Senin, 16 April 2018

HUKUM DAGANG DALAM ASPEK EKONOMI

BAB 4
HUKUM DAGANG


I.              Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum Dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.
Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.
Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.


II.            Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, diubah menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan). Para sarjana tidak satu pun memberikan pengertian tentang perusahaan, pengertian dapat dipahami dari pendapat antara lain :
1)    Menurut Hukum, Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal (dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara terus menerus dan terang-terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
2) Menurut Mahkamah Agung (Hoge Read), perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan, jika secara teratur melakukan perbuatan-perbuatan yang bersangkut paut dengan perniagaan dan perjanjian. Menurut Molengraff, mengartikan perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus, bertindak keluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan perjanjian-perjanjian perdagangan.
3)    Menurut Undang -undang Nomor 3 Tahun 1982, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.


III.           Hubungan pengusaha dan pembantu-pembantunya
Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya.
Dalam menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
a.    Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
b.   Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
c.  Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan. Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar.
Sebuah perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam menjalankan perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu perusahaan”. Orang-orang perantara ini dapat dibagi dalam dua golongan. Golongan pertama terdiri dari orang-orang yang sebenarnya hanya buruh atau pekerja saja dalam pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan handels-bedienden. Dalam golongan ini termasuk, misal pelayan, pemegang buku, kassier, procuratie houder dan sebagainya. Golongan kedua terdiri dari orang-orang yang tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang majikan, tetapi dapat dipandang sebagai seorang lasthebber dalam pengertian BW. Dalam golongan ini termasuk makelar, komissioner.
Namun, di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.

Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi:
a.    Membantu didalam perusahaan.
b.    Membantu diluar perusahaan.

Adapun pembantu-pembantu dalam perusahaan antara lain:
a.    Pelayan toko.
b.    Pekerja keliling.
c.    Pengurus filial.
d.    Pemegang prokurasi.
e.    Pimpinan perusahaan.

Hubungan hukum antara pimpinan perusahaan dengan pengusaha bersifat :
1.  Hubungan perburuhan, yaitu hubungan yang subordinasi antara majikan dan buruh, yang memerintah dan yang diperintah. Manager mengikatkan dirinya untuk menjalankan perusahaan dengan sebaik-baiknya, sedangkan pengusaha mengikatkan diri untuk membayar upahnya (pasal 1601 a KUHPER).
2.  Hubungan pemberian kekuasaan, yaitu hubungan hukum yang diatur dalam pasal 1792 dsl KUHPER yang menetapkan sebagai berikut ”pemberian kuasa adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya untuk atas nama pemberi kuasa menyelenggarakan suatu urusan”. Pengusaha merupakan pemberi kuasa, sedangkan si manager merupakan pemegang kuasa. Pemegang kuasa mengikatkan diri untuk melaksakan perintah si pemberi kuasa, sedangkan si pemberi kuasa mengikatkan diri untuk memberi upah sesuai dengan perjanjian yang bersangkutan.
Dua sifat hukum tersebut di atas tidak hanya berlaku bagi pimpinan perusahaan dan pengusaha, tetapi juga berlaku bagi semua pembantu pengusaha dalam perusahaan, yakni: pemegang prokurasi, pengurus filial, pekerja keliling dan pelayan toko. Karena hubungan hukum tersebut bersifat campuran, maka berlaku pasal 160 c KUHPER, yang menentukan bahwa segala peraturan mengenai pemberian kuasa dan mengenai perburuhan berlaku padanya. Kalau ada perselisihan antara kedua peraturan itu, maka berlaku peraturan mengenai perjanjian perburuhan (pasal 1601 c ayat (1) KUHPER.

Adapun pembantu-pembantu luar perusahaan antara lain:
a.    Agen perusahaan.
Hubungan pengusaha dengan agen perusahaan adalah sama tinggi dan sama rendah, seperti pengusaha dengan pengusaha. Hubungan agen perusahaan bersifat tetap. Agen perusahaan juga mewakili pengusaha, maka ada hubungan pemberi kuasa. KUHPER, mulai dengan pasal 1792, sampai dengan 1819. Perjanjian bentuk ini selalu mengandung unsur perwakilan (volmacht) bagi pemegang kuasa (pasal 1799 KUHPER). Dalam hal ini agen perusahaan sebagai pemegang kuasa, mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga atas nama pengusaha.
b.    Perusahaan perbankan.
c.    Pengacara.
d.    Notaris.
e.    Makelar.
f.     Komisioner


IV.          Pengusaha dan kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :
1.    Membuat pembukuan
Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
Selain itu, di dalam Pasal 2 Undang-Undang No.8 tahun 1997, yang dimaksud dokumen perusahaan adalah :
a.    Dokumen keuangan
Terdiri dari catatan, bukti pembukuan, dan data administrasi keuangan yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan.
b.    Dokumen lainnya
Terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.

2.    Mendaftarkan Perusahaan
Dengan adanya Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985.
Dalam Undang-Undang No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya, memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Pasal 32-35 Undang-Undang No.3 tahun 1982 merupakan ketentuan pidana, sebagai berikut :
a. Barang siapa yang menurut undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan perusahaan dalam daftar perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
b.    Barang siapa melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam daftar perusahaan diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).


V.           Bentuk-bentuk badan usaha
Secara garis besar dapat diklasifikasikan dan dilihat dari jumlah pemiliknya dan dilihat dari status hukumnya yaitu:
1.  Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari jumlah pemiliknya tediri dari perusahaan perseorangan dan perusahaan persekutuan.
2.    Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari status hukumnya terdiri dari perusahaan berbadan hukum dan perusahaan bukan badan hukum.

Sementara itu, didalam masyarakat dikenal 2 macam perusahaan, yakni :
1.    Perusahaan Swasta, terbagi dalam 3 bentuk perusahaan swasta :
a.    Perusahaan Swasta Nasional.
b.    Perusahaan Swasta Asing.
c.    Perusahaan Patungan / campuran.

2.    Perusahaan Negara Atau Perusahaan disebut dengan BUMN, yang terdiri menjadi 3 bentuk :
a.    Perusahaan Jawatan.
b.    Perusahaan Umum.
c.    Perusahaan Perseroan.

Usaha bisnis dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk. Di Indonesia kita mengenal 3 macam bentuk badan yaitu :
1.    Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
2.    Badan Usaha Milik Swasta.
3.    Koperasi

Pembagian atas tiga bentuk Badan Usaha tersebut bersumber dari Undang-Undang 1945 khususnya pasal 33. Dalam pasal tersebut terutang adanya Konsep Demokrasi Ekonomi bagi perekonomian Negara. Di mana dalam Konsep Demokrasi Ekonomi ini terdapat adanya kebebasan berusaha bagi seluruh warga negaranya dengan batas-batas tertentu. Hal ini berati bahwa segenap warga negara Republik Indonesia diberikan kebebasan dalam menjalankan untuk kegiatan bisnisnya. Hanya saja kebebasan itu tidaklah tak ada batasnya, akan tetapi kebebasan tersebut ada batasanya.
Adapun batas-batas tertentu itu meliputi dua macam jenis usaha, dimana tehadap kedua jenis usaha ini pihak swasta dibatasi gerak usahanya. Kedua jenis usaha itu adalah :
a.    Jenis-jenis usaha yang vital yaitu usaha-usaha yang memiliki peranan yang sangat penting bagi perekonomian negara. Misalnya saja minyak dan gas bumi, baja, hasil pertambngan, dan sebgainya.
b.    Jenis-jenis usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak. Misalnya saja usaha perlistrikan, air minum, Kereta api, pos dan telekomunikasi dan sebagainya.
Terhadap kedua jenis usaha tersebut pengusahaannya dibatasi yaitu bahwa usaha-usaha ini hanya boleh dikelola Negara.
1.    Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2.    Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Bentuk badan usaha ini adalah badan usaha yang pemiliknya sepenuhnya berada ditangan individu atau swasta. Yang bertujuan untuk mencari keuntungan sehingga ukuran keberhasilannya juga dari banyaknya keuntungan yang diperoleh dari hasil usahanya. Perusahaan ini sebenarnya tidaklah selalu bermotif mencari keuntungan semata tetapi ada juga yang tidak bermotif mencari keuntungan. Contoh : perusahan swasta yang bermotif nirlaba yaitu Rumah Sakit, Sekolahan, Akademik, dll.


VI.          Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas merupakan bentuk yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis-bisnis yang besar. Bentuk ini memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya kedalam bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan itu. Dengan membeli saham suatu perusahaan masyarakat akan menjadi ikut serta memiliki perusahaan itu atau dengan kata lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan tersebut. Atas pemilikan saham itu maka mereka para pemegng saham itu lalu berhak memperoleh pembagian laba atau deviden dari perusahaan tersebut. Para pemegang saham itu mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada modal yang disertakan itu saja dan tidak ikut menanggunng utang-utang yang dilakukan oleh perusahaan.
Perseroan Terbatas ini akan menjadi suatu Badan Hukum tersendiri yang berhak melakukan tindakan-tindakan bisnis terlepas dari pemegang saham. Bentuk ini berbeda dengan bentuk yang terdahulu yang memiliki tanggung jawab tak terbatas bagi para pemiliknya, yang artinya para pemilik akan menanggung seluruh utang yang dilakukan oleh perusahaan. Berarti apabila kekayaan perusahaan maka kekayaan pribadi dari para pemiliknya ikut menanggung utang tersebut. Dengan semacam itu tanggung jawab renteng. Lain halnya dengan bentuk PT dimana dalam bentuk ini tanggung jawab pemilik atau pemegang saham adalah terbatas, yaitu sebatas modal yang disetorkannya. Kekayaan pribadi pemilik tidak ikut menanggung utang-utang perusahaan. Oleh karena itu bentuk ini disebut Perseroan Terbatas (Naamlose Venootschaap/NV).


VII.         Penyatuan Perusahaan
Dalam membentuk suatu perusahaaan dapat dilakukan berbagai cara:
a.  Penggabungan (merger), yaitu penggabungan dua atau lebih perusahaan ke dalam satu perusahaan.
b.   Peleburan (konsolidasi), yaitu peleburan dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan yang baru.
c.    Pengambilalihan (akuisisi), yaitu pembelian seluruh atau sebagian saham dalam satu atau lebih oleh perusahaan atau pemilik perusahaan lainnya.


VIII.       Pembubaran dan Likuiditas Perseroan Terbatas
Pembubaran dan likuidasi perseroan terbatas berpedoman pada Pasal 114 UUPT, dapat terjadi karena:
a.    Keputusan RUPS.
b.    Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir.
c.    Penetapan pengadilan.
Dengan demikian, jika perseroan telah bubar maka perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi.
Kewajiban likuidator dari perseroan terbatas adalah sebagai berikut:
a.    Likuidator dari perseroan yang telah bubar wajib memberitahukan kepada semua kreditornya dengan surat tercatat mengenai bubarnya perseroan.
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud memuat:
1)    Nama dan alamat kantor.
2)    Tata cara pengajuan tagihan.
3)   Jangka waktu pengajuan tagihan yang tidak boleh lebih dari 120 hari terhitung sejak surat pemberitahuan diterima.
4)   Kreditor yang mengajukan tagihan sesuai dengan ketentuan yang belaku ditolak, dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri, paling lambat 90 hari terhitung sejak tanggal penolakan.
5)   Likuidator wajib mendaftarkan dan mengumumkan ahsik akhir proses likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam hal perseroan bubar, likuidator dalam waktu paling lambat 30 hari berkewajiban melakukan hal-hal berikut:
1)    Mendaftarkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21.
2)  Mengajukan permohonan untuk diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
3)    Mengumumkan dalam dua surat kabar harian.


IX.          Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan . Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat dari lingkunganyya koperasi dabat dibagi menjadi:
a.    Koperasi Sekolah.
b.    Koperasi Pegawai Republik Indonesia.
c.    KUD.
d.    Koperasi Konsumsi.
e.    Koperasi Simpan Pinjam.
f.     Koperasi Produksi.


X.           Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, yayasan merupakan suatu badan yang hukum wajib memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu, yakni:
a.    Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan.
b.    Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan.
c.    Yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
d.    Yayasan tidak mempunyai anggota.

Yang termasuk sebagai organ yayasan adalah:
a.  Pembina, yaitu organ yayasan yang mempunyai kewenangan dan memegangkekuasaan tertinggi.
b.    Pengurus, yaitu organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Seorang pengurus harus mampu melakukan perbuatan hukum dan diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina.
c.  Pengawas, yaitu organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.


XI.          Badan Usaha Milik Negara
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang. BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya adalah membangun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu:
a.  Perusahaan Jawatan (Perjan) Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
b.  Perusahaan Umum (Perum) Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan.
c.  Perusahaan Perseroan (Persero) Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.




Referensi:

Intan Suseno, Silpi (2017). Makalah Hukum Dagang [Online]. https://silpiintansuseno7.wordpress.com/2017/05/01/makalah-hukum-dagang/ [Diakses 16 April 2018]

Fackri Hakim, Said (2015). Aspek Hukum Dalam Ekonomi Hukum Dagang [Online]. http://saidfickrihakim.blogspot.co.id/2015/05/aspek-hukum-dalam-ekonomi-hukum-dagang.html [Diakses 16 April 2018]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar