Abstrak
Koperasi simpan
pinjam berperan penting dalam perekonomian Indonesia. Koperasi tersebut
berusaha untuk mensejahterakan anggotanya.
Hasil analisis
saya adalah Koperasi Citra mandiri didirikan sebagai koperasi yang memberikan pelayanan berupa simpan pinjam. Pada awalnya memiliki visi untuk memberikan nilai yang lebih kepada
anggota dan masyarakat setempat serta memiliki misi untuk memberikan kemudahan
dalam hal kebutuhan dana atau modal kerja kepada anggota koperasi dan
masyarakat setempat. Koperasi Citra Mandiri merupakan bentuk koperasi primer
dengan berbekal tekad dari 202 orang kemudian sekarang 242 orang dan modal awal
sebesar Rp 20 juta.
Dalam
memberikan salah satu produknya yaitu simpan pinjam, Koperasi Citra Mandiri
tidak pernah sekalipun mengambil keuntungan ataupun suku bunga dari peminjam. Sejumlah
uang tersebut benar-benar dipinjamkan dengan tujuan untuk membangun usaha
sesuai dengan peraturan yang telah disepakati sebelumnya.
Kata kunci : jenis koperasi, bentuk koperasi
Kata kunci : jenis koperasi, bentuk koperasi
BAB VII
Jenis dan Bentuk Koperasi
Jenis Koperasi
Menurut PP No.
60/1959,
Menurut PP No. 60/1959, koperasi terdiri dari beberapa jenis, yaitu:
Menurut PP No. 60/1959, koperasi terdiri dari beberapa jenis, yaitu:
1. Koperasi
Desa
Koperasi unit
desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan
kegiatan usaha di dalam bidang ekonomi. Beberapa usaha KUD, misalnya:
menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, obat-obatan, alat-alat
pertanian, dan lain-lain. Selain itu, KUD memberikan penyuluhan teknis bersama
dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
2. Koperasi
Pertanian
Koperasi
pertanian adalah koperasi yang beranggotakan para petani, buruh tani, dan orang-orang
yang telibat dalam usaha pertanian, seperti: melakukan yang berhubungan dengan
pertanian, pengadaan bibit unggul, penyediaan pupuk, obat-obatan dan lain-lain.
3. Koperasi
Peternakan
Koperasi
peternakan adalah koperasi yang beranggotakan para pemilik ternak dan para
pekerja yang terlibat dalam usaha peternakan. Koperasi ini berhubungan dengan
peternakan tertentu, seperti penyedia lahan untuk memelihara ternak, penyediaan
bibit unggul dan obat-obatan bagi ternak serta makanan ternak. Contoh koperasi
peternakan yaitu: koperasi susu, koperasi unggas, dan lain-lain.
4. Koperasi
Perikanan
Koperasi
perikanan adalah koperasi yang beranggotakan para peternak ikan, pemilik kolam ikan,
pengusaha perikanan, nelayan, dan sebagainya. Koperasi ini berhubungan dengan
kegiatan masalah perikanan, seperti: mengusahakan pemasaran hasil perikanan
untuk anggota dan masyarakat setempat, penyediaan bibit ikan. Contohnya
koperasi nelayan.
5. Koperasi
Kerajinan dan Industri
Koperasi
kerajinan dan industri adalah koperasi yang beranggotakan para pekerja yang
terlibat dalam kerajinan dan industri, seperti usaha-usaha kerajinan dan
pengusaha industri, penyediaan bahan dan alat-alat kerajinan dan industri,
mengusahakan pemasaran hasil. Contohnya: koperasi industri tekstil, koperasi
ukiran kayu, koperasi batik, dan lain-lain.
6. Koperasi
Simpan Pinjam
Koperasi simpan
pinjam adalah koperasi yang kegiatan usahanya menyimpan dan atau menaungi jumlah
tabungan yang terkumpul dipinjamkan kepada para anggotanya. Anggota yang
menabung akan mendapatkan balas jasa dan bagi peminjam akan dikenakan jasa.
Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota.
7.
Koperasi Konsumsi
Koperasi
konsumsi adalah koperasi koperasi yang menyediakan kebutuhan-kebutuhan pokok
para anggotanya, seperti: bahan sembako. Biasanya harga lebih murah dari harga
pasar. Kualitas barang pun lebih terjamin.
Menurut
pendapat saya, Koperasi Citra Mandiri merupakan salah satu jenis koperasi
simpan pinjam, karena koperasi tersebut memberikan pelayanan kepada anggota dan
masyarakat berupa tempat penyimpanan uang dan pinjaman bagi masyarakat sesuai
dengan visi dan misi dari koperasi tersebut.
Menurut Teori Klasik
Menurut Teori Klasik, koperasi terdiri dari 3 jenis, yaitu:
1. Koperasi Pemakaian
Koperasi pemakaian adalah koperasi yang didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
2. Koperasi Penghasil atau Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang melakukan kegiatan produksi. Tujuannya adalah untuk memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi anggota dengan cara menekan biaya produksi serendah-rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi-tingginya. Pelayanan koperasi yang dapat dilakukan adalah pengadaan bahan baku dan pemasaran produk anggotanya.
3. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam akan dikenakan jasa.
Menurut pendapat saya dari ketiga jenis koperasi menurut Teori Klasik, Koperasi Citra Mandiri termasuk dalam jenis koperasi simpan pinjam, karena Koperasi Citra Mandiri memberikan pelayanan kepada anggota dan masyarakat berupa tempat penyimpanan uang dan pinjaman bagi masyarakat sesuai dengan visi dan misi dari koperasi tersebut.
Menurut Teori Klasik
Menurut Teori Klasik, koperasi terdiri dari 3 jenis, yaitu:
1. Koperasi Pemakaian
Koperasi pemakaian adalah koperasi yang didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
2. Koperasi Penghasil atau Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang melakukan kegiatan produksi. Tujuannya adalah untuk memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi anggota dengan cara menekan biaya produksi serendah-rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi-tingginya. Pelayanan koperasi yang dapat dilakukan adalah pengadaan bahan baku dan pemasaran produk anggotanya.
3. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam akan dikenakan jasa.
Menurut pendapat saya dari ketiga jenis koperasi menurut Teori Klasik, Koperasi Citra Mandiri termasuk dalam jenis koperasi simpan pinjam, karena Koperasi Citra Mandiri memberikan pelayanan kepada anggota dan masyarakat berupa tempat penyimpanan uang dan pinjaman bagi masyarakat sesuai dengan visi dan misi dari koperasi tersebut.
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU No. 12/1967
- Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggotanya.
- Untuk maksud definisi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi Indonesia di tiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.
Bentuk Koperasi
Sesuai PP No.
60/1959
Sesuai PP No. 60/1959, koperasi memiliki beberapa bentuk, yaitu:
Sesuai PP No. 60/1959, koperasi memiliki beberapa bentuk, yaitu:
1. Koperasi
Primer
Koperasi primer
adalah koperasi yang dibentuk oleh anggota minimal 20 orang perseorangan.
Contoh: Koperasi Pasar Agung, Koperasi Pasar Kemiri, dan lain-lain.
2. Koperasi Pusat
Koperasi pusat adalah koperasi yang dibentuk oleh anggota minimal 5 koperasi
primer yang telah berbentuk badan hukum. Contoh: Induk Koperasi Pegawai Negeri
(IKPN), Induk Koperasi Karyawan (IKK), dan lain-lain.
3. Koperasi Gabungan
3. Koperasi Gabungan
Koperasi gabungan adalah koperasi yang dibentuk oleh anggota minimal 3 koperasi
pusat yang telah berbentuk badan hukum. Contoh: Gabungan Koperasi Pegawai RI
(GKPRI).
4. Koperasi Induk
Koperasi induk adalah koperasi yang dibentuk oleh anggota minimal 3 koperasi pusat yang telah berbadan hukum. Contoh: Induk Koperasi Pegawai Negeri (IKPN), Induk Koperasi Karyawan (INKOPKAR), dan lain-lain.
4. Koperasi Induk
Koperasi induk adalah koperasi yang dibentuk oleh anggota minimal 3 koperasi pusat yang telah berbadan hukum. Contoh: Induk Koperasi Pegawai Negeri (IKPN), Induk Koperasi Karyawan (INKOPKAR), dan lain-lain.
Menurut
pendapat saya berdasarkan bentuk koperasi menurut PP No. 60/1959, Koperasi
Citra Mandiri adalah salah satu koperasi yang berbentuk koperasi primer, karena
Koperasi Citra Mandiri pada awalnya beranggotakan 202 orang kemudian sekarang
beranggotakan menjadi 242 orang.
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
Bentuk koperasi yang disesuaikan dengan wilayah administrasi pemerintah dibagi menjadi 4 bentuk, yaitu:
1. Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Koperasi Desa adalah koperasi yang beroperasi pada unit wilayah administrasi tingkat desa. Koperasi Desa didirikan dengan tujuan dapat memenuhi kebutuhan anggota dan masyarakat desa setempat terutama memenuhi kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan pertanian.
2. Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
Pusat koperasi adalah koperasi yang beranggotakan minimal 5 koperasi primer berbadan hukum. Pusat koperasi beroperasi pada wilayah administrasi tingkat kabupaten atau kota.
3. Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
Gabungan koperasi adalah koperasi yang beranggotakan minimal 3 pusat koperasi berbadan hukum. Gabungan koperasi beroperasi pada wilayah administrasi tingkat provinsi.
4. Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Induk koperasi adalah koperasi yang beranggotakan minimal 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum. Induk koperasi beroperasi pada wilayah administrasi tingkat Ibukota.
Menurut pendapat saya berdasarkan bentuk koperasi sesuai wilayah administrasi pemerintah, yaitu Koperasi Citra Mandiri adalah koperasi yang beroperasi pada wilayah administrasi tingkat desa karena Koperasi Citra Mandiri didirikan oleh orang perorangan bukan gabungan-gabungan dari koperasi.
Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder
1. Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang perorangan. Minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang. Contohnya : Koperasi Citra Mandiri, Koperasi Anugrah Mandiri, dan lain-lain.
2. Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi : INKUD, IKPRI, INKOPDIT, IKPI, GKSI, dan lain-lain.
Berdasarkan uraian singkat tersebut, dapat saya simpulkan bahwa Koperasi Citra Mandiri merupakan koperasi primer karena Koperasi Citra Mandiri pada awalnya beranggotakan 202 orang kemudian sekarang beranggotakan menjadi 242 orang.
Referensi:
1. Materi Bahan Ekonomi Koperasi.pdf dari Bapak Firdaus Dosen Ekonomi Koperasi
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
Bentuk koperasi yang disesuaikan dengan wilayah administrasi pemerintah dibagi menjadi 4 bentuk, yaitu:
1. Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Koperasi Desa adalah koperasi yang beroperasi pada unit wilayah administrasi tingkat desa. Koperasi Desa didirikan dengan tujuan dapat memenuhi kebutuhan anggota dan masyarakat desa setempat terutama memenuhi kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan pertanian.
2. Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
Pusat koperasi adalah koperasi yang beranggotakan minimal 5 koperasi primer berbadan hukum. Pusat koperasi beroperasi pada wilayah administrasi tingkat kabupaten atau kota.
3. Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
Gabungan koperasi adalah koperasi yang beranggotakan minimal 3 pusat koperasi berbadan hukum. Gabungan koperasi beroperasi pada wilayah administrasi tingkat provinsi.
4. Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Induk koperasi adalah koperasi yang beranggotakan minimal 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum. Induk koperasi beroperasi pada wilayah administrasi tingkat Ibukota.
Menurut pendapat saya berdasarkan bentuk koperasi sesuai wilayah administrasi pemerintah, yaitu Koperasi Citra Mandiri adalah koperasi yang beroperasi pada wilayah administrasi tingkat desa karena Koperasi Citra Mandiri didirikan oleh orang perorangan bukan gabungan-gabungan dari koperasi.
Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder
1. Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang perorangan. Minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang. Contohnya : Koperasi Citra Mandiri, Koperasi Anugrah Mandiri, dan lain-lain.
2. Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi : INKUD, IKPRI, INKOPDIT, IKPI, GKSI, dan lain-lain.
Berdasarkan uraian singkat tersebut, dapat saya simpulkan bahwa Koperasi Citra Mandiri merupakan koperasi primer karena Koperasi Citra Mandiri pada awalnya beranggotakan 202 orang kemudian sekarang beranggotakan menjadi 242 orang.
Referensi:
1. Materi Bahan Ekonomi Koperasi.pdf dari Bapak Firdaus Dosen Ekonomi Koperasi
2. Utama, Maya. (2015). Cara Tepat Wujudkan Keinginan Anda, Kospin
Jawabannya !!. Jakarta, 30 Desember 2015. http://mayautamanf.blogspot.co.id/2015/12/?view=classic&m=1
[Diakses 20 Desember 2017]
3. Koperasi
Citra Mandiri. (2016). KSP CITRA MANDIRI [online]. http://www.kspcitramandiri.com/ [Diakses pada 20
Desember 2017]
4. Ari Puspita, Angga. (2012). Jenis-Jenis Koperasi dan Contoh. Jakarta, 18
Oktober 2012. http://anggaaripuspita.blogspot.co.id/2012/10/jenis-jenis-koperasi-dan-contoh.html?m=1
[Diakses pada 22 Desember 2017]
5. Dikashadowz. (2012). Bentuk dan Jenis Koperasi. Bekasi, 15 November 2012. http://dikashadow.blogspot.co.id/2012/11/bentuk-dan-jenis-koperasi.html?m=1 [Diakses pada 23 Desember 2017]
5. Dikashadowz. (2012). Bentuk dan Jenis Koperasi. Bekasi, 15 November 2012. http://dikashadow.blogspot.co.id/2012/11/bentuk-dan-jenis-koperasi.html?m=1 [Diakses pada 23 Desember 2017]