BAB 9
PERLINDUNGAN KONSUMEN
I.
Pengertian
Konsumen secara harfiah memiliki arti, orang atau perusahaan yang membeli
barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu, atau sesuatu atau sese orang
yangmenggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang. Dalam Undang-Undang No.
8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mendefinisikan konsumen sebagai
setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik
bagi Kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain
dan tidak untuk diperdagangkan. Berdasarkan dari pengertian tersebut, yang
dimaksud konsumen orang yang berststus sebagai pemakai barang dan jasa.
Pengertian
Konsumen Menurut UU Perlindungan Konsumen sesungguhnya dapat terbagi dalam tiga
bagian, terdiri atas:
1. Konsumen
dalam arti umum, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau
jasa untuk tujuan tertentu.
2. Konsumen
antara, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa untuk
diproduksi (produsen) menjadi barang /jasa lain atau untuk memperdagangkannya
(distributor), dengan tujuan komersial. Konsumen antara ini sama dengan pelaku
usaha; dan
3. Konsumen
akhir, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa konsumen
untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri, keluarga atau rumah tangganya dan tidak
untuk diperdagangkan kembali.
Sedangkan pengertian Konsumen Menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK,
“Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun
makhluk hidup lain.dan.tidak.untuk.diperdagangkan.” Jadi, Konsumen ialah orang
yang memakai barang atau jasa guna untuk memenuhi keperluan dan kebutuhannya.
Dalam ilmu ekonomi dapat dikelompokkan pada golongan besar suatu rumah tangga
yaitu golongan Rumah Tangga Konsumsi (RTK), dan golongan Rumah Tangga Produksi
(RTP).
II.
Asas
dan Tujuan
Asas perlindungan konsumen
Berdasarkan
UU Perlindungan Konsumen pasal 2, ada lima asas perlindungan konsumen.
1. Asas manfaat
Maksud asas ini adalah untuk mengamanatkan bahwa
segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan
manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelau usaha secara
keseluruhan.
2. Asas
keadilan
Asas ini dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat
bias diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan
pelaku usaha untuk memperoleh haknyadan melaksanakan kewajibannya secara adil.
3. Asas
keseimbangan
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan
antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti material
maupun spiritual. d. Asas keamanan dan keselamatan konsumen.
4. Asas
keamanan dan keselamatan konsumen
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas
keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan
pemanfaatan barang/jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5. Asas
kepastian hukum
Asas ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun
konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.
Tujuan perlindungan konsumen
Dalam UU
Perlindungan Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa tujuan perlindungan
konsumen adalah sebagai berikut.
1. Meningkatkan
kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2. mengangkat harkat
dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian
barang dan/atau jasa.
3. Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
4. Menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
5. Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga
tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
6. Meningkatkan
kualitas barang/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa,
kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
III.
Hak
dan Kewajiban Konsumen
Hak-Hak Konsumen
Berdasarkan
UU Perlindungan konsumen pasal 4, hak-hak konsumen sebagai berikut:
1. Hak atas
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa.
2. Hak untuk
memilih dan mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta
jaminan yang dijanjikan .
3. Hak atas
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.
4. Hak untuk
didengar pendapat keluhannya atas barang/jasa yang digunakan.
5. Hak untuk
mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
6. Hak untuk
mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
7. Hak untuk
diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskrimainatif.
8. Hak untuk
mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian, jika barang/jasa yang
diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
9. Hak-hak yang
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban Konsumen
Kewajiban konsumen
sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen
adalah:
1. Membaca atau
mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang
dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
2. Beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
3. Membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
4. Mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
IV.
Hak Dan
Kewajiban Pelaku Usaha
Berdasarkan Pasal 6 dan
7 Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha adalah sebagai
berikut:
1. hak
pelaku usaha
a.
hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan
kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang
diperdagangkan.
b.
Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari
tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
c.
Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya
di dalam penyelesaian hukun sengketa konsumen.
d.
Hak untuk rehabilitas nama baik apabila
terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau
jasa yang diperdagangkan.
e.
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
2. kewajiban
pelaku usaha
a.
Bertikad baik dalam melakukan kegiatan
usahanya.
b.
Melakukan informasi yang benar, jelas, dan
jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan
penggunaan, perbaika, dan pemeliharaan.
c.
Memperlakukan atau melayani konsumen secara
benar dan jujur serta tidak diskriminatif; pelaku usaha dilarang
membeda-bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan; pelaku usaha dilarang
membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen.
d. Menjamin mutu barang atau jasa yang
diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang atau
jasa yang berlaku.
e.
Memberi kesempatan kepada konsumen untuk
menguji atau mencoba barang atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan garansi.
f. Memberi kompensasi, ganti rugi atau
penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan manfaat barang atau
jasa yang diperdagangkan.
g.
Memberi kompensasi ganti rugi atau
penggantian apabila berang atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak
sesuai dengan perjanjian.
V.
Perbuatan
yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha
Pelaku usaha dilarang menawarkan jasa yang tidak
memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan, tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan keterangan, iklan
atau promosi atas penawaran jasa tersebut. Tidak membuat perjanjian atas
pengikatan jasa tersebut dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. (pasal 8).
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan,
mengiklankan suatu barang dan atau jasa secara tidak benar, dan atau
seolah-olah secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan atau
jasa lain (pasal 9).
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa
yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan,
mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai
(Pasal 10).
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau
mengiklankan suatu barang dan atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian
hadiah berupa barang dan atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak
memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya (pasal 13).
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk
diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang untuk:
a. Tidak
melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan;
b. Mengumumkan
hasilnya tidak melalui media massa;
c.
Memberikan hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan;
d. Mengganti
hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan. (pasal 14)
VI.
Klausula Baku
Dalam Perjanjian
Klausula baku adalah setiap syarat dan
ketentuan yang telah disiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak
oleh pengusaha yang dituangkan dalam suatu dokumen atau perjanjian yang
mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
Memang klausula baku potensial merugikan konsumen karena tak memiliki pilihan selain menerimanya. Namun di sisi lain, harus diakui pula klausula baku sangat membantu kelancaran perdagangan. Sulit membayangkan jika dalam banyak perjanjian atau kontrak sehari-hari kita selalu harus mernegosiasikan syarat dan ketentuannya.
Memang klausula baku potensial merugikan konsumen karena tak memiliki pilihan selain menerimanya. Namun di sisi lain, harus diakui pula klausula baku sangat membantu kelancaran perdagangan. Sulit membayangkan jika dalam banyak perjanjian atau kontrak sehari-hari kita selalu harus mernegosiasikan syarat dan ketentuannya.
Di dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa yang ditujukan
untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada
setiap dokumen dan atau perjanjian, antara lain:
1. Menyatakan
pengalihan tanggung jawab pelaku usaha.
2. Menyatakan
bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli
konsumen.
3. Menyatakan
bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas
barang dan atau jasa yang dibeli konsumen.
4. Menyatakan
pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun
tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan
barang yang dibeli konsumen secara angsuran.
5. Mengatur
perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang
dibeli oleh konsumen.
6. Memberi
hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta
kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa.
7. Menyatakan
tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan
dan atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa
konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya.
8. Menyatakan
bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak
tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh
konsumen secara angsuran.
VII.
Tanggung
Jawab Pelaku Usaha
Tanggung jawab pelaku usaha, yaitu:
a. Pelaku usaha
bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau
kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau
diperdagangkan.
b. Ganti rugi
tersebut dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa
yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian
santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
c.
Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu
7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
d. Pemberian
ganti rugi tersebut tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana
berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
e. Ketentuan
angka 1 dan 2 tersebut tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan
bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.
VIII.
Sanksi
Sanksi dalam perlindungan
konsumen
Sanksi Perdata:
a. Ganti rugi
dalam bentuk :
1.
Pengembalian uang.
2.
Penggantian barang.
3.
Perawatan kesehatan.
4.
Pemberian santunan.
b. Ganti rugi
diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
1.
Sanksi Administrasi : maksimal Rp. 200.000.000 (dua
ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), (20),
(25).
Sanksi
Pidana:
a. Kurungan:
1.
Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua
milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan
e dan Pasal 18.
2.
Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima
ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d
dan f.
b. Ketentuan
pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan
Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian.
c.
Hukuman tambahan, antara lain:
1.
Pengumuman keputusan Hakim.
2.
Pencabutan izin usaha.
3.
Dilarang memperdagangkan barang dan jasa.
4.
Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa.
5.
Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat.
Referensi:
Kartika
Sari, Elsi dan Alvendi Simanunsong. 2008.
Hukum dalam
Ekonomi. Jakarta
: PT Grasindo.
Intan Suseno,
Silpi. 2017. Makalah Perlindungan
Konsumen. [Online]. https://silpiintansuseno7.wordpress.com/2017/07/06/makalah-perlindungan-konsumen/
Vegadadu.
2011. Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha.
[Online]. http://vegadadu.blogspot.co.id/2011/04/hak-dan-kewajiban-pelaku-usaha.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar