Selasa, 26 Desember 2017

KOPERASI CITRA MANDIRI SUKSES MERAIH CITRA POSITIF DI MASYARAKAT

Abstrak
 
Analisis ini bertujuan untuk menjelaskan informasi tentang Koperasi Citra Mandiri sebagai koperasi simpan pinjam yang sukses meraih citra positif di masyarakat.
 
Koperasi simpan pinjam berperan penting dalam perekonomian Indonesia. Koperasi tersebut berusaha untuk mensejahterakan anggotanya.
 
Hasil analisis saya adalah Koperasi Citra mandiri didirikan sebagai koperasi yang memberikan pelayanan berupa simpan pinjam. Pada awalnya memiliki visi untuk memberikan nilai yang lebih kepada anggota dan masyarakat setempat serta memiliki misi untuk memberikan kemudahan dalam hal kebutuhan dana atau modal kerja kepada anggota koperasi dan masyarakat setempat. Koperasi Citra Mandiri merupakan bentuk koperasi primer dengan berbekal tekad dari 202 orang kemudian sekarang 242 orang dan modal awal sebesar Rp 20 juta.
 
Dalam memberikan salah satu produknya yaitu simpan pinjam, Koperasi Citra Mandiri tidak pernah sekalipun mengambil keuntungan ataupun suku bunga dari peminjam. Sejumlah uang tersebut benar-benar dipinjamkan dengan tujuan untuk membangun usaha sesuai dengan peraturan yang telah disepakati sebelumnya.
 
Kata kunci : jenis koperasi, bentuk koperasi 

BAB VII

Jenis dan Bentuk Koperasi

Jenis Koperasi
 
Menurut PP No. 60/1959, 

Menurut PP No. 60/1959, koperasi terdiri dari beberapa jenis, yaitu:
 
1. Koperasi Desa
 
Koperasi unit desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha di dalam bidang ekonomi. Beberapa usaha KUD, misalnya: menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, obat-obatan, alat-alat pertanian, dan lain-lain. Selain itu, KUD memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani. 
 
2. Koperasi Pertanian
 
Koperasi pertanian adalah koperasi yang beranggotakan para petani, buruh tani, dan orang-orang yang telibat dalam usaha pertanian, seperti: melakukan yang berhubungan dengan pertanian, pengadaan bibit unggul, penyediaan pupuk, obat-obatan dan lain-lain.
 
3. Koperasi Peternakan
  
Koperasi peternakan adalah koperasi yang beranggotakan para pemilik ternak dan para pekerja yang terlibat dalam usaha peternakan. Koperasi ini berhubungan dengan peternakan tertentu, seperti penyedia lahan untuk memelihara ternak, penyediaan bibit unggul dan obat-obatan bagi ternak serta makanan ternak. Contoh koperasi peternakan yaitu: koperasi susu, koperasi unggas, dan lain-lain.
 
4. Koperasi Perikanan
 
Koperasi perikanan adalah koperasi yang beranggotakan para peternak ikan, pemilik kolam ikan, pengusaha perikanan, nelayan, dan sebagainya. Koperasi ini berhubungan dengan kegiatan masalah perikanan, seperti: mengusahakan pemasaran hasil perikanan untuk anggota dan masyarakat setempat, penyediaan bibit ikan. Contohnya koperasi nelayan.
 
5. Koperasi Kerajinan dan Industri
 
Koperasi kerajinan dan industri adalah koperasi yang beranggotakan para pekerja yang terlibat dalam kerajinan dan industri, seperti usaha-usaha kerajinan dan pengusaha industri, penyediaan bahan dan alat-alat kerajinan dan industri, mengusahakan pemasaran hasil. Contohnya: koperasi industri tekstil, koperasi ukiran kayu, koperasi batik, dan lain-lain.
 
6. Koperasi Simpan Pinjam
 
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang kegiatan usahanya menyimpan dan atau menaungi jumlah tabungan yang terkumpul dipinjamkan kepada para anggotanya. Anggota yang menabung akan mendapatkan balas jasa dan bagi peminjam akan dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota.
 
7.  Koperasi Konsumsi
 
Koperasi konsumsi adalah koperasi koperasi yang menyediakan kebutuhan-kebutuhan pokok para anggotanya, seperti: bahan sembako. Biasanya harga lebih murah dari harga pasar. Kualitas barang pun lebih terjamin.
 
Menurut pendapat saya, Koperasi Citra Mandiri merupakan salah satu jenis koperasi simpan pinjam, karena koperasi tersebut memberikan pelayanan kepada anggota dan masyarakat berupa tempat penyimpanan uang dan pinjaman bagi masyarakat sesuai dengan visi dan misi dari koperasi tersebut.

Menurut Teori Klasik

Menurut Teori Klasik, koperasi terdiri dari 3 jenis, yaitu: 
  
1. Koperasi Pemakaian

Koperasi pemakaian adalah koperasi yang didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.

2. Koperasi Penghasil atau Koperasi Produksi

Koperasi produksi adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang melakukan kegiatan produksi. Tujuannya adalah untuk memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi anggota dengan cara menekan biaya produksi serendah-rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi-tingginya. Pelayanan koperasi yang dapat dilakukan adalah pengadaan bahan baku dan pemasaran produk anggotanya.

3. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam akan dikenakan jasa.

Menurut pendapat saya dari ketiga jenis koperasi menurut Teori Klasik, Koperasi Citra Mandiri termasuk dalam jenis koperasi simpan pinjam, karena Koperasi Citra Mandiri memberikan pelayanan kepada anggota dan masyarakat berupa tempat penyimpanan uang dan pinjaman bagi masyarakat sesuai dengan visi dan misi dari koperasi tersebut.   
 
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU No. 12/1967

  • Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggotanya.
  • Untuk maksud definisi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi Indonesia di tiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat. 

Bentuk Koperasi
 
Sesuai PP No. 60/1959
 
Sesuai PP No. 60/1959, koperasi memiliki beberapa bentuk, yaitu:
 
1. Koperasi Primer
 
Koperasi primer adalah koperasi yang dibentuk oleh anggota minimal 20 orang perseorangan. Contoh: Koperasi Pasar Agung, Koperasi Pasar Kemiri, dan lain-lain.
 
2. Koperasi Pusat
 
Koperasi pusat adalah koperasi yang dibentuk oleh anggota minimal 5 koperasi primer yang telah berbentuk badan hukum. Contoh: Induk Koperasi Pegawai Negeri (IKPN), Induk Koperasi Karyawan (IKK), dan lain-lain.
 
3. Koperasi Gabungan
 
Koperasi gabungan adalah koperasi yang dibentuk oleh anggota minimal 3 koperasi pusat yang telah berbentuk badan hukum. Contoh: Gabungan Koperasi Pegawai RI (GKPRI).
 
4. Koperasi Induk
 
Koperasi induk adalah koperasi yang dibentuk oleh anggota minimal 3 koperasi pusat yang telah berbadan hukum. Contoh: Induk Koperasi Pegawai Negeri (IKPN), Induk Koperasi Karyawan (INKOPKAR), dan lain-lain.
 
Menurut pendapat saya berdasarkan bentuk koperasi menurut PP No. 60/1959, Koperasi Citra Mandiri adalah salah satu koperasi yang berbentuk koperasi primer, karena Koperasi Citra Mandiri pada awalnya beranggotakan 202 orang kemudian sekarang beranggotakan menjadi 242 orang.
  
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
 
Bentuk koperasi yang disesuaikan dengan wilayah administrasi pemerintah dibagi menjadi 4 bentuk, yaitu:
 
1. Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
 
Koperasi Desa adalah koperasi yang beroperasi pada unit wilayah administrasi tingkat desa. Koperasi Desa didirikan dengan tujuan dapat memenuhi kebutuhan anggota dan masyarakat desa setempat terutama memenuhi kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan pertanian.
  
2. Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
 
Pusat koperasi adalah koperasi yang beranggotakan minimal 5 koperasi primer berbadan hukum. Pusat koperasi beroperasi pada wilayah administrasi tingkat kabupaten atau kota.
 
3. Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
 
Gabungan koperasi adalah koperasi yang beranggotakan minimal 3 pusat koperasi berbadan hukum. Gabungan koperasi beroperasi pada wilayah administrasi tingkat provinsi.
  
4. Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
 
Induk koperasi adalah koperasi yang beranggotakan minimal 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum. Induk koperasi beroperasi pada wilayah administrasi tingkat Ibukota.
 
Menurut pendapat saya berdasarkan bentuk koperasi sesuai wilayah administrasi pemerintah, yaitu Koperasi Citra Mandiri adalah koperasi yang beroperasi pada wilayah administrasi tingkat desa karena Koperasi Citra Mandiri didirikan oleh orang perorangan bukan gabungan-gabungan dari koperasi.
 
Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder

1. Koperasi Primer 
 
Koperasi primer adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang perorangan. Minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang. Contohnya :  Koperasi Citra Mandiri, Koperasi Anugrah Mandiri, dan lain-lain.

2. Koperasi Sekunder

Koperasi sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi : INKUD, IKPRI, INKOPDIT, IKPI, GKSI, dan lain-lain.

Berdasarkan uraian singkat tersebut, dapat saya simpulkan bahwa Koperasi Citra Mandiri merupakan koperasi primer karena Koperasi Citra Mandiri pada awalnya beranggotakan 202 orang kemudian sekarang beranggotakan menjadi 242 orang.
 
Referensi:
 
1.    Materi Bahan Ekonomi Koperasi.pdf dari Bapak Firdaus Dosen Ekonomi Koperasi
 
2.   Utama, Maya. (2015). Cara Tepat Wujudkan Keinginan Anda, Kospin Jawabannya !!. Jakarta, 30 Desember 2015. http://mayautamanf.blogspot.co.id/2015/12/?view=classic&m=1 [Diakses 20 Desember 2017]
 
3.    Koperasi Citra Mandiri. (2016). KSP CITRA MANDIRI [online]. http://www.kspcitramandiri.com/ [Diakses pada 20 Desember 2017]
  
4.  Ari Puspita, Angga. (2012). Jenis-Jenis Koperasi dan Contoh. Jakarta, 18 Oktober 2012. http://anggaaripuspita.blogspot.co.id/2012/10/jenis-jenis-koperasi-dan-contoh.html?m=1 [Diakses pada 22 Desember 2017]
  
5. Dikashadowz. (2012). Bentuk dan Jenis Koperasi. Bekasi, 15 November 2012. http://dikashadow.blogspot.co.id/2012/11/bentuk-dan-jenis-koperasi.html?m=1 [Diakses pada 23 Desember 2017]