BAB XI
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
I.
Pendahuluan
Kepailitan
diatur dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 1998
tentang kepailitan, kemudian ditetapkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998, dan
kemudian diperharui menjadi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dalam undang-undang
tentang kepailitan dan penundaan pembayaran utang memuat asas-asas sebagai
berikut:
1. Asas
keseimbangan
Asas
keseimbangan adalah di satu pihak terdapat ketentuan yang dapat mencegah
terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh debitor yang
tidak jujur, sedangkan pihak lain dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan
pranata dan lembaga kepailitan oleh kreditor yang tidak beritikad baik.
2. Asas
kelangsungan usaha
Asas
kelangsungan usaha adalah terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan
debitor yang prospektif tetap dilangsungkan.
3. Asas
keadilan
Asas
keadilan adalah untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan pihak penagih
yang mengusahakan pembayaran atas. Tiap-tiap tagihan terhadap debitor dengan
tidak memperdulikan kreditor lainnya.
4. Asas
integrasi
Asas
integrasi adalah sistem hukum formil dan hukum materiilnya merupakan satu
kesatuan yang utuh dari sistem hukum perdata dan hukum acara perdata nasional.
Dengan
demikian, undang-undang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang
merupakan perlindungan bagi kepentingan para kreditor umum/konkuren yang
perlunasannya didasarkan pada ketentuan dalam pasal 1131 yo Pasal 1132 KUH perdata, terdapat
kelemahan dalam perlunasan utang piutang. Diketahui dalam Pasal 1131 KUH
perdata menentukan bahwa seluruh harta benda seseorang baik yang telah ada
sekarang maupun yang akan ada, baik bergerak maupun tidak bergerak menjadi
jaminan bagi seluruh perikatannya, sedangkan Pasal 1132 KUH perdata menyatakan
kebendaan menjadi jaminan bersama-sama bagi semua bagi semua orang yang
mengutangkan padanya.
II.
Pengertian Pailit
Pengertian
pailit atau bangkrut menurut Blac’k
Law Distionary adalah seorang pedagang yang bersembunyi . atau melakukan
tindakan tertentu yang cenderung mengelabui pihak kreditornya. Sementara itu,
dalam Pasal 1 butir 1 , kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor
pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah
pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Pasal 1
butir 4, debitor pailit adalah debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan
putusan pengadilan Dalam hal ini, kurator merupakan balai harta
peninggalan (BHP) atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk
mengurus dan membereskan harta debitor dibawah pengawasan hakim pengawas
sesuai dengan undang-undang ini.
Dalam pasar
1 butir 7 yang dimaksud utang adalah kewajiban yang dinyatakan dalam jumlah
uang, dalam mata uang Indonesia atau mata uang asing, baik secara langsung
maupun yang akan timbul kemudian hari atau kontinjen yang timbul akibat perjanjian atau undang-undang dan
wajib dipenuhi oleh debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada kreditor
untuk mendapat pemenuhanya dari harta kekayaan debitor.
III.
Pihak-pihak yang Dapat Mengajukan Kepailitan
Adapun
syarat-syarat yang dapat mengajukan permohonan kepailitan berdasarkan Pasal 2
adalah sebagai berikut.
1. Debitor yang
mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas, sedikitnya satu
utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih dinyatakan pailit oleh
pangadilan, baik atau permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau
lebih kreditor.
2. Kejaksaan
dapat mengajukan permohonan pailit dengan alasan untuk kepentingan umum. Yang
dimaksud dengan kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau
kepentingan masyarakat luas, misalnya;
3. Debitur
melarikan diri;
4. Debitor
menggelapkan bagian dari harta kekayaan;
5. Debitor
mempunyai utang kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau badan usaha lain
yang menghimpun dana dari masyarakat;
6. Debitor
mempunyai utang yang berasal dari penghimpunan dana dari masyarakat luas;
7. Debitor
tidak beritikad baik atau tidak kooperatif dala menyelesaikan masalah utang
piutang yang telah jatuh waktu;
8. Dalam hal
lainnya menurut kejaksaan merupakan kepentingan umum.
9. Debitor
adalah bank maka permohonan pernyataan pailit bagi bank sepenuhnya merupakan
kewenangan Bank Indonesia.
10. Debitor
adalah perusahaan efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan
penyelesaian, permohonan hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal
(BPPM), karena lembaga tersebut melakukan kegiatan yang berhubungan dengan dana
masyarakat yang diinvestasikan dalam efek dibawah pengawasan BPPM.
11. Debitor
adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun, atau Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang kepentingan publik maka
permohonan pernyataan pailit sepenuhnya ada pada Menteri Keuangan.
Apabila
debitor merupakan badan hukum, tempat kedudukan hukumnya adalah sebagaimana
dimaksud dalam anggaran dasarnya. Jadi pengadilan yang berwenang adalah
pengadilan niaga dalam lingkungan peradilan umum. Putusan atas permohonan
pernyataan pailit harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan dapat
dijalankan terlebih dahulu, meskipun terhadap putusan diajukan suatu upaya
hukum.
Apabila
kreditor atau debitor tidak mengajukan usul pengangkatan kurator kepengadilan
maka BHP bertindak selaku kurator yang bukan BHP maka kurator tersebutharuslah
independen dan tidak mempunyai benturan kepentingan dengan pihik
kreditor atau debitor.
IV.
Keputusan Pailit dan Akibat Hukumnya
Dalam pasal
21 kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitor pada saat keputusan pernyataan
pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan. Apabila
debitor adalah perseroan terbatas, organ perseroan tersebut tetapberfungsi
dengan ketentuan jika dalam pelaksanaan fungsi tersebut menyebabkanberkurangnya
harta pailit maka pengeluaran uang yang merupakan bagian harta pailit adalah
wewenang kurator.
Namun
ketentuan sebagaimana Pasal 21 diatas tidak berlaku terhadap barang-barang
sebagai berikut.
1. Benda,
termasuk hewan yang benar – benar dibutuhkan oleh debitor sehubungandengan
pekerjaannya, perlengkapannya, alat-alat medis yang dipergunakan
untuk kesehatan, tempat tidur, dan perlengkapan yang digunakan oleh
debitor dankeluarganya.
2. Segala
sesuatu yang diperoleh debitor dari pekerjaanya sendiri.
3. Uang yang
diberikan kepada debitor untuk memenuhi suatu kewajiban memberinafkah menurut
undang-undang.
Dengan
demikian, putusan pernyataan pailit berakibat bahwa segala penetapan pengadilan
terhadap setiap bagian dari kekayaan debitor yang telah dimulai sebelum
kepailitan harus dihentikan seketika dan sejak saat itu tidak ada suatu putusan
yangdapat dilaksanakan termasuk atau juga dengan menyandera debitor.
V.
Pihak-Pihak Yang Terkait Dalam Pengurusan Harta Pailit
Dalam
penguasaan dan pengurusan harta pailit yang terlibat tidak hanya kurator,
tetapi masih terdapat pihak-pihak lain yang terlibat adalah hakim pengawas,
curator, dan panitia kreditor.
1. Hakim
pengawas bertugas untuk mengawasi pengurus dan pemberesan harta pailit.
2. Kurator
bertugas melakukan pengurus dan/atau pemberesan harta pailit.
Dalam Pasal 70 kurator dapat dilakukan oleh :
1. Balai harta
peninggalan.
2. Kurator
lain, sebagai berikut:
a) Orang
perseorangan yang berdomisili di Indonesia memiliki keahlian khusus yang
dibutuhkan dalam rangka mengurus dan/atau membereskan harta pailit.
b) Terdaftar
pada kementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnnya dibidang hukum dan
peraturan perundang-undangan.
3. Panitia
Kreditor dalam putusan pailit atau penetapan pengadilan dapat membentuk panitia
kreditor, terdiri atas tiga orang yang dipilih dari kreditor yang telah
mendaftarkan diri untuk diverifikasi dengan maksud memberikan nasihat kepada
kurator.
VI.
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Dalam pasal
222, penundaan kewajiban pembayaran utang diajukan oleh debitor yang mempunyai
lebih dari satu kreditor. Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang harus
diajukan kepada pengadilan niaga dengan ditanda tangani pemohon dan oleh
advokatnya.
Pemberian
penundaan kewajiban pembayaran utang tetap berikut perpanjangannya ditetapkan
oleh pengadilan berdasarkan:
1. Persetujuan
lebih dari ½ jumlah kreditor konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui
yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan yang
diakui atau sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir
dalam siding tersebut;
2. Persetujuan
lebih dari ½ jumlah kreditor tentang hak suara kreditor yang piutangnya
dijamin, dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik, atau hak
agunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 bagian
dari seluruh tagihan kreditor atau kuasanya yang hadir dalam sidang tersebut.
Sementara itu, pangadilan harus mengangkat panitia
kreditor apabila:
1. Permohonan
penundaan kewajiban pembayaran utang meliputi utang yang bersifat rumit atau
banyak kreditor;
2. Pengangkatan
tersebut dikehendaki oleh kreditor yang mewakili paling sedikit ½ bagian dari
seluruh tagihan yang diakui.
Dengan
demikian, dalam putusan yang mengabulkan penundaan kewajiban pembayaran utang
sementara, pengadilan dapat memasukkan ketentuan yang dianggap perlu untuk
kepentingan kreditor. Dalam hal ini, hakim pengawas setiap waktu selama
berlangsung penundaan, berkewajiban melakukan pengawasan pembayaran utang
tetap, berdasarkan:
1. Prakarsa
hakim pengawas;
2. Permintaan
pengurus atau permintaan satu atau lebih kreditor.
Selama
penundaan kewajiban pembayaran utang, debitor tanpa persejutuan pengurus tidak
dapat melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau
sebagian hartanya. Apabila debitor melanggar ketentuan tersebut, pengurus
berhak untuk melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk memastikan bahwa
harta debitor tidak dirugikan karena tindakan debitor tersebut.
Sementara itu, Pasal 244 tidak berlaku penundaan
kewajiban pembayaran utang, antara lain:
1. Tagihan yang
dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik, atau hak agunan
atas kebendaan lainnya;
2. Tagihan
biaya pemeliharaan, pengawasan, atau pendidikan yang sudah harus dibayar dan
hakim pengawas harus menentukan jumlah tagihan yang sudah ada dan belum dibayar
sebelum penundaan kewajiban pembayaran utang yang bukan merupakan tagihan
dengan hak untuk diistimewakan;
3. Tagihan yang
diistimewakan terhadap benda tertentu milik debitor maupun terhadap seluruh
harta debitor yang tidak tercakup diatas.
Dengan
demikian, penundaan kewajiban pembayaran utang dapat diakhiri atas permintaan
hakim pengawas, satu atau lebih kreditor, atau atas prakarsa pengadilan, dalam
hal:
1. Debitor
selama waktu penundaan kewajiban pembayaran utang bertindak dengan itikad buruk
dalam melakukan pengurusan terhadap hartanya;
2. Debitor
telah merugi atau telah mencoba merugikan kreditornya;
3. Debitor
melakukan pelanggaran dalam Pasal 240;
4. Debitor
lalai melaksanakan tindakan-tindakan yang diwajibkan kepadanya oleh pengadilan pada
saat atau setelah penundaan kewajiban pembayaran utang diberikan atau lalai
melaksanakan tindakan-tindakan yang disyaratkan oleh pengurus demi kepentingan
harta debitor;
5. Selama waktu
penundaan kewajiban pembayaran utang, keadaan harta debitor ternyata tidak lagi
memungkinkan dilanjutkannya penundaan kewajiban pembayaran utang;
6. Keadaan
debitor tidak dapat diharapkan untuk memenuhi kewajiban terhadap kreditor pada
waktunya.
VII.
Pencocokan (Verifikasi)
Piutang
Pencocokan
piutang merupakan salah satu kegiatan yang penting dalam proses kepailitan,
karena dengan pencocokan piutang inilah nantinya ditentukan perimbangan dan
urutan hak dari masing-masing kreditor, yang dilakukan paling lambat 14 hari
sejak putusan pernyataan pailit mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam hal ini,
hakim pengawas dapat menetapkan:
1. Batas akhir
pengajuan tagihan;
2. Batas akhir
verifikasi pajak untuk menentukan besarnya kewajiban pajak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan;
3. Hari,
tanggal, waktu, dan tempat rapat kreditor untuk mengadakan pencocokan utang.
Dengan
demikian, kurator berkewajiban untuk melakukan pencocokan antara
perhitungan-perhitungan yang dimasukkan dengan catatan-catatan dan
keterangan-keterangan bahwa debitor telah pailit.
VIII.
Perdamaian (Accord)
Debitor pailit berhak untuk menawarkan rencana
perdamaian (accord) kepada para kreditornya. Namun, apabila debitor pailit
mengajukan rencana perdamaian, batas waktunya paling lambat delapan hari
sebelum rapat pencocokan piutang menyediakan di kepaniteraan pengadilan agar
dapat dilihat cuma-cuma oleh setiap rang yang berkepentingan. Rencana
perdamaian tersebut wajib dibicarakan dan segera diambil keputusan setelah
selesainya pencocokan piutang.
Namun,
apabila rencana perdamaian telah diajukan kepada penitera, hakim pengawas harus
menentukan:
1. Hari
terakhir tagihan harus disampaikan kepada pengurus;
2. Tanggal dan
waktu rencana perdamaian yang diusulkan akan dibicarakan dan diputuskan dalam
rapat kreditor yang dipimpin oleh hakim pengawas.
Dengan
demikian, rencana perdamaian ini diterima apabila disejutui dalam rapat
kreditor oleh lebih dari ½ jumlah kreditor konkuren yang hadir dalam rapat dan
haknya diakui atau untuk sementara diakui yang mewakili paling sedikit 2/3 dari
jumlah seluruh piutang konkuren yang diakui atau untuk sementara diakui dari
kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.
Sementara itu, pengadilan berkewajiban menolak
pengesahan perdamaian apabila:
1. Harta
debitor termasuk benda untuk mana dilaksanakan hak untuk menahan suatu benda
jauh lebih besar dari pada jumlah yang disetujui dalam perdamaian;
2. Pelaksanaan
perdamaian tidak cukup terjamin;
3. Perdamaian
itu dicapai karena penipuan atau persekongkolan dengan satu atau lebih kreditor
atau karena pemakaian upaya lain yang tidak jujur dan tanpa menghiraukan apakah
debitor atau pihak lain bekerja sama untuk mencapai hal ini.
Putusan
pengesahan perdamaian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap merupakan alas
hak yang dapat dijalankan terhadap debitor dan semua orang yang menanggung
pelaksanaan perdamaian. Sehubungan dengan piutang yang telah diakui, sejauh
tidak dibantah oleh debitor pailit sesuai dalam acara berita pencocokan piutang
walaupun sudah ada perdamaian, kreditor tetap memiliki hak terhadap para
penanggung dan sesama debitor, sehingga hak kreditor terhadap benda-benda pihak
ketiga tetap dimilikinya seolah-olah tidak ada suatu perdamaian.
Dalam hal kepailitan dibuka kembali, harta pailit
dibagi diantara para kreditor (insolvensi)
dengan cara :
1. Jika
kreditor lama maupun kreditor baru belum mendapat pembayaran, hasil penguangan
harta pailit dibagi diantara mereka secara pukul rata adalah pembayaran menurut
besar kecilnya piutang masing-masing;
2. Jika telah
dilakukan pembayaran sebagian kepada kreditor lama, kreditor lama dan kreditor
baru berhak menerima pembayaran sesuai dengan presentase yang telah disepakati
dalam perdamaian;
3. Kreditor
lama dan kreditor baru berhak memperoleh pembayaran secara pukul rata atas sisa
rata pailit setelah dikurangi pembayaran sebagai mana dimaksud pada huruf b
sampai dipenuhinya seluruh piutang yang diakui;
4. Kreditor
lama yang telah memperoleh pembayaran tidak diwajibkan untuk mengembalikan
pembayaran yang telah diterimanya.
IX.
Permohonan Peninjauan Kembali
Terhadap
putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat diajukan
permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, permohonan peninjauan
kembali dapat diajukan apabila:
1. Setelah
perkara diputus ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan yang pada waktu
perkara diperiksa di pengadilan sudah ada, tetapi belum ditemukan;
2. Dalam
putusan hakim yang bersangkutan terdapat kekeliruan yang nyata.
Referensi:
Kartika Sari, Elsi dan
Alvendi Simanunsong. 2008. Hukum dalam Ekonomi. Jakarta : PT Grasindo.
Debhora. 2011. Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. [Online]. https://odebhora.wordpress.com/2011/05/17/kepailitan-dan-penundaan-kewajiban-pembayaran-utang/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar