Waleed
Mohamed Ebrahim Alsayed
Komisaris
Utama Indosat Ooredoo
Bapak Waleed Mohamed Ebrahim Al-Sayed merupakan
Komisaris Utama Indosat Ooredoo sejak Maret 2016. Pria berusia 52 tahun ini
telah memiliki pengalaman yang luas di sektor informasi dan teknologi. Karir
Bapak Waleed pun telah mencakup di berbagai jabatan manajerial senior di bagian
Penjualan, Pemasaran, Pengembangan Bisnis, Strategi, Manajemen Proyek,
Komunikasi dan Layanan Pelanggan.
Pengalaman
- Chief Operating Officer Ooredoo Qatar
- Berperan dalam rebranding Grup Ooredoo
- CEO Ooredoo Group & CEO Ooredoo Qatar
- Deputy CEO Ooredoo Group & CEO Ooredoo Qatar
- Ketua Dewan Ooredoo Aljazair
- Ketua Dewan Starlink
- Komisaris Utama Indosat Ooredoo
- Ketua Dewan Ooredoo Myanmar Limited
- Anggota Dewan MEEZA (Perusahan teknologi Ooredoo & Qatar Foundation)
- Memperoleh gelar Executive Masters dari HEC Paris di bidang Administrasi Bisnis dengan kehormatan penuh.
- Penghargaan global “Desain Toko Ritel Terbaik” bagi tim customer servicenya pada tahun 2009
- Mencatat rekor jumlah penghargaan tertinggi di “Contact Centre World Awards”
- Presentasinya meraih Gold Award untuk Best Customer Service di wilayah Timur Tengah & Afrika Utar
Tugas dan
Tanggung Jawab Komisaris Utama
Tugas dan Tanggung jawab Komisaris Utama meliputi:
· Melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan,
jalannya pengurusan pada umumnya baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan
yang dilakukan oleh Direksi.
· Memberikan nasihat kepada Direksi termasuk pengawasan
terhadap pelaksanaan RJPP, RKAP, ketentuan Anggaran Dasar, Keputusan RUPS serta
peraturan perundang-undangan.
·
Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
dan/atau Anggaran Dasar.
· Bertanggungjawab dan berwenang melakukan pengawasan
atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai
Perusahaan maupun usaha Perusahaan dan memberikan kepada Direksi.
·
Melakukan pengawasan dan pemberian nasihat untuk
kepentingan Perusahaan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan serta
tidak dimaksudkan untuk kepentingan pihak atau golongan tertentu
(monoloyalitas).
·
Membuat pembagian tugas yang diatur oleh Dewan
Komisaris sendiri.
·
Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT)
yang merupakan bagian tak terpisahkan dari RKAP.
· Menyampaikan laporan tentang tugas pengawasan yang
telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS. Memantau dan
memastikan bahwa GCG telah diterapkan secara efektif dan berkelanjutan. Memastikan
bahwa dalam Laporan Tahunan Perusahaan telah memuat informasi sesuai dengan
ketentuan.
· Melaporkan kepada Perusahaan mengenai kepemilikan
saham dan/atau keluarganya pada Perusahaan dan perusahaan lain termasuk setiap
perubahannya.
Hak dan
Wewenang Komisaris Utama
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 hak
dan wewenang Komisaris Utama adalah melakukan pengawasan atas kebijakan
pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun
usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada
Direksi.
sumber:
http://indosatooredoo.com/id/about-indosat/corporate-profile/board-of-commissioners
http://www.sarinah.co.id/wp-content/themes/sarinah/pdf/id/DEWAN-KOMISARIS.pdf
http://indosatooredoo.com/id/about-indosat/corporate-profile/board-of-commissioners
http://www.sarinah.co.id/wp-content/themes/sarinah/pdf/id/DEWAN-KOMISARIS.pdf
Nama :
Ayu Amelia
NPM :
21216232
Kelas :
4EB01