BAB
4
HUKUM
DAGANG
I.
Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum
Dagang
Hukum Dagang ialah
hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk
memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia
dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.
Hukum Perdata adalah
rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang
yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan
perseorangan.
Hukum
perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum
khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum
tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat
lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang
bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang
Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus
diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang
disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Hubungan
antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti
karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi.
Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam
mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.
Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.
Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.
II.
Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938
Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan
dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, diubah menjadi
perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi
setiap pengusaha (perusahaan). Para sarjana tidak satu pun memberikan
pengertian tentang perusahaan, pengertian dapat dipahami dari pendapat antara
lain :
1)
Menurut Hukum, Perusahaan adalah mereka yang
melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal
(dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara terus menerus dan terang-terangan
untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang atau
mengadakan perjanjian perdagangan.
2) Menurut Mahkamah Agung (Hoge Read),
perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan, jika secara teratur
melakukan perbuatan-perbuatan yang bersangkut paut dengan perniagaan dan
perjanjian. Menurut Molengraff, mengartikan perusahaan (dalam arti ekonomi)
adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus, bertindak keluar,
untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan perjanjian-perjanjian
perdagangan.
3)
Menurut Undang -undang Nomor 3 Tahun 1982,
perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang
bersifat tetap dan terus menerus, dan yang didirikan, bekerja serta
berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh
keuntungan atau laba.
III.
Hubungan pengusaha dan
pembantu-pembantunya
Pengusaha adalah
seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya.
Dalam menjalankan perusahannya pengusaha
dapat:
a.
Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya
sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan
perseorangan.
b. Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut
serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu
sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
c. Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan
dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan. Hanya memiliki satu kedudukan
sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar.
Sebuah
perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau beberapa orang
pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam menjalankan perusahaannya seorang
pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh orang-orang lain
disebut “pembantu-pembantu perusahaan”. Orang-orang perantara ini dapat dibagi
dalam dua golongan. Golongan pertama terdiri dari orang-orang yang sebenarnya
hanya buruh atau pekerja saja dalam pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan
handels-bedienden. Dalam golongan ini termasuk, misal pelayan, pemegang buku,
kassier, procuratie houder dan sebagainya. Golongan kedua terdiri dari
orang-orang yang tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang majikan, tetapi
dapat dipandang sebagai seorang lasthebber dalam pengertian BW. Dalam golongan
ini termasuk makelar, komissioner.
Namun,
di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang
pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika
perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan
orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam
perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi:
a. Membantu
didalam perusahaan.
b. Membantu
diluar perusahaan.
Adapun pembantu-pembantu dalam perusahaan
antara lain:
a.
Pelayan toko.
b.
Pekerja keliling.
c.
Pengurus filial.
d.
Pemegang prokurasi.
e.
Pimpinan perusahaan.
Hubungan hukum antara pimpinan perusahaan
dengan pengusaha bersifat :
1. Hubungan perburuhan, yaitu hubungan yang
subordinasi antara majikan dan buruh, yang memerintah dan yang diperintah.
Manager mengikatkan dirinya untuk menjalankan perusahaan dengan sebaik-baiknya,
sedangkan pengusaha mengikatkan diri untuk membayar upahnya (pasal 1601 a
KUHPER).
2. Hubungan pemberian kekuasaan, yaitu hubungan
hukum yang diatur dalam pasal 1792 dsl KUHPER yang menetapkan sebagai berikut
”pemberian kuasa adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang memberikan
kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya untuk atas nama pemberi kuasa
menyelenggarakan suatu urusan”. Pengusaha merupakan pemberi kuasa, sedangkan si
manager merupakan pemegang kuasa. Pemegang kuasa mengikatkan diri untuk
melaksakan perintah si pemberi kuasa, sedangkan si pemberi kuasa mengikatkan
diri untuk memberi upah sesuai dengan perjanjian yang bersangkutan.
Dua sifat hukum tersebut di
atas tidak hanya berlaku bagi pimpinan perusahaan dan pengusaha, tetapi juga
berlaku bagi semua pembantu pengusaha dalam perusahaan, yakni: pemegang
prokurasi, pengurus filial, pekerja keliling dan pelayan toko. Karena hubungan
hukum tersebut bersifat campuran, maka berlaku pasal 160 c KUHPER, yang
menentukan bahwa segala peraturan mengenai pemberian kuasa dan mengenai
perburuhan berlaku padanya. Kalau ada perselisihan antara kedua peraturan itu,
maka berlaku peraturan mengenai perjanjian perburuhan (pasal 1601 c ayat (1)
KUHPER.
Adapun pembantu-pembantu luar perusahaan
antara lain:
a.
Agen perusahaan.
Hubungan
pengusaha dengan agen perusahaan adalah sama tinggi dan sama rendah, seperti
pengusaha dengan pengusaha. Hubungan agen perusahaan bersifat tetap. Agen
perusahaan juga mewakili pengusaha, maka ada hubungan pemberi kuasa. KUHPER,
mulai dengan pasal 1792, sampai dengan 1819. Perjanjian bentuk ini selalu
mengandung unsur perwakilan (volmacht) bagi pemegang kuasa (pasal 1799 KUHPER).
Dalam hal ini agen perusahaan sebagai pemegang kuasa, mengadakan perjanjian dengan
pihak ketiga atas nama pengusaha.
b.
Perusahaan perbankan.
c.
Pengacara.
d.
Notaris.
e.
Makelar.
f.
Komisioner
IV.
Pengusaha dan kewajibannya
Pengusaha adalah setiap
orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua kewajiban
yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :
1. Membuat
pembukuan
Pasal 6 KUH Dagang,
menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan
perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua
hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat
diketahui hak dan kewajiban para pihak.
Selain itu, di dalam Pasal 2
Undang-Undang No.8 tahun 1997, yang dimaksud dokumen perusahaan adalah :
a. Dokumen
keuangan
Terdiri
dari catatan, bukti pembukuan, dan data administrasi keuangan yang merupakan
bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan.
b. Dokumen
lainnya
Terdiri
dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna
bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.
2.
Mendaftarkan Perusahaan
Dengan
adanya Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka
setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk
melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya
sejak tanggal 1 Juni 1985.
Dalam
Undang-Undang No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud
daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau
berdasarkan ketentuan undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya, memuat
hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan, dan disahkan oleh
pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Pasal 32-35 Undang-Undang No.3 tahun 1982
merupakan ketentuan pidana, sebagai berikut :
a. Barang siapa yang menurut undang-undang ini
dan atau peraturan pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan perusahaan dalam
daftar perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi
kewajibannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau
pidana denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
b.
Barang siapa melakukan atau menyuruh
melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam daftar perusahaan
diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda
setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
V.
Bentuk-bentuk badan usaha
Secara
garis besar dapat diklasifikasikan dan dilihat dari jumlah pemiliknya dan dilihat
dari status hukumnya yaitu:
1. Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari
jumlah pemiliknya tediri dari perusahaan perseorangan dan perusahaan
persekutuan.
2.
Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari
status hukumnya terdiri dari perusahaan berbadan hukum dan perusahaan bukan
badan hukum.
Sementara itu, didalam masyarakat dikenal 2
macam perusahaan, yakni :
1.
Perusahaan Swasta, terbagi dalam 3 bentuk
perusahaan swasta :
a.
Perusahaan Swasta Nasional.
b.
Perusahaan Swasta Asing.
c.
Perusahaan Patungan / campuran.
2. Perusahaan
Negara Atau Perusahaan disebut dengan BUMN, yang terdiri menjadi 3 bentuk :
a.
Perusahaan Jawatan.
b.
Perusahaan Umum.
c.
Perusahaan Perseroan.
Usaha bisnis dapat dilaksanakan dalam
berbagai bentuk. Di Indonesia kita mengenal 3 macam bentuk badan yaitu :
1. Badan
Usaha Milik Negara (BUMN).
2. Badan
Usaha Milik Swasta.
3. Koperasi
Pembagian atas tiga bentuk
Badan Usaha tersebut bersumber dari Undang-Undang 1945 khususnya pasal 33.
Dalam pasal tersebut terutang adanya Konsep Demokrasi Ekonomi bagi perekonomian
Negara. Di mana dalam Konsep Demokrasi Ekonomi ini terdapat adanya kebebasan
berusaha bagi seluruh warga negaranya dengan batas-batas tertentu. Hal ini
berati bahwa segenap warga negara Republik Indonesia diberikan kebebasan dalam
menjalankan untuk kegiatan bisnisnya. Hanya saja kebebasan itu tidaklah tak ada
batasnya, akan tetapi kebebasan tersebut ada batasanya.
Adapun batas-batas tertentu
itu meliputi dua macam jenis usaha, dimana tehadap kedua jenis usaha ini pihak
swasta dibatasi gerak usahanya. Kedua jenis usaha itu adalah :
a. Jenis-jenis
usaha yang vital yaitu usaha-usaha yang memiliki peranan yang sangat penting
bagi perekonomian negara. Misalnya saja minyak dan gas bumi, baja, hasil
pertambngan, dan sebgainya.
b. Jenis-jenis
usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak. Misalnya saja usaha
perlistrikan, air minum, Kereta api, pos dan telekomunikasi dan sebagainya.
Terhadap kedua jenis usaha
tersebut pengusahaannya dibatasi yaitu bahwa usaha-usaha ini hanya boleh
dikelola Negara.
1. Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
2.
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Bentuk
badan usaha ini adalah badan usaha yang pemiliknya sepenuhnya berada ditangan
individu atau swasta. Yang bertujuan untuk mencari keuntungan sehingga ukuran
keberhasilannya juga dari banyaknya keuntungan yang diperoleh dari hasil
usahanya. Perusahaan ini sebenarnya tidaklah selalu bermotif mencari keuntungan
semata tetapi ada juga yang tidak bermotif mencari keuntungan. Contoh :
perusahan swasta yang bermotif nirlaba yaitu Rumah Sakit, Sekolahan, Akademik,
dll.
VI.
Perseroan Terbatas
Perseroan
Terbatas merupakan bentuk yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis-bisnis
yang besar. Bentuk ini memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk
menyertakan modalnya kedalam bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang
dikeluarkan oleh Perusahaan itu. Dengan membeli saham suatu perusahaan
masyarakat akan menjadi ikut serta memiliki perusahaan itu atau dengan kata
lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan tersebut. Atas pemilikan saham itu maka
mereka para pemegng saham itu lalu berhak memperoleh pembagian laba atau deviden
dari perusahaan tersebut. Para pemegang saham itu mempunyai tanggung jawab yang
terbatas pada modal yang disertakan itu saja dan tidak ikut menanggunng utang-utang
yang dilakukan oleh perusahaan.
Perseroan Terbatas ini akan menjadi suatu
Badan Hukum tersendiri yang berhak melakukan tindakan-tindakan bisnis terlepas
dari pemegang saham. Bentuk ini berbeda dengan bentuk yang terdahulu yang
memiliki tanggung jawab tak terbatas bagi para pemiliknya, yang artinya para
pemilik akan menanggung seluruh utang yang dilakukan oleh perusahaan. Berarti
apabila kekayaan perusahaan maka kekayaan pribadi dari para pemiliknya ikut
menanggung utang tersebut. Dengan semacam itu tanggung jawab renteng. Lain
halnya dengan bentuk PT dimana dalam bentuk ini tanggung jawab pemilik atau
pemegang saham adalah terbatas, yaitu sebatas modal yang disetorkannya.
Kekayaan pribadi pemilik tidak ikut menanggung utang-utang perusahaan. Oleh
karena itu bentuk ini disebut Perseroan Terbatas (Naamlose Venootschaap/NV).
VII.
Penyatuan Perusahaan
Dalam membentuk suatu
perusahaaan dapat dilakukan berbagai cara:
a. Penggabungan (merger), yaitu penggabungan dua
atau lebih perusahaan ke dalam satu perusahaan.
b. Peleburan (konsolidasi), yaitu peleburan dua
atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan yang baru.
c.
Pengambilalihan (akuisisi), yaitu pembelian
seluruh atau sebagian saham dalam satu atau lebih oleh perusahaan atau pemilik
perusahaan lainnya.
VIII.
Pembubaran dan Likuiditas Perseroan
Terbatas
Pembubaran dan likuidasi perseroan
terbatas berpedoman pada Pasal 114 UUPT, dapat terjadi karena:
a.
Keputusan RUPS.
b. Jangka
waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir.
c. Penetapan
pengadilan.
Dengan demikian, jika
perseroan telah bubar maka perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum,
kecuali untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi.
Kewajiban likuidator dari perseroan terbatas
adalah sebagai berikut:
a.
Likuidator dari perseroan yang telah bubar
wajib memberitahukan kepada semua kreditornya dengan surat tercatat mengenai
bubarnya perseroan.
Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud memuat:
1)
Nama dan alamat kantor.
2)
Tata cara pengajuan tagihan.
3) Jangka waktu pengajuan tagihan yang tidak
boleh lebih dari 120 hari terhitung sejak surat pemberitahuan diterima.
4) Kreditor yang mengajukan tagihan sesuai
dengan ketentuan yang belaku ditolak, dapat mengajukan gugatan ke pengadilan
negeri, paling lambat 90 hari terhitung sejak tanggal penolakan.
5) Likuidator wajib mendaftarkan dan mengumumkan
ahsik akhir proses likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam hal perseroan bubar,
likuidator dalam waktu paling lambat 30 hari berkewajiban melakukan hal-hal berikut:
1) Mendaftarkan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 21.
2) Mengajukan
permohonan untuk diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
3) Mengumumkan
dalam dua surat kabar harian.
IX.
Koperasi
Koperasi
adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz
kekeluargaan . Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat
dari lingkunganyya koperasi dabat dibagi menjadi:
a.
Koperasi Sekolah.
b.
Koperasi Pegawai Republik Indonesia.
c.
KUD.
d.
Koperasi Konsumsi.
e.
Koperasi Simpan Pinjam.
f.
Koperasi Produksi.
X.
Yayasan
Yayasan
adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan
didirikan untuk tujuan sosial. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, yayasan
merupakan suatu badan yang hukum wajib memenuhi kriteria dan persyaratan
tertentu, yakni:
a. Yayasan
terdiri atas kekayaan yang terpisahkan.
b. Kekayaan
yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan.
c. Yayasan
mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
d. Yayasan
tidak mempunyai anggota.
Yang termasuk sebagai organ yayasan adalah:
a. Pembina,
yaitu organ yayasan yang mempunyai kewenangan dan memegangkekuasaan tertinggi.
b. Pengurus,
yaitu organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Seorang pengurus
harus mampu melakukan perbuatan hukum dan diangkat oleh pembina berdasarkan
keputusan rapat Pembina.
c. Pengawas,
yaitu organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat
kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
XI.
Badan Usaha Milik Negara
BUMN
adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha
apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali
jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang. BUMN adalah bentuk bentuk badan
hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini
milik negara, maka tujuan utamanya adalah membangun ekonomi sosial menuju
beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu:
a. Perusahaan Jawatan (Perjan) Perusahaan ini
bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
b. Perusahaan Umum (Perum) Perusahan ini seluruh
modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan
mencari keuntungan.
c. Perusahaan Perseroan (Persero) Perusahaan ini
modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan
sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.
Referensi:
Intan Suseno, Silpi (2017). Makalah Hukum Dagang [Online]. https://silpiintansuseno7.wordpress.com/2017/05/01/makalah-hukum-dagang/
[Diakses 16 April 2018]
Fackri Hakim, Said (2015). Aspek Hukum Dalam Ekonomi Hukum Dagang
[Online]. http://saidfickrihakim.blogspot.co.id/2015/05/aspek-hukum-dalam-ekonomi-hukum-dagang.html
[Diakses 16 April 2018]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar