BAB X
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN
TIDAK SEHAT
I.
Pengertian
Sebelum dikeluarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun
1999, sebenarnya pengaturan mengenai persaingan usaha tidak sehat
didasarkan pada Pasal 1365 KUH Perdata mengenai pembuatan melawan hukum dan
Pasal 382 bis KUH Pidana :
“Barang siapa yang mendapatkan melangsungkan atau
memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain,
melekukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seseorang
tertentu, diancam karena persaingan curang dengan pidana penjara paling lama
satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima
ratus rupiah, bila perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian bagi
konkuren-konkuren orang lain itu.”
Dari rumusan Pasal 382 bis KUH Pidana terlihat bahwa seseorang dapat dikenakan sanksi
pidana atas tindakan “persaingan curang” dan harus memenuhi beberapa criteria
sebagai berikut :
a. Adanya tindakan tertentu yang dikategorikan sebagai
persaingan curang.
b. Perbuatan persaingan curang itu dilakukan dalam rangka
mendapatkan, melangsungkan, dan memperluas hasil dagangan atau perusahaan.
c. Perusahaan yang diuntungkan karena persaingan curang
tersebut, baik perusahaan si pelaku maupun perusahaan lain.
d. Perbuatan pidana persaingan curang dilakukan dengan
cara menyesatkan khalayak umum atau orang tertentu.
Akibat dari perbuatan persaingan curang tersebut telah
menimbulkan kerugian bagi konkurennya dari orang lain yang diuntungkan dengan
perbuatan si pelaku.
Menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999,
Monopoli adalah suatu bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang
dan atau penggunaan jasa tertentu oleh suatu pelaku atau satu kelompok pelaku
usaha. Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999 telah didefinisikan mengenai
pelaku usaha, yaitu setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang
berbadan hukum atau bukan badan hukum Negara Rep. Indonesia, baik sendiri
maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai
kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
II.
Asas dan Tujuan
Pelaku usaha di Indonesia menjalankan kegiatan
usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara
kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum. Tujuan dari Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1999 Adalah Sebagai berikut:
a. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi
ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk mengingkatkan kesejahteraan
rakyat.
b. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui
pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian
kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah,
dan pelaku usaha kecil.
c. Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan yang
tidak sehat yanng ditimbulkan oleh pelaku usaha.
d. Terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan
usaha.
III.
Kegiatan yang Dilarang
1. Monopoli
Monopoli adalah situasi pengadaan barang dagangan
tertentu (lokal atau nasional) sekurang-kurangnya sepertiga dikuasai oleh
satu orang atau satu kelompok, sehingga harganya dapat dikendalikan.
2. Monopsoni
Monopsoni adalah keadaan pasar yang tidak seimbang,
yang dikuasai oleh seorang pembeli; oligopsoni yang terbatas pada seorang
pembeli.
3. Penguasaan Pasar
Penguasaan pasar adalah proses, cara atau pembuatan
menguasai pasar. Dengan demikian, pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan
pasar baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama pelaku usaha lainnya.
4. Persekongkolan
Persekongkolan adalah berkomplot atau bersepakat
melakukan kejahatan.
5. Posisi Dominan
Posisi dominan artinya pengaruhnya sangat kuat, dalam
pasal 1 angka 4 UU No 5 Tahun 1999 menyebutkan posisi dominan merupakan suatu
keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berari dipasar
bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa yang dikuasai atau pelaku usaha
mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya dipasar bersangkutan dalam
kaitan dengan kemampuan keuangan, akses pada pasokan, penjualan, serta untuk
menyesuaikan pasokan dan permintaan barang atau jasa tertentu.
6. Jabatan Rangkap
Dalam pasal 26 UU No 5 Tahun 1999 dikatan bahwa seseorang
yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan,
pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris
pada perusahaan lain.
7. Pemilikan Saham
Pemilikan saham adalah pelaku usaha dilarang memiliki
saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan usaha dalam bidang
samapada pasar bersangkutan yang sama atau mendirikan beberapa perusahaan yang
sama.
8. Penggabungan Peleburan dan Pengambilalihan
Pasal 28 UU No 5 Tahun 1999, mengatakan bahwa pelaku usaha
yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum yang menjalankan
perusahaan yang bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan mencari
keuntungan. Dalam menjalankan perusahaan tindakan penggabungan, peleburan dan
pengambilalihan yang akan mengakibatkan praktik monopili dan persaingan tidak
sehat dan secara tegas dilarang.
IV.
Perjanjian yang Dilarang
1. Oligopoli
Oligopoli adalah keadaan pasar dengan produsen dan
pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari
mereka dapat mempengaruhi harga pasar. Pelaku usaha dilarang :
a. Membuat perjanjian dengan pelaku usaha yang secara
bersama-sama melakukan penguasaan produksi atau pemasaran atas barang dan jasa.
b. Pelaku usaha patut diduga secara bersama-sama
melakukan penguasaan produksi atau pemasaran apabila 2 atau 3 pelaku usaha
mengasai lebih dari 75% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
2. Penetapan harga
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, antara lain:
a. Perjanjian menetapkan harga atas barang dan jasa yang
harus dibayar oleh konsumen pada pasar yang sama.
b. Perjanjian mengakibatkan pembeli yang harus membayar
dengan harga berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk
barang dan jasa yang sama.
c. Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga di bawah harga pasar.
d. Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat
persyaratan bahwa penerimaan barangdan/jasa tidak menjual atau memasok kembali
barang dan jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah dari pada harga yang
dijanjikan.
3. Pembagian wilayah
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku
usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau lokasi pasar
terhadap barang dan jasa.
4. Pemboikotan
Pelaku pasar dilarang untuk membuat perjanjian dengan
pelaku usaha pesaingknya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk
melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam dan luar negeri.
5. Kartel
Pelaku pasar dilarang untuk membuat perjanjian dengan
pelaku usaha pesaingknya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan
mengatur produksi dan/ pemasaran suatu barang dan/ jasa.
6. Trust
Pelaku pasar dilarang untuk membuat perjanjian dengan
pelaku usaha pesaingknya yang melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan
perusahaan atau perorangan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan
mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan.
7. Oligopsoni
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku
usaha lain yang bertujuan secara bersama-sama menguasai pembelian atau
penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang atau jasa
tertentu dalam pasar yang bersangkutan. Pelaku akan diduga melanggar aturan ini
apabila terbukti 2 atau 3 pelaku usaha bersama-sama mengusai lebih dari 75%
pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
8. Integrasi vertikal
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang
bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam
rangkaian produksi barang dan/ jasa tertentu yang mana setiap rangkaian
produksi merupakan hasill pengolahan.
9. Perjanjian tertutup
Pelaku usaha diilarang membuat perjanjian bahwa pihak
yang menerima barang dan/ jasa hanya akan memasok dan tidak memasok kembali
barang dan/ jasa kepada pihak tertentu.
10. Perjanjian dengan pihak luar negeri
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang memuat
ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat.
V.
Hal – Hal yang Dikecualikan dari Undang-Undang Anti
Monopoli
a. Perjanjian yang dikecualikan
b. Hak atas kekayaan intelektual, termasuk lisensi,
paten, merk dagang, hak cipta
c.
Waralaba
d. Standar teknis produk barang dan atau jasa
e. Keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk
memasok
f.
Kerjasama pnelitian
untuk peningkatan atau perbaikan standar
g. Perjanjian internasional
h. Perbuatan yang dikecualikan
i.
Perbuatan pelaku
usaha yang tergolong dalam pelaku usaha
j.
Kegiatan usaha
koperasi uang khusus melayani anggotanya
k.
Pebuatan dan atau
perjanjian yang diperkecualikan
l.
Pebuatan dan atau
perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang
berlaku
m. Pebuatan dan atau perjanjian yang bertujuan untuk
ekspor dan tidak mengganggu kebutuhan atau pasokan dalam negeri.
VI.
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah
lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat
Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan
usaha tidak sehat.
KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada
UU tersebut:
1. Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian
dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau
pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau
persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi
harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian
wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri
yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
2. Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol
produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang
dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
3. Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan
posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak
konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di
masyarakat, yaitu sebagai berikut:
a. Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen
sebagai price taker
b. Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen
menentukan pilihan
c. Efisiensi alokasi sumber daya alam
d. Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi
tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
e. Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen
telah meningkatkan kualitas dan layanannya
f. Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara
kualitas maupun biaya produksi
g. Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha
menjadi lebih banyak
h. Menciptakan inovasi dalam perusahaan
VII.
Sanksi
1. Sanksi Administratif
Sanksi administratif dapat berupa penetapan pembebasan
perjanjian, pemberhentian integrasi vertikal, perintah kepada pelaku usaha
untuk menghentikan posisi dominan, penetapan pembatalan atas penggabungan,
peleburan dan pengambilalihan badan usaha, penetapan pembayaran ganti rugi,
penetapan denda serendah-rendahnya satu miliar rupiah dan setinggi-tingginya
lima miliar rupiah.
2. Sanksi Pidana Pokok dan Tambahan
Undang-Undang Anti Monopoli mengatur mengenai sanksi
pidana berupa Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Pasal 48:
1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai
dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal
28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima
miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah),
atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan
Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang
ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar
rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar
rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang
ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar
rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau
pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
Pasal 49 Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48
dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
1) Pencabutan izin usaha; atau
2) Larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti
melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan
direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5
(lima) tahun; atau
3) Penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang
menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain. Aturan ketentuan pidana di
dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas
siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks
pidana.
Referensi:
Kartika Sari, Elsi dan
Alvendi Simanunsong. 2008. Hukum dalam Ekonomi. Jakarta : PT Grasindo.
Budi Mulya, Pandu. 2015. Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat. [Online]. https://pandubudimulya.wordpress.com/2015/06/11/anti-monopoli-dan-persaingan-usaha-tidak-sehat/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar