BAB
8
PASAR
MODAL
I.
Pengertian
Pasar modal (capital modal)
adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang
konkret. Dana jangka panjang adalah dana yang jatuh temponya lebih dari satu
tahun. Pasar modal dalam arti sempit adalah suatu tempat dalam pengertian fisik
yang terorganisasi tempat efek-efek diperdagangkan yang disebut bursa efek.
Pengertian bursa efek (stock exchange)
adalah suatu sistem yang terorganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli
efek yang dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung. Pengertian efek
adalah setiap surat berharga (sekuritas) yang diterbitkan oleh perusahaan,
misalnya: surat pengakuan utang, surat berharga komersial (commercial paper), saham, obligasi,
tanda bukti utang, bukti right (right
issue), dan waran (warrant).
Definisi pasar modal menurut Kamus Pasar Uang dan Modal adalah pasar
konkret atau abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan memerlukan
dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas. Umumnya yang termasuk
pihak penawar adalah perusahaan asuransi, dana pensiun, bank-bank tabungan
sedangkan yang termasuk peminat adalah pengusaha, pemerintah dan masyarakat
umum.
Pasar modal berbeda dengan pasar uang (money market). Pasar uang berkaitan dengan instrument keuangan
jangka pendek (jatuh tempo kurang dari satu tahun) dan merupakan pasar yang
abstrak. Instrument pasar uang biasanya terdiri dari berbagai jenis surat
berharga jangka pendek seperti sertifikat deposito, commercial papper, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan Surat
Berharga Pasar Uang (SBPU).
II.
Dasar
Hukum
Dasar hukum kegiatan pasar
modal, yaitu:
1. Undang-Udang
Nomor 8 Tahun 1995, tentang Pasar Modal.
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995, tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang
Pasar Modal.
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995, tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar
Modal.
4. Surat
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 645/KMK.010/ 1995, tentang Pencabutan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1548 Tahun 1990 tentang Pasar Modal.
5. Surat
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 646/KMK.010/ 1995, tentang Pemilikan Saham
atau Unit Penyertaan Reksadana oleh Pemodal Asing.
6. Surat
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 647/KM K.010/ 1995, tentang Pembatasan
Pemilikan Saham Perusahaan Efek oleh Pemodal Asing.
7. Keputusan
Presiden Nomor 117/1999 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 97/ 1993 tentang
Tata cara Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden
Nomor 115/1998.
III.
Produk-Produk
Yang Terdapat Dalam Pasar Modal
1. Saham (Stocks)
Saham
pada dasarnya adalah bukti pemilikan atas suatu perusahaan berbentuk Perseroan
Terbatas (PT). Saham terbagi atas dua jenis, yaitu :
a. Saham biasa (common stocks)
Saham
biasa (common stock) adalah yang paling dikenal masyarakat. Di antara emiten
(perusahaan yang menerbitkan surat berharga), saham biasa juga merupakan yang
paling banyak digunakan untuk menarik dana dari masyarakat.
b. Saham Preferen (Preferred Stocks)
Saham
Preferen merupakan saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi
dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga
obligasi), tetapi juga bisa tidak mendatangkan hasil seperti yang dikehendaki
investor.
2. Obligasi (Bond)
Obligasi
adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi dana
(dalam hal ini pemodal) dengan yang diberi dana (emiten). Jadi surat
obligasi adalah selembar kertas yang menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut
telah membeli hutang perusahaan yang menerbitkan obligasi.
3. Obligasi Konversi (Convertible Bond)
Pada obligasi konversi selalu tercantum persyaratan
untuk melakukan konversi. Misalnya, setiap obligasi konversi bisa dikonversi
menjadi 3 lembar saham biasa setelah 1 Januari 2006. Persyaratan ini tidak sama
diantara obligasi konversi yang satu dengan yang lainnya. Obligasi konversi
(convertible bond), sudah dikenal di pasar modal Indonesia. Untuk kalangan
emiten swasta, sebenarnya obligasi konversi lebih dulu populer daripada
obligasi. Kecenderungan melakukan emisi obligasi baru menunjukkan aktivitas
yang meningkat sejak tahun 1992, sedang obligasi konversi sudah memasuki pasar
menjelang akhir tahun 1990.
4. Reksa Dana (Mutual Funds)
Reksa
dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal,
khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan
keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana
dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki
modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki
waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu Reksa Dana juga diharapkan
dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal
Indonesia. Dilihat dari asal kata-nya, Reksa Dana berasal dari kosa kata
“reksa” yang berarti jaga atau pelihara dan kata “dana” yang berarti kumpulan
uang, sehingga reksa dana dapat diartikan sebagai “kumpulan uang yang
dipelihara bersama untuk suatu kepentingan”. Umumnya, Reksa Dana diartikan
sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal
untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
5. Opsi
Opsi adalah hak untuk membeli atau memiliki, selalu
didahului dengan kontrak, dengan waktu berlakunya hak pada periode tertentu.
Opsi juga diperjualbelikan di bursa, misalnya opsi untuk membeli saham tertentu pada harga tertentu dengan jumlah
tertentu.
IV.
Para
Pelaku Dalam Pasar Modal
1. Emiten
Emiten yaitu badan
usaha (perseroan terbatas) yang menerbitkan saham untuk menambah modal, atau
menerbitkan obligasi untuk mendapatkan utang dari para investor di Bursa Efek.
2.
Perantara Emisi
Perantara emisi, yang meliputi 3 pihak, yaitu sebagai berikut.
a.
Penjamin emisi (underwriter), yaitu perusahaan
perantara yang menjamin penjualan emisi, dalam arti, jika saham atau obligasi
belum laku, penjamin emisi wajib membeli agar kebutuhan dana yang diperlukan
emiten terpenuhi sesuai rencana.
b. Akuntan publik, yaitu pihak yang berfungsi memeriksa
kondisi keuangan emiten dan memberikan pendapat apakah laporan keuangan yang
telah dikeluarkan oleh emiten wajar atau tidak.
c. Perusahaan penilai (appraisal), yaitu perusahaan yang
berfungsi untuk memberikan penilaian terhadap emiten, apakah nilai aktiva
emiten wajar atau tidak.
3.
Badan Pelaksana Pasar Modal
Badan pelaksana pasar modal yaitu badan yang mengatur
dan mengawasi jalannya pasar modal, termasuk mencoret emiten (delisting) dari
lantai bursa dan memberikan sanksi kepada pihak - pihak yang melanggar
peraturan pasar modal. Di Indonesia badan pelaksana pasar modal adalah BAPEPAM
(Badan Pengawas dan Pelaksana Pasar Modal) yang merupakan lembaga pemerintah di
bawah Menteri Keuangan.
4. Bursa Efek
Bursa efek yaitu tempat diselenggarakannya kegiatan
perdagangan efek pasar modal yang didirikan oleh suatu badan usaha. Di
Indonesia, dahulu terdapat dua bursa efek, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) yang
dikelola PT Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (BES) yang dikelola oleh
PT Bursa Efek Surabaya. Saat ini bursa efek tersebut telah digabung menjadi
Bursa Efek Indonesia (BEI) atau Indonesia Stock Exchange.
5. Perantara Perdagangan Efek
Perantara perdagangan efek yaitu makelar (pialang /
broker) dan komisioner yang hanya lewat kedua lembaga itulah efek dalam bursa
boleh ditransaksikan. Makelar adalah perusahaan pialang (broker) yang melakukan
pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan orang lain dengan memperoleh
imbalan. Adapun komisioner adalah pihak yang melakukan pembelian dan penjualan
efek untuk kepentingan sendiri atau untuk orang lain dengan memperoleh imbalan.
6. Investor
Investor yaitu pihak yang menanamkan modalnya dalam
bentuk efek di bursa efek dengan membeli atau menjual kembali efek tersebut.
V.
Reksadana
Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal
bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi
yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini
kemudian dikelola oleh manajer Investasi (MI) ke dalam portofolio
investasi, baik berupa saham,
obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti
lainnya.
Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995
pasal 1, ayat (27): “Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun
dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio
Efek oleh Manajer Investasi.”
Dari kedua definisi di atas, terdapat tiga unsur penting dalam pengertian
Reksadana yaitu:
1. Adanya kumpulan dana masyarakat, baik individu maupun institusi.
2. Investasi bersama dalam bentuk suatu portofolio efek yang telah
terdiversifikasi.
3. Manajer Investasi dipercaya sebagai pengelola dana milik masyarakat
investor.
Pada reksadana manajemen investasi mengelola
dana-dana yang ditempatkannya pada surat berharga dan merealisasikan keuntungan
ataupun kerugian dan menerima dividen atau
bunga yang dibukukannya ke dalam "Nilai Aktiva Bersih" (NAB) reksadana
tersebut.
Kekayaan reksadana yang dikelola oleh manajer investasi tersebut wajib
untuk disimpan pada bank kustodianyang
tidak terafiliasi dengan manajer investasi, dimana bank kustodian inilah yang
akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan administratur.
Bentuk Hukum Reksadana
Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun
1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksadana di Indonesia ada dua, yaitu:
a.
Reksa Dana
berbentuk Perseroan (PT. Reksa Dana)
Suatu perusahaan
(perseroan terbatas), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda dengan
perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada jenis usaha, yaitu jenis usaha
pengelolaan portofolio investasi.
b. Kontrak Investasi Kolektif
Kontrak yang dibuat antara Manajer Investasi
dan Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang Unit Penyertaan sebagai
Investor. Melalui kontrak ini Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola
portofolio efek dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan
dan administrasi investasi.
Karakteristik
Reksadana
Berdasarkan karakteristiknya maka
reksadana dapat digolongkan sebagai berikut:
a. Reksadana Terbuka adalah reksadana
yang dapat dijual kembali kepada Perusahaan Manajemen Investasi yang
menerbitkannya tanpa melalui mekanisme perdagangan di Bursa
Efek. Harga jualnya biasanya sama dengan Nilai
Aktiva Bersihnya. Sebagian besar reksadana yang
ada saat ini adalah merupakan reksadana terbuka.
b. Reksadana Tertutup adalah reksadana
yang tidak dapat dijual kembali kepada perusahaan manajemen investasi yang
menerbitkannya. Unit penyertaan reksadana tertutup hanya dapat dijual kembali
kepada investor lain melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek. Harga jualnya
bisa diatas atau dibawah Nilai Aktiva Bersihnya.
Jenis-Jenis
Reksadana
a. Reksadana Pendapatan Tetap adalah eksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana
yang dikelola (aktivanya) dalam bentuk efek bersifat utang.
b. Reksadana Saham adalah reksadana
yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana
yang dikelolanya dalam efek bersifat ekuitas.
c. Reksadana Campuran adalah eksadana
yang mempunyai perbandingan target aset alokasi pada efek saham dan pendapatan
tetap yang tidak dapat dikategorikan ke dalam ketiga reksadana lainnya.
d. Reksadana Pasar Uang adalah reksadana yang investasinya ditanam pada efek bersifat hutang
dengan jatuh tempo yang kurang dari satu tahun.
VI.
Lembaga
Penunjang Dalam Pasar Modal
1. BAPEPAM
(Badan Pengawas Pasar Modal)
Tugas Badan Pengawas Pasar
Modal menurut Keppres No. 53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal adalah:
a. Mengikuti
perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga efek dapat ditawarkan dan
diperdagangkan secara teratur dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal
masyarakat umum.
b. Melaksanakan
pembinaan dan pengawas terhadap lembaga-lembaga berikut:
1)
Bursa efek.
2)
Lembaga kliring, penyelesaian dan penyimpanan.
3)
Reksa dana.
4)
Perusahaan efek dan perorangan.
c. Memberi pendapat kepada Menteri Keuangan
mengenai pasar modal.
2. Lembaga
Penunjang Pasar Perdana
a. Penjamin Emisi Efek
Tugas penjamin efek antara lain adalah sebagai berikut:
1)
Memberikan nasihat mengenai jenis efek yang sebaiknya dikeluarkan, harga yang wajar dan jangka
waktu efek (obligasi dan sekuritas kredit).
2)
Dalam mengajukan pernyataan pendaftaran emisi efek, membantu menyelesaikan
tugas administrasi yang berhubungan dengan pengisian dokumen pernyataan pendaftaran
emisi efek, penyusunan prospektus merancang spesimen efek dan mendampingi
emiten selama proses evaluasi.
3)
Mengatur penyelenggaraan emisi (pendistribusian efek dan menyiapkan sarana-sarana
penunjang).
b. Akuntan Publik
Tugas akuntan publik antara lain adalah sebagai berikut:
1) Melakukan pemeriksaan atas laporan
keuangan perusahaan dan memberikan pendapatnya.
2)
Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum dan ketentuan-ketentuan Bapepam.
3)
Memberikan petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik apabila
diperlukan.
c. Konsultan Hukum
Tugas konsultan hukum adalah meneliti aspek-aspek hukum emiten dan
memberikan pendapat dari sisi hukum tentang keadaan dan keabsahan usaha emiten,
yang meliputi anggaran dasar, izin usaha, bukti kepemilikan atas kekayaaan
emiten, perikatan yang dilakukan oleh emiten dengan pihak ketiga, serta gugatan
dalam perkara perdata dan pidana.
d. Notaris
Notaris bertugas membuat berita acara RUPS, membuat konsep akta perubahan
anggaran dasar dan menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka emisi efek.
e. Agen Penjual
Agen penjual ini umumnya terdiri dari perusahaan pialang (broker/dealer) yang bertugas melayani
investor yang akan memesan efek, melaksanakan pengembalian uang pesanan dan
menyerahkan sertifikat efek kepada pemesan.
f. Perusahaan Penilai
Perusahaan penilai diperlukan apabila perusahaan emiten akan melakukan
penilaian kembali aktivanya. Penilaian tersebut dimaksudkan untuk mengetahui beberapa beesarnya
nilai wajar aktiva perusahaan sebagai dasar dalam melakukan emisi melalui pasar
modal.
3.
Lembaga Penunjang dalam Emisi Obligasi
Dalam emisi obligasi, disamping lembaga penunjang untuk emisi saham juga
dikenal lembaga sebagai berikut:
a. Wali Amanat (Trustee)
Tugas wali amanat antara lain:
1) Menganalisis kemampuan dan
kredibilitas emiten.
2) Melakukan penilaian terhadap
sebagian atau seluruh harta kekayaan emiten yang diterima olehnya sebagai
jaminan.
3) Memberikan nasihat yang
diperhitungkan oleh emiten.
4) Melakukan pengawasan terhadap
pelunasan pinjaman pokok beserta bunganya yang harus dilakukan oleh emiten
tepat pada waktunya.
5) Melaksanankan tugas selaku agen
utama pembayaran.
6) Mengikuti secara terus-menerus
perkembangan pengelolaan perusahaan emiten.
7) Membuat perjanjian perwaliamanatan
dengan pihak emiten.
8) Memanggil Rapat Umum Pemegang
Obligasi (RUPO), apabila diperlukan.
b. Penanggung (Guarantor)
Penanggung bertanggungjawab atas dipenuhinya pembayaran pinjaman pokok obligasi
beserta bunganya dari emiten kepada para pemengang obligasi tepat pada
waktunya, apabila emiten tidak memenuhi kewajibannya.
c.
Agen Pembayar (Paying Agent)
Agen pembayar bertugas membayar bunga obligasi yang biasanya dilakukukan setiap dua kali setahun dan
pelunasan pada saat obligasi telah jatuh tempo.
4.
Lembaga Penunjang Pasar Sekunder
Lembaga penunjang pasar sekunder merupakan lembaga yang menyediakan
jasa-jasa dalam pelaksanaan transaksi jual beli di bursa. Lembaga penunjang
terdiri dari:
a. Pedagang Efek
Di samping melakukan jual beli efek untuk diri sendiri, pedangang efek juga
berfungsi untuk menciptakan pasar bagi efek tertentu dan menjaga keseimbangan
harga serta memelihara likuiditas efek dengan cara membeli dan menjual efek
tertentu di pasar sekunder.
b. Perantara Perdagangan Efek (Broker)
Broker bertugas menerima order jual dan order beli investor untuk kemudian
ditawarkan di bursa efek. Atas jasa keperantaraan ini broker mengenakan fee kepada investor.
c.
Perusahaan Efek
Perusahaan efek atau perusahaan sekuritas (sekurities company) dapat
menjalankan saru atau beberapa kegiatan, baik sebagai penjamin emisi efek
(underwriter) , peranraa pedagang efek, manajer investasi atau penasihat
investasi.
d. Biro Administrasi Efek
Biro administrasi efek yaitu pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten
secara teratur menyediakan jasa-jasa melaksanakan pembukuan, transfer dan
pencatatan, pembayaran dividen, pembagaian hak opsi, emisi sertifikat, atau
laporan tahunan untuk emite.
e. Reksa Dana (Mutual Fund)
Reksadana merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana-dana investor yang pada
umumnya diinvestasikan dalam bentuk instrumen pasar modal atau pasar uang oleh
manajer investasi. Atas dana yang dikelola tersebut diterbitkan unit saham atau
sertifikat sebagai bukti keikutsertaan investor pada perusahaan reksadana.
VII.
Profesi penunjang dalam pasar modal
Profesi penunjang pasar modal
terdiri dari:
1.
Akuntan
Akuntan Publik hádala (adalah) pihak yang memberikan pendapat atas
kewajaran dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, serta
arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, serta memberi
petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik (jika diperlukan).
2.
Konsultan
hukum
Konsultan hukum bertugas
melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dari segi hukum (legal audit),
memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion) terhadap emiten dan
perusahaan publik.
3.
Penilai
Merupakan pihak yang melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan, kemudian menerbitkan dan menandatangani laporan penilai, yaitu pendapat atas nilai wajar aktiva yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian penilai.
Merupakan pihak yang melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan, kemudian menerbitkan dan menandatangani laporan penilai, yaitu pendapat atas nilai wajar aktiva yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian penilai.
4.
Notaris
Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang membuat Akta Anggaran Dasar dan Akta Perubahan Anggaran Dasar termasuk pembuatan Perjanjian Emisi Efek, Perjanjian Antar Penjamin Emisi Efek dan Perjanjian Agen Penjual, menyiapkan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) reksa dana serta perubahannya, serta membuat berita acara RUPS.
Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang membuat Akta Anggaran Dasar dan Akta Perubahan Anggaran Dasar termasuk pembuatan Perjanjian Emisi Efek, Perjanjian Antar Penjamin Emisi Efek dan Perjanjian Agen Penjual, menyiapkan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) reksa dana serta perubahannya, serta membuat berita acara RUPS.
5.
Pemodal
(Investor)
Pemodal (investor) adalah orang
perorangan atau lembaga baik domestik ataupun non domestik yang melakukan suatu
bentuk penanaman modal (investasi) baik dalam jangka pendek atau jangka
panjang.
VIII.
Larangan
Dalam Pasar Modal
1. Penipuan dan manipulasi dalam kegiatan perdagangan efek.
Contoh perbuatan tersebut ialah
menipu atau mengelabui pihak lain dengan menggunakan sarana atau cara apapun.
2. Perdagangan orang dalam (insider trading)
Perdagangan orang dalam ialah
seseorang yang membocorkan informasi terhadap informasi rahasia yang belum
diumumkan kepada masyarakat, sehingga dpat merugikan pihak lain.
3.
Larangan bagi orang dalam
Perbuatan
tersebut ialah mempengaruhi pihak lain untuk melakukan pembelilan atau
penjualan atas efek yang dimaksud.
4.
Larangan bagi pihak yang
dipersamakan dengan orang dalam
Perbuataan tersebut ialah setiap
pihak yang berusaha untuk memperoleh informasi orang dalam dari orang dalam
secara melawan hukum dan kemudian memperolehnya dikenakan dengan larangan yang
sama dengan larangan yang berlaku bagi orang lain.
5.
Perusahaan efek yang memiliki
informasi orang dalam
Melakukan transaksi efek emiten
atau aoabila perusahaan publik tersebut dilakukan bukan atas tanggungannya
sendiri, tetapi atas perintah nasabanya dan perusahaan efek tersebut tidak
memberikan rekomendasi kepada nasabahnya mengenai efek yang bersangkutan.
IX.
Sanksi terhadap pelanggaran
1.
Sanksi administrasi, seperti:
a. Peringatan tertulis
b. Denda
c.
Pembatasan kegiatan usaha
d. Pembekuan kegiatan usaha
e. Pencabutan izin usaha
f.
Pembatalan perjanjian
g. Pembatalan pendaftaran
2.
Sanksi pidana
a. Dikenakan terhadap pihaka yang melakukan pelanggaran pidana di bidang pasar
modal.
b. Bentuk sanksi, terdiri dari:
1) Pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda setinggi-tingginya Rp
1.000.000.000,00. (satu milyar rupiah)
2) Penjara paling lama sepuluh tahun dan denda setinggi-tingginya Rp
15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).
Referensi:
Tyas
Syafira, Amanda (2016). Makalah
Ekonomi-Pasar Modal [Online]. http://makalahekonomi-pasarmodal-ats.blogspot.co.id/2016/05/makalah-ekonomi-pasar-modal.html
[Diakses 18 April 2018]
Vanderwijh,
Pumariksa (2014). Hukum Pasar Modal
[Online]. http://pumariksa.blogspot.co.id/2014/02/hukum-pasar-modal.html
[Diakses 18 April 2018]