membuat surat wasiat,
membuat persetujuan-persetuan dan semacamnya.sedangkan peristiwa hukum atau
kejadian hukum atau rechtsfeit adalah segala perbuatan yang secara sengaja
dilakukan orang yang mengakibatkan timbulnya hak dan kewajiban.
Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut
hukum. Subyek Hukum dibagi menjadi dua, yaitu: Manusia dan Badan. Obyek hukum
menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang
berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan
dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi
obyek hak milik.
II.
Manusia Biasa
Manusia
biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak
dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu
menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan
tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Setiap
manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap
bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak
cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi
perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :
1. Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang
dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
2.
Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan
pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat
perjanjian adalah :
a. Orang-orang
yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
b. Orang
ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena gangguan
jiwa pemabuk atau pemboros.
c. Orang
wanita dalam perkawinan yang berstatus sebagai istri.
III.
Badan Hukum
Badan
hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang
(persoon) yang diciptakan oleh hukum.
Badan
hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum)
seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak
berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan
persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan
anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan
perantara pengurus-pengurusnya.
Misalnya
suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
a. Didirikan
dengan akta notaris.
b.
Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan
Negara setempat.
c. Dimintakan
pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan
khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan
Menteri Keuangan.
d. Diumumkan
dalam berita Negara Republik Indonesia.
Terdapat
beberapa teori yang dikemukakan para ahli tentang badan hukum, yaitu:
1. Teori
fiksi
Badan hukum di anggap buatan
negara saja, sebenarmya badan hukum itu tidak ada, hanya orang menghidupkan
bayangannya sebagai subjek hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum seperti
manusia. Teori ini di kemukakan F. Carl Von Savigny.
2.
Teori harta kekayaan bertujuan (Doel
vermogenstheorie)
Hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek
hukum. Adanya badan hukum di beri kedudukan sebagai orang disebabkan badan ini
mempunyai hak dan kewajiban, yaitu hak atas harta kekayaan dan dengannya itu
memenuhi kewajiban-kewajiban kepada pihak ke tiga. Penganut teori ini ialah
Brinz dan Van der Heijden dari Belanda.
3. Teori
organ (Organnen theory)
Badan hukum ialah sesuatu
yang sungguh-sungguh ada dalam pergaulan yang mewujudkan kehendaknya dengan
perantaraan alat-alatnya (organ) yang ada padanya (pengurusnya). Jadi bukanlah
sesuatu fiksi tapi merupakan makhluk yang sungguh-sungguh ada secara abstrak
dari konstruksi yuridis. Teori ini dikemukakan oleh Otto von Gierke dan Z. E.
Polano.
4.
Teori milik bersama (Propriete collectif
theory)
Hak dan kewajiban pada badan
hukum pada hakikatnya adalah hak dan kewajiban para anggota secara
bersama-sama. Kekayaan badan hukum adalah kepunyaan bersama para anggota.
Pengikut teori ini adalah Star Busmann dan Kranenburg.
5.
Teori kenyataan yuridis (Juridische
realiteitsleer)
Badan hukum merupakan suatu
realitet, konkret, riil, walaupun tidak bisa di raba, bukan khayal, tetapi
kenyataan yuridis. Teori ini di kemukakan oleh Mejers.
Badan hukum dibedakan
dalam 2 bentuk yaitu :
a. Badan
Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan
Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan
berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak
atau negara umumnya.
Dengan
demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh
yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional
oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu,
seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank
Indonesia dan Perusahaan Negara.
b.
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan
Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan
berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang
di dalam badan hukum itu.
Dengan
demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang
untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan,
dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan
terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
IV.
Obyek Hukum
Obyek
hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu
yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok
permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang
dapat menjadi obyek hak milik.
Objek hukum adalah
segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam
suatu hubungan hukum. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang
untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya. Hal
pengorbanan dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi
sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek
hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek
hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena
untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat
benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.
1.
Benda bergerak
Pengertian benda bergerak
adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat
dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
a. Benda
bergerak karena sifatnya
Contoh : perabot rumah, meja, mobil, motor,
komputer, dll.
b. Benda
bergerak karena ketentuan UU
Benda tidak berwujud, yang menurut UU
dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak.
Contoh : saham, obligasi, cek, tagihan –
tagihan, dsb
2. Benda
tidak bergerak
Pengertian
benda tidak bergerak adalah Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan
penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak
bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama.
dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
a.
Benda tidak bergerak karena sifatnya
Tidak dapat berpindah dari
satu tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal dengan benda tetap.
b.
Benda tidak bergerak karena tujuannya
Tujuan pemakaiannya :
Segala apa yang meskipun
tidak secara sungguh – sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan untuk
mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama
Contoh : mesin – mesin dalam
suatu pabrik
c.
Benda tidak bergerak karena ketentuan UU
Segala hak atau penagihan
yang mengenai suatu benda yang tak bergerak.
V.
Hukum Benda
Hukum
benda dalah peraturan – peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang
bernilai uang. Hak kebendaan merupakan hak mutlak sedangkan lawannya hak yang
nisbi atau hak relative.Dalam
kamus hukum disebutkan pengertian hukum benda, yaitu:
Hukum
benda adalah keseluruhan dari kaidah-kaidah hukum yang mengatur
hubungan-hubungan hukum antara subyek hukum dengan benda dan hak kebendaan.
Menurut
Titik Triwulan Tutik, hukum benda adalah suatu ketentuan yang mengatur tentang
hak-hak kebendaan dan barang-barang tak terwujud (immaterial). Hukum harta
kekayaan mutlak disebut juga dengan hukum kebendaan: yaitu hukum yang mengatur
tentang hubungan hukum antara seseorang dengan benda. Hubungan hukum ini,
melahirkan hak kebendaan (zakelijk recht) yakni yang memberikan kekuasaan
langsung kepada seseorang yang berhak menguasai ssesuatu benda didalam tangan
siapapun benda itu. Menurut titik tri wulan tutik mengemukakan pengertian hukum
kekayaan relatif yang merupakan bagian dari hukum harta kekayaan, yaitu :
ketentuan yang mengatur utang piutang atau yang timbul karena adanya
perjanjian. Hukum harta kekayaan relatif disebut juga dengan hukum perikatan.
Yaitu : hukum yang mengatur hubungan hukum antara seseorang dengan seseorang
lain. Hubungan hukum ini menimbulkan hak terhadap seseorang atau perseorangan
(personalijk recht), yakni hak yang memberikan kekuasaan kepada seseorang untuk
menuntut seseorang yang lain untuk berbuay sesuatu atau tidak berbuat sesuatu.
Menurut
P.N.H.Simanjuntak, hukum benda yaitu Hukum benda adalah peraturan-peraturan
hukum yang mengatur mengenai hak-hak kebendaan yang sifatnya mutlak.
Menurut
Prof. Soediman Kartihadiprojo, bahwa hukum kebendaan ialah semua kaidah hukum
yang mengatur apa yang diartikan dengan benda dan mengatur hak-hak atas benda.
Menurut
Prof. L.J Van Apel Doorn, yaitu hukum kebendaan adalah peraturan mengenai
hak-hak kebendaan.
Menurut
Prof Sri Soedewi Masjchoen Sofwan juga mengemukakan ruang lingkup yang diatur
dalam hukum benda itu, sebagai berikut: Apa yang diatur dalam dalam hukum benda
itu? Pertama-tama hukum benda itu mengatur pengertian dari benda, kemudian
pembedaan macam-macam benda dan selanjutnya bagian yang terbesar mengatur
mengeras macam-macam hak kebendaan.
VI.
Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai
Pelunasan Utang
Hak
kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak
jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan
eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan
wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan
demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan
perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni
perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian
hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat
dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni
dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan
kualitas yang sama.
VII.
Macam-Macam Pelunasan Utang
Dalam
pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum
dan jaminan yang bersifat khusus.
- Jaminan Umum
Pelunasan hutang
dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH
Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur
baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak
merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal
1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara
bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan
benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang
masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk
didahulukan. Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum
apabila telah memenuhi persyaratan antara lain:
a. Benda
tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
b. Benda
tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
- Jaminan Khusus
Pelunasan
hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi
pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
VIII. Gadai
Dalam
pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh
kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau
orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk
mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur
lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di
keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.
Sifat-sifat
Gadai yakni :
a.
Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang
berwujud maupun yang tidak berwujud.
b. Gadai
bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di
maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya
kembali.
c. Adanya
sifat kebendaan.
d. Syarat
inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai
atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.Hak untuk
menjual atas kekuasaan sendiri.
e. Hak
preferensi (hak untuk di dahulukan).
f. Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya
sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di bayarnya sebagaian dari
hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya.
Obyek gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya
bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak
berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang yakni
berwujud surat-surat piutang kepada pembawa (aan toonder) atas tunjuk (aan
order) dan atas nama (op naam) serta hak paten.
Hasil penjualan diambil sebagian untuk pelunasan hutang
debitur dan sisanya di kembalikan kepada debitur penjualan barang tersebut
harus di lakukan di muka umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan
berdasarkan syarat-syarat yang lazim berlaku.
a. Pemegang
gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah
dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai.
b. Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan
benda gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan hutang dari debitur (jumlah
hutang dan bunga).
c.
Pemegang gadai mempunyai prefensi (hak untuk
di dahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.
d. Hak untuk menjual benda gadai dengan
perantara hakim jika debitur menuntut di muka hukumsupaya barang gadai di jual
menurut cara yang di tentukan oleh hakim untuk melunasi hutang dan biaya serta
bunga.
e. Atas
izin hakim tetap menguasai benda gadai.
IX.
Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu
hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya
bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).
Sifat-sifat hipotik yakni :
a. Bersifat
accesoir yakni seperti halnya
dengan gadai.
b. Mempunyai
sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak hipotik
senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut
berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata .
c. Lebih
didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH
perdata.
d. Obyeknya
benda-benda tetap.
Obyek hipotik yakni :
Sebelum
dikeluarkan undang-undang No.4 tahun1996 hipotik berlaku untuk benda tidak
bergerak termasuk tanah namun sejak di keluarkan undang-undang No.4 tahun1996
tentang hak tanggungan atas tanah berserta benda-benda yang berkaitan dengan
tanah dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan berlakunya undang-undang HT maka
obyek hipotik hanya meliputi hal berikut :
a.
Kapal laut dengan bobot 20 m³ ke atas
berdasarkan pasal 509 KUH perdata, pasal 314 ayat 4 KUH dagang dan
undang-undang N0.12 tahun 1992 tentang pelayaran sementara itu kapal
berdasarkan pasal 509 KUH perdata menurut sifatnya adalah benda bergerak karena
bisa berpindah atau dipindahkan sedangkan berdasarkan pasal 510 KUH perdata
kapal-kapal, perahu-perahu, perahu tambang, gilingan-gilingan dan tempat
pemandian yang di pasang di perahu atau berdiri terlepas dan benda-benda
sejenis itu adalah benda bergerak.
Namun
undang-undang No.21 tahun 1992 tentang pelayaran menyatakan kapal merupakan
kendaraan air dari jenis apapun kendaraan yang berdaya dukung dinamis,
kendaraan di bawah air, alat apung dan bangunan air tetap dan terapung,
sedangkan dalam pasal 314 KUH dagang mengatur bahwa kapal laut yang bermuatan
minimal 20m³ isi kotor dapat di bukukan di dalam suatu register kapal-kapal
menurut ketentuan-ketentuan yang akan di tetapkan dalam suatu undang-undang
tersendiri.
b.
Kapal terbang dan helikopter berdasarkan undang-undang
No. 15 tahun 1992 tentang penerbangan dalam hukum perdata status hukum pesawat
udara adalah benda tidak bergerak, dengan demikian setiap pesawat terbang
dan helikopter dioperasikan harus mempunyai tanda pendaftaran yang berlaku di
Indonesia.
X.
Hak Tanggungan
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang hak
tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang
dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan
tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan
kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
Dengan demikian UUTH memberikan kedudukan
kreditur tertentu yang kuat dengan ciri sebagai berikut :
a.
Kreditur yang diutamakan (droit de preference) terhadap
kreditur lainya .
b.
Hak tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam
tangan siapapun obyek tersebut atau selama perjanjian pokok belum dilunasi (droit de suite).
c. Memenuhi syarat spesialitas dan publisitas
sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada
pihak-pihak yang berkepentingan.
d.
Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya.
Benda yang akan dijadikan jaminan hutang yang bersifat khusus harus memenuhi
syarat-syarat khusus seperti berikut :
·
Benda tersebut dapat bersifat ekonomis (dapat
dinilai dengan uang).
·
Benda tersebut dapat dipindah tangankan
haknya kepada pihak lain.
·
Tanah yang akan dijadikan jaminan ditunjukan
oleh undang-undang.
· Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar dalam
daftar umum (bersetifikat berdasarkan peraturan pemerintah no 29 tahun 1997
tentang pendaftaran.
Obyek hak tanggungan
yakni :
a.
Hak milik (HM).
b.
Hak guna usaha ( HGU).
· Rumah susun berikut tanah hak bersama serta
hak milik atas satuan rumah susun (HM SRS).
·
Hak pakai atas tanah negara.
· Obyek
hak tanggungan tersebut terdapat dalam pasal 4 undang-undang no 4 tahun 1996.
XI.
Fidusia
Fidusia yang lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht) yang
dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor
antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan
atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur.
Namun, benda tersebut masih dikuasai oleh
debitor sebagai peminjam pakai sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah
hak miliknya. Penyerahan demikian di namakan penyerahan secara constitutum possesorim yang artinya
hak milik (bezit) dari barang
di mana barang tersebut tetap pada orang yang mengalihkan (pengalihan
pura-pura).
Dengan demikian, hubungan hukum antara
pemberi fidusia (kreditor) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan
kepercayaan. Namun, dengan di keluarkannya Undang-Undang nomor 42 tahun 1999
tentang Fidusia maka penyerahan hak milik suatu barang debitor atau pihak
ketiga kepada debitor secara kepercayaan sebagai jaminan utang.
Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak
kepemilikan, sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam
bentuk fidusia.
Sifat
jaminan fidusia yakni :
Berdasarkan
pasal 4 UUJF, jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan (accesoir) dari suatu
perjanjian pokok yang menimbulkan kewajuban bagi para pihak didalam memenuhi
suatu prestasi untuk memberikan sesutau atau tidak berbuat sesuatu yang dapat
dinilai dengan uang sehingga akibatnya jaminan fidusia harus demi hukum apabila
perjanjian pokok yang dijamun dengan Fidusia hapus.
Obyek
jaminan fidusia yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki
dan dialihkan, terdaftar maupun tidak terdaftar, bergerak maupun yang tidak
bergerak, dan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.
Benda
tidak bergerak harus memenuhi persyaratan antara lain :
a.
Benda-benda tersebut tidak dapat dibebani
dengan hak tanggungan.
b.
Benda-benda tersebut tidak dibebani dengan
hak hipotik, untuk benda bergerak, benda-benda tersebut tidak dapat dibebani
dengan hak gadai.
Perjanjian
fidusia adalah perjanjian yang harus dibuat dengan akta notaris dalam Bahasa
Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia.
Pendaftaran
fidusia adalah jaminan fidusia yang lahir pada tanggal dicatat dalam buku daftar
fidusia dan merupakan bukti kredutor sebagai pemegang jaminan fidusia diberikan
sertifikat jaminan fidusia yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia.
Hapusnya
jaminan fidusia yakni jaminan fidusia hapus karena hal sebagai berikut :
a.
Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia.
b.
Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh
debitor.
c.
Musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan
fidusia.
Referensi:
Wardhani, Galuh (2010). Makalah Bab II Materi Subyek Dan Obyek Hukum [Online]. https://galuhwardhani.wordpress.com/2010/03/08/makalah-bab-ii-materi-subyek-dan-obyek-hukum/ [Diakses 11April 2018]
Eka,
Hendra (2012). Subjek dan Objek Hukum [Online]. http://hendra-eka.blogspot.co.id/2012/03/subjek-dan-objek-hukum.html [Diakses 11 April 2018]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar