Selasa, 19 Juni 2018

ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT DALAM ASPEK EKONOMI

BAB X
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT


I.          Pengertian
Sebelum dikeluarkan Undang-Undang Nomor  5 tahun 1999, sebenarnya pengaturan mengenai persaingan usaha tidak  sehat didasarkan pada Pasal 1365 KUH Perdata mengenai pembuatan melawan hukum dan Pasal 382 bis KUH Pidana :
“Barang siapa yang mendapatkan melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melekukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seseorang tertentu, diancam karena persaingan curang dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah, bila perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian bagi konkuren-konkuren orang lain itu.”
Dari rumusan Pasal 382 bis KUH Pidana terlihat bahwa seseorang dapat dikenakan sanksi pidana atas tindakan “persaingan curang” dan harus memenuhi beberapa criteria sebagai berikut :
a.    Adanya tindakan tertentu yang dikategorikan sebagai persaingan curang.
b. Perbuatan persaingan curang itu dilakukan dalam rangka mendapatkan, melangsungkan, dan memperluas hasil dagangan atau perusahaan.
c.  Perusahaan yang diuntungkan karena persaingan curang tersebut, baik perusahaan si pelaku maupun perusahaan lain.
d.  Perbuatan pidana persaingan curang dilakukan dengan cara menyesatkan khalayak umum atau orang tertentu.

Akibat dari perbuatan persaingan curang tersebut telah menimbulkan kerugian bagi konkurennya dari orang lain yang diuntungkan dengan perbuatan si pelaku.
Menurut Undang-Undang Nomor  5 tahun 1999, Monopoli adalah suatu bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau penggunaan jasa tertentu oleh suatu pelaku atau satu kelompok pelaku usaha. Dalam Undang-undang No. 5  Tahun 1999 telah didefinisikan mengenai pelaku usaha, yaitu setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum atau bukan badan hukum Negara Rep. Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai  kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.


II.         Asas dan Tujuan
Pelaku usaha di Indonesia menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum. Tujuan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Adalah Sebagai berikut:
a.    Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk mengingkatkan kesejahteraan rakyat.
b.   Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
c.   Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan yang tidak sehat yanng ditimbulkan oleh pelaku usaha.
d.    Terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.


III.        Kegiatan yang Dilarang

1.     Monopoli
Monopoli adalah situasi pengadaan barang dagangan tertentu (lokal atau nasional) sekurang-kurangnya sepertiga dikuasai oleh satu orang atau satu kelompok, sehingga harganya dapat dikendalikan.
2.     Monopsoni
Monopsoni adalah keadaan pasar yang tidak seimbang, yang dikuasai oleh seorang pembeli; oligopsoni yang terbatas pada seorang pembeli.
3.     Penguasaan Pasar
Penguasaan pasar adalah proses, cara atau pembuatan menguasai pasar. Dengan demikian, pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan pasar baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama pelaku usaha lainnya.
4.     Persekongkolan
Persekongkolan adalah berkomplot atau bersepakat melakukan kejahatan.
5.     Posisi Dominan
Posisi dominan artinya pengaruhnya sangat kuat, dalam pasal 1 angka 4 UU No 5 Tahun 1999 menyebutkan posisi dominan merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berari dipasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa yang dikuasai atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya dipasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, akses pada pasokan, penjualan, serta untuk menyesuaikan pasokan dan permintaan barang atau jasa tertentu.
6.     Jabatan Rangkap
Dalam pasal 26 UU No 5 Tahun 1999 dikatan bahwa seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.
7.     Pemilikan Saham
Pemilikan saham adalah pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan usaha dalam bidang samapada pasar bersangkutan yang sama atau mendirikan beberapa perusahaan yang sama.
8.     Penggabungan Peleburan dan Pengambilalihan
Pasal 28 UU No 5 Tahun 1999, mengatakan bahwa pelaku usaha  yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum yang menjalankan perusahaan yang bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan mencari keuntungan. Dalam menjalankan perusahaan tindakan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan yang akan mengakibatkan praktik monopili dan persaingan tidak sehat dan secara tegas dilarang.


IV.       Perjanjian yang Dilarang
1.     Oligopoli
Oligopoli adalah keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar. Pelaku usaha dilarang :
a. Membuat perjanjian dengan pelaku usaha yang secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi atau pemasaran atas barang dan jasa.
b.   Pelaku usaha patut diduga secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi atau pemasaran apabila 2 atau 3 pelaku usaha mengasai lebih dari 75% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
2.     Penetapan harga
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, antara lain:
a.    Perjanjian menetapkan harga atas barang dan jasa yang harus dibayar oleh konsumen pada pasar yang sama.
b.  Perjanjian mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan jasa yang sama.
c.  Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar.
d.  Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerimaan barangdan/jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah dari pada harga yang dijanjikan.
3.     Pembagian wilayah
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau lokasi pasar terhadap barang dan jasa.
4.     Pemboikotan
Pelaku pasar dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingknya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam dan luar negeri.
5.     Kartel
Pelaku pasar dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingknya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan/ pemasaran suatu barang dan/ jasa.
6.     Trust
Pelaku pasar dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingknya yang melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perorangan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan.
7.     Oligopsoni
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang atau jasa tertentu dalam pasar yang bersangkutan. Pelaku akan diduga melanggar aturan ini apabila terbukti 2 atau 3 pelaku usaha bersama-sama mengusai lebih dari 75% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
8.    Integrasi vertikal
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan/ jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasill pengolahan.
9.     Perjanjian tertutup
Pelaku usaha diilarang membuat perjanjian bahwa pihak yang menerima barang dan/ jasa hanya akan memasok dan tidak memasok kembali barang dan/ jasa kepada pihak tertentu.
10.  Perjanjian dengan pihak luar negeri
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.


V.        Hal – Hal yang Dikecualikan dari Undang-Undang Anti Monopoli
a.     Perjanjian yang dikecualikan
b.     Hak atas kekayaan intelektual, termasuk lisensi, paten, merk dagang, hak cipta
c.      Waralaba
d.     Standar teknis produk barang dan atau jasa
e.     Keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok
f.       Kerjasama pnelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar
g.     Perjanjian internasional
h.     Perbuatan yang dikecualikan
i.       Perbuatan pelaku usaha yang tergolong dalam pelaku usaha
j.       Kegiatan usaha koperasi uang khusus melayani anggotanya
k.      Pebuatan dan atau perjanjian yang diperkecualikan
l.       Pebuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku
m.    Pebuatan dan atau perjanjian yang bertujuan untuk ekspor dan tidak mengganggu kebutuhan atau pasokan dalam negeri. 

VI.       Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
         KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut:
1.    Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
2.  Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
3.    Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.

Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat, yaitu sebagai berikut:
a.    Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
b.    Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
c.    Efisiensi alokasi sumber daya alam
d.   Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
e.  Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
f.     Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
g.    Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
h.    Menciptakan inovasi dalam perusahaan

VII.      Sanksi
1.     Sanksi Administratif
Sanksi administratif dapat berupa penetapan pembebasan perjanjian, pemberhentian integrasi vertikal, perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan posisi dominan, penetapan pembatalan atas penggabungan, peleburan dan pengambilalihan badan usaha, penetapan pembayaran ganti rugi, penetapan denda serendah-rendahnya satu miliar rupiah dan setinggi-tingginya lima miliar rupiah.
2.     Sanksi Pidana Pokok dan Tambahan
Undang-Undang Anti Monopoli mengatur mengenai sanksi pidana berupa Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Pasal 48:
1)    Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
2)    Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
3)    Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.

Pasal 49 Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
1)    Pencabutan izin usaha; atau
2)  Larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
3)    Penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain. Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.




Referensi:

Kartika Sari, Elsi dan Alvendi Simanunsong. 2008. Hukum dalam Ekonomi. Jakarta : PT Grasindo.

Budi Mulya, Pandu. 2015. Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. [Online]. https://pandubudimulya.wordpress.com/2015/06/11/anti-monopoli-dan-persaingan-usaha-tidak-sehat/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar