Selasa, 16 Januari 2018

KOPERASI CITRA MANDIRI SUKSES MERAIH CITRA POSITIF DI MASYARAKAT BALI

 KOPERASI CITRA MANDIRI SUKSES MERAIH CITRA POSITIF DI MASYARAKAT BALI
 
Abstrak
 
Analisis ini bertujuan untuk menjelaskan informasi tentang Koperasi Citra Mandiri sebagai koperasi simpan pinjam yang sukses meraih citra positif di masyarakat Bali.
 
Koperasi simpan pinjam berperan penting dalam perekonomian Indonesia. Koperasi tersebut berusaha untuk mensejahterakan anggotanya.
 
Hasil analisis saya adalah Koperasi Citra mandiri didirikan sebagai koperasi yang memberikan pelayanan berupa simpan pinjam. Pada awalnya memiliki visi untuk memberikan nilai yang lebih kepada anggota dan masyarakat setempat serta memiliki misi untuk memberikan kemudahan dalam hal kebutuhan dana atau modal kerja kepada anggota koperasi dan masyarakat setempat. Koperasi Citra Mandiri merupakan bentuk koperasi primer dengan berbekal tekad dari 202 orang kemudian sekarang 242 orang dan modal awal sebesar Rp 20 juta.
 
Dalam memberikan salah satu produknya yaitu simpan pinjam, Koperasi Citra Mandiri tidak pernah sekalipun mengambil keuntungan ataupun suku bunga dari peminjam. Sejumlah uang tersebut benar-benar dipinjamkan dengan tujuan untuk membangun usaha sesuai dengan peraturan yang telah disepakati sebelumnya.
 
Kata kunci : jenis dan bentuk koperasi


Bab VII

Jenis dan Bentuk Koperasi


Jenis Koperasi
 
Menurut PP No. 60/1959

Menurut PP No. 60/1959, koperasi terdiri dari beberapa jenis, yaitu:
 
1. Koperasi Desa
 
Koperasi unit desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha di dalam bidang ekonomi. Beberapa usaha KUD, misalnya: menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, obat-obatan, alat-alat pertanian, dan lain-lain. Selain itu, KUD memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani. 

Dari penjelasan tersebut, Koperasi Citra Mandiri tidak termasuk ke dalam Koperasi Desa. Karena cakupan wilayah Koperasi Citra Mandiri tidak hanya di wilayah pedesaan, tetapi juga dari luar daerah.
 
2. Koperasi Pertanian
 
Koperasi pertanian adalah koperasi yang beranggotakan para petani, buruh tani, dan orang-orang yang telibat dalam usaha pertanian, seperti: melakukan yang berhubungan dengan pertanian, pengadaan bibit unggul, penyediaan pupuk, obat-obatan dan lain-lain.

Koperasi Citra Mandiri bukan termasuk ke dalam Koperasi Pertanian. Meskipun Koperasi Citra Mandiri memberikan pinjaman ke seluruh anggotanya tanpa membedakan profesi. Sedangkan ruang lingkup kegiatan Koperasi Pertanian terbatas pada usaha untuk membantu para petani. Berbeda dengan Koperasi Citra Mandiri yang cakupan kegiatan usaha dan produk yang ditawarkan berupa simpan pinjam dan tidak mengkhususkan keanggotaannya harus berprofesi sebagai petani.
 
3. Koperasi Peternakan
  
Koperasi peternakan adalah koperasi yang beranggotakan para pemilik ternak dan para pekerja yang terlibat dalam usaha peternakan. Koperasi ini berhubungan dengan peternakan tertentu, seperti penyedia lahan untuk memelihara ternak, penyediaan bibit unggul dan obat-obatan bagi ternak serta makanan ternak. Contoh koperasi peternakan yaitu: koperasi susu, koperasi unggas, dan lain-lain.

Koperasi Citra Mandiri juga tidak dapat dikatakan sebagai Koperasi Peternakan. Karena dari segi keanggotaan, usaha, dan produk yang ditawarkan oleh Koperasi Citra Mandiri tidak secara khusus mengelola usaha untuk mengembangkan sektor peternakan.
 
4. Koperasi Perikanan
 
Koperasi perikanan adalah koperasi yang beranggotakan para peternak ikan, pemilik kolam ikan, pengusaha perikanan, nelayan, dan sebagainya. Koperasi ini berhubungan dengan kegiatan masalah perikanan, seperti: mengusahakan pemasaran hasil perikanan untuk anggota dan masyarakat setempat, penyediaan bibit ikan. Contohnya koperasi nelayan.

Koperasi Citra Mandiri juga tidak dapat dikatakan sebagai Koperasi Perikanan. Karena dari segi keanggotaan, usaha, dan produk yang ditawarkan oleh Koperasi Citra Mandiri tidak secara khusus mengelola usaha untuk mengembangkan sektor perikanan.
 
5. Koperasi Kerajinan dan Industri
 
Koperasi kerajinan dan industri adalah koperasi yang beranggotakan para pekerja yang terlibat dalam kerajinan dan industri, seperti usaha-usaha kerajinan dan pengusaha industri, penyediaan bahan dan alat-alat kerajinan dan industri, mengusahakan pemasaran hasil. Contohnya: koperasi industri tekstil, koperasi ukiran kayu, koperasi batik, dan lain-lain.
 
Dari pernyataan di atas, Koperasi Citra Mandiri bukan termasuk Koperasi Kerajinan dan Industri. Koperasi Kerajinan adalah koperasi yang mengadakan kegiatan produksi. Sedangkan Koperasi Citra Mandiri tidak memproduksi barang apapun dalam kegiatannya. Koperasi Citra Mandiri hanya memberikan pinjaman berupa kredit yang dimanfaatkan untuk membangun perekonomian anggotanya dalam bentuk usaha simpan pinjam.
 
6. Koperasi Simpan Pinjam
 
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang kegiatan usahanya menyimpan dan atau menaungi jumlah tabungan yang terkumpul dipinjamkan kepada para anggotanya. Anggota yang menabung akan mendapatkan balas jasa dan bagi peminjam akan dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota.
 
Menurut pendapat saya, Koperasi Citra Mandiri merupakan salah satu jenis Koperasi Simpan Pinjam, karena koperasi tersebut memberikan pelayanan kepada anggota dan masyarakat berupa tempat penyimpanan uang dan pinjaman bagi masyarakat sesuai dengan visi dan misi dari koperasi tersebut.
 
7.  Koperasi Konsumsi
 
Koperasi konsumsi adalah koperasi koperasi yang menyediakan kebutuhan-kebutuhan pokok para anggotanya, seperti: bahan sembako. Biasanya harga lebih murah dari harga pasar. Kualitas barang pun lebih terjamin.
 
Koperasi Citra Mandiri tidak dapat digolongkan ke dalam bentuk Koperasi Konsumsi karena dalam usahanya Koperasi Citra Mandiri tidak menyediakan barang konsumsi untuk para anggotanya. Koperasi Citra Mandiri hanya menyediakan produk simpanan pinjaman.
 
Menurut Teori Klasik 
 
Menurut Teori Klasik, koperasi terdiri dari 3 jenis, yaitu:
   
1. Koperasi Pemakaian

Koperasi Pemakaian adalah koperasi yang didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Tentunya barang yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
 
Dari Pernyataan di atas, Koperasi Citra Mandiri tidak termasuk Koperasi Pemakaian. Koperasi Pemakaian adalah koperasi yang mengadakan kegiatan jual beli kebutuhan umum sehari-hari. Sedangkan Koperasi Citra Mandiri tidak melakukan kegiatan jual beli sama sekali. Koperasi Citra Mandiri hanya mengadakan kegiatan usaha simpan pinjam.
 
2. Koperasi Penghasil atau Koperasi Produksi
 
Koperasi Produksi adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang melakukan kegiatan produksi. Tujuannya adalah untuk memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi anggota dengan cara menekan biaya produksi serendah-rendahnya dan menjual produk dengan harga yang seringgi-tingginya. Pelayanan koperasi yang dapat dilakukan adalah pengadaan bahan baku dan pemasaran produk anggotanya.
 
Dari pernyataan di atas, Koperasi Citra Mandiri tidak termasuk Koperasi Penghasil. Koperasi Citra Masndiri pada awalnya dibentuk dengan tujuan memberikan pinjaman dalam bentuk kredit, bukan untuk melakukan kegiatan produksi produk tertentu.
 
3. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam akan dikenakan jasa.

Menurut pendapat saya, Koperasi Citra Mandiri termasuk dalam jenis Koperasi Simpan Pinjam, karena Koperasi Citra Mandiri memberikan pelayanan kepada anggota dan masyarakat berupa tempat penyimpanan uang dan pinjaman bagi masyarakat sesuai dengan visi dan misi dari koperasi tersebut.

Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU No. 12/1967

  • Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggotanya.
  • Untuk maksud definisi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi Indonesia di tiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat. 

Bentuk Koperasi 

Sesuai PP No. 60/1959
  
Sesuai PP No. 60/1959, koperasi memiliki beberapa bentuk, yaitu:
  
1. Koperasi Primer
 
Koperasi primer adalah koperasi yang dibentuk oleh anggota minimal 20 orang perseorangan. Contoh: Koperasi Pasar Agung, Koperasi Pasar Kemiri, dan lain-lain.
 
Menurut pendapat saya, Koperasi Citra Mandiri adalah salah satu koperasi yang berbentuk koperasi primer, karena Koperasi Citra Mandiri merupakan koperasi yang beranggotakan orang perorangan. Pada awalnya beranggota 202 orang kemudian sekarang beranggotakan menjadi 242 orang.
 
2. Koperasi Pusat
 
Koperasi pusat adalah koperasi yang dibentuk oleh anggota minimal 5 koperasi primer yang telah berbentuk badan hukum. Contoh: Induk Koperasi Pegawai Negeri (IKPN), Induk Koperasi Karyawan (IKK), dan lain-lain.
 
Dari penjelasan di atas, Koperasi Citra Mandiri tidak termasuk kedalam bentuk Koperasi Pusat. Karena Koperasi Pusat hanya beranggotakan badan hukum atau organisasi Koperasi lain yang memiliki kesamaan dalam usahanya. Sedangkan Koperasi Citra Mandiri hanya berisi orang perorangan sebagai anggotanya.
 
3. Koperasi Gabungan
 
Koperasi gabungan adalah koperasi yang dibentuk oleh anggota minimal 3 koperasi pusat yang telah berbentuk badan hukum. Contoh: Gabungan Koperasi Pegawai RI (GKPRI).
 
Koperasi Citra Mandiri tidak dapat dikatakan sebagai Gabungan Koperasi, karena Koperasi Citra Mandiri tidak dibentuk dari pusat-pusat Koperasi yang saling bergabung untuk mencapai tujuan yang lebih luas. Koperasi Citra Mandiri hanya beranggotakan orang perorangan.
 
4. Koperasi Induk
 
Koperasi induk adalah koperasi yang dibentuk oleh anggota minimal 3 koperasi pusat yang telah berbadan hukum. Contoh: Induk Koperasi Pegawai Negeri (IKPN), Induk Koperasi Karyawan (INKOPKAR), dan lain-lain.
 
Koperasi Citra Mandiri bukan termasuk Induk Koperasi, karena Koperasi Citra Mandiri dibentuk hanya beranggotakan orang  perorangan bukan dari pusat-pusat Koperasi yang saling bergabung untuk menjadi Induk Koperasi.

Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah

Bentuk koperasi yang disesuaikan dengan wilayah administrasi pemerintah dibagi menjadi 4 bentuk, yaitu:

1. Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa

Koperasi Desa adalah koperasi yang beroperasi pada unit wilayah administrasi tingkat desa. Koperasi Desa didirikan dengan tujuan dapat memenuhi kebutuhan anggota dan masyarakat setempat terutama memenuhi kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan pertanian.

2. Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi

Pusat Koperasi adalah koperasi yang beranggotakan minimal 5 koperasi primer berbadan hukum. Pusat Koperasi beroperasi pada wilayah administrasi tingkat kabupaten atau kota.

3. Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi 

Gabungan Koperasi adalah koperasi yang beranggotakan minimal 3 Pusat Koperasi berbadan hukum. Gabungan Koperasi beroperasi pada wilayah pada wilayah administrasi tingkat provinsi.

4. Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi 

Induk Koperasi adalah koperasi yang beranggotakan minimal 3 Gabungan Koperasi yang berbadan hukum. Induk Koperasi beroperasi pada wilayah administrasi tingkat Ibukota.

Koperasi Primer dan Sekunder

1. Koperasi Primer

Koperasi Primer adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang perorangan. Minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang. Contohnya : Koperasi Citra Mandiri, Koperasi Anugrah Mandiri, dan lain-lain.

Koperasi Citra Mandiri adalah salah satu koperasi yang berbentuk koperasi Primer, karena Koperasi Citra Mandiri merupakan koperasi yang beranggotakan orang perorangan. Pada awalnya beranggotakan 202 orang kemudian sekarang beranggotakan menjadi 242 orang.

2. Koperasi Sekunder

Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan Koperasi Primer. Koperasi Sekunder dapat dibagi menjadi : INKUD, IKPRI, INKOPDIT, IKPI, GKSI, dan lain-lain.

Koperasi Citra Mandiri tidak termasuk Koperasi Sekunder, karena Koperasi Citra Mandiri bukanlah koperasi yang terbentuk dari gabungan badan-badan koperasi, serta cakupan kerja Koperasi Citra Mandiri memiliki cakupan daerah kerja yang tidak seluas Koperasi Sekunder. 
 
Referensi:
 
1.               Materi Bahan Ekonomi Koperasi.pdf dari Bapak Firdaus Dosen Ekonomi Koperasi
 
2. Koperasi Citra Mandiri. (2016). KSP CITRA MANDIRI [online]. http://www.kspcitramandiri.com/ [Diakses pada 20 Desember 2017]