Minggu, 13 Oktober 2019

TUGAS JABATAN KOMISARIS UTAMA PADA INDOSAT


Waleed Mohamed Ebrahim Alsayed
Komisaris Utama Indosat Ooredoo

Bapak Waleed Mohamed Ebrahim Al-Sayed merupakan Komisaris Utama Indosat Ooredoo sejak Maret 2016. Pria berusia 52 tahun ini telah memiliki pengalaman yang luas di sektor informasi dan teknologi. Karir Bapak Waleed pun telah mencakup di berbagai jabatan manajerial senior di bagian Penjualan, Pemasaran, Pengembangan Bisnis, Strategi, Manajemen Proyek, Komunikasi dan Layanan Pelanggan.

Pengalaman
  1. Chief Operating Officer Ooredoo Qatar
  2. Berperan dalam rebranding Grup Ooredoo
  3. CEO Ooredoo Group & CEO Ooredoo Qatar
  4. Deputy CEO Ooredoo Group & CEO Ooredoo Qatar
  5. Ketua Dewan Ooredoo Aljazair
  6. Ketua Dewan Starlink
  7. Komisaris Utama Indosat Ooredoo
  8. Ketua Dewan Ooredoo Myanmar Limited
  9. Anggota Dewan MEEZA (Perusahan teknologi Ooredoo & Qatar Foundation)

  1. Memperoleh gelar Executive Masters dari HEC Paris di bidang Administrasi Bisnis dengan kehormatan penuh.
  2. Penghargaan global “Desain Toko Ritel Terbaik” bagi tim customer servicenya pada tahun 2009
  3. Mencatat rekor jumlah penghargaan tertinggi di “Contact Centre World Awards”
  4. Presentasinya meraih Gold Award untuk Best Customer Service di wilayah Timur Tengah & Afrika Utar

Tugas dan Tanggung Jawab Komisaris Utama
Tugas dan Tanggung jawab Komisaris Utama meliputi:
·       Melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan yang dilakukan oleh Direksi.
·     Memberikan nasihat kepada Direksi termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan RJPP, RKAP, ketentuan Anggaran Dasar, Keputusan RUPS serta peraturan perundang-undangan.
·         Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau Anggaran Dasar.
·       Bertanggungjawab dan berwenang melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perusahaan maupun usaha Perusahaan dan memberikan kepada Direksi.
·         Melakukan pengawasan dan pemberian nasihat untuk kepentingan Perusahaan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan serta tidak dimaksudkan untuk kepentingan pihak atau golongan tertentu (monoloyalitas).
·         Membuat pembagian tugas yang diatur oleh Dewan Komisaris sendiri.
·       Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) yang merupakan bagian tak terpisahkan dari RKAP.
·        Menyampaikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS. Memantau dan memastikan bahwa GCG telah diterapkan secara efektif dan berkelanjutan. Memastikan bahwa dalam Laporan Tahunan Perusahaan telah memuat informasi sesuai dengan ketentuan.
·     Melaporkan kepada Perusahaan mengenai kepemilikan saham dan/atau keluarganya pada Perusahaan dan perusahaan lain termasuk setiap perubahannya.

Hak dan Wewenang Komisaris Utama
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 hak dan wewenang Komisaris Utama adalah melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada
Direksi.

sumber:
http://indosatooredoo.com/id/about-indosat/corporate-profile/board-of-commissioners
http://www.sarinah.co.id/wp-content/themes/sarinah/pdf/id/DEWAN-KOMISARIS.pdf



Nama   : Ayu Amelia
NPM   : 21216232
Kelas   : 4EB01