Kamis, 02 November 2017

BUTUH SOLUSI KEUANGAN YANG CEPAT DAN TEPAT? YUKK BERGABUNG KOPERASI SIMPAN PINJAM MANDIRI!



Koperasi yang baik ialah koperasi yang sesuai dengan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dari segi prinsipnya, KSP Citra Mandiri memiliki fungsi sosial dan ekonomi. Salah satu tujuan KSP Citra Mandiri yaitu Meningkatkan kesejahteraan anggota dan calon anggota serta memberikan dampak peningkatan kesejahteraan masyarakat pada umumnya. KSP Citra Mandiri memiliki visi dan misi yang jelas, serta memiliki struktur organisasi beserta tanggung jawab masing-masing pengurusnya.

KSP Citra Mandiri terletak di Jl. Danau Beratan 66A, Br. Panti-Intaran, kelurahan Sanur. KSP Citra Mandiri sudah berdiri sejak 15 tahun yang lalu, pada tanggal 14 Januari 2000 dengan jumlah anggota 242 orang dan modal awal sebesar Rp. 20.000.000. 

BAB II
 PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Koperasi mengandung makna “kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata cooperation yang artinya kerja sama. Ada juga yang mengartikan koperasi dalam nama lain. Enriques memberikan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand).
Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Koperasi memiliki bermacam-macam fungsi. Fungsi-fungsi tersebut, antara lain:
1.      Fungsi sosial
Misalnya: adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota.
2.      Fungsi ekonomi
Misalnya: SHU atau Sisa Hasil Usaha yang nilai itu didapat apri perolehan hasil dari segala macam kegiatan koperasi tersebut.
3.      Fungsi politik
Misalnya: dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari masing-masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas.
4.      Fungsi etika
Misalnya: dalam berkoperasi berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.
Berkaitan dengan fungsi-fungsi tersebut, menurut saya KSP Citra Mandiri memiliki fungsi sosial dan ekonomi, karena pada tujuan koperasi disebutkan bahwa koperasi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membantu pemerintah disektor ekonomi.

Pengertian koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu:
a.       Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
b.      Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
c.       Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
d.      Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
e.       Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
f.       Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

Tujuan koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukian kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Begitu pun dengan KSP Citra Mandiri. KSP Citra Mandiri juga mempunyai beberapa tujuan, antara lain:
1.  Meningkatkan kesejahteraan anggota dan calon anggota serta memberikan dampak peningkatan kesejahteraan masyarakat pada umumnya.
2.    Membantu pemerintah disektor perekonomian terutama ekonomi mikro dan menyediakan lapangan kerja serta sumber daya manusia koperasi yang berkualitas.
3.      Meningkatkan semangat gotong royong sesuai dengan yang diamanatkan UUD 1945 pasal 33.

Prinsip-prinsip koperasi
Prinsip-prinsip koperasi adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Terdapat beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi, yaitu:
Prinsip koperasi Indonesia menurut UU No. 25 Tahun 1992 adalah sebagai berikut.
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
KSP Citra Mandiri didirikan oleh sekolompok masyarakat dalam suatu Banjar (setingkat rukun warga/RW) bersepakat dan memilih untuk mendirikan KSP tersebut dan memiliki anggota 242 orang.
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
KSP Citra Mandiri membagikan SHU secara adil sesuai dengan jasa masing-masing anggota.
3.      Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
KSP Citra Mandiri memberikan ketentuan pada suku bunga pinjaman sebesar 1,9% - 2,25% menurun dan biaya provisi dan administrasi 2% dari pokok pinjaman serta ketentuan-ketentuan lainnya yang berhubungan dengan batasan agar anggota yang memenuhi ketentuan-ketentuan  untuk melakukan jasa simpan pinjam.
4.      Kemandirian
KSP Citra Mandiri membantu pemerintah disektor perekonomian terutama ekonomi mikro dan menyediakan lapangan kerja serta sumber daya manusia koperasi yang berkualitas. Sehingga anggota tidak menggantungkan pada pemerintah dalam masalah perekonomiannya.
5.      Pendidikan perkoperasian
KSP Citra Mandiri melakukan pendidikan dan pelatihan secara terus menerus kepada seluruh anggota, pengurus, pengawas, dan pegawai, sehingga menjadi bagian yang kompeten dibidangnya masing-masing. Dengan begitu akan terwujudnya efisiensi dan efektifitas kerja.
6.      Kerjasama antar koperasi
KSP Citra Mandiri tidak diketahui apakah KSP tersebut bekerja sama dengan koperasi lainnya atau tidak.
Visi:
Sebagai koperasi terdepan dalam inovasi dan penerapan teknologi keuangan
Misi:
Secara konsisten melaksanakan Panca Program Citra Mandiri yang mendapat dukungan seluruh komponen yang terlibat didalamnya, yaitu:
1. Meningkatkan pertumbuhan dana simpanan anggota dan calon anggota, agar tetap bertumbuh setiap hari.
2.  Meningkatkan pemasaran pinjaman sehat, sehingga seluruh pinjaman, adalah pinjaman sehat dan lancar.
3. Melakukan pendidikan dan pelatihan secara terus menerus kepada seluruh anggota, pengurus, pengawas serta pegawai, sehingga menjadi bagian yang kompeten dibidang masing-masing.
4.    Melakukan efisiensi dan efektifitas kerja.
5.    Melaksanakan program Kaizen, yaitu perbaikan terus menerus disemua lini secara bertahap.

BAB III
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI

Bentuk organisasi
Menurut Hanel Organisasi adalah suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka berorientasi pada tujuan.
Sub sistem koperasi:
1.      Individu (pemilik dan konsumen akhir)
2.      Pengusaha perorangan/kelompok (pemasok/supplier)
3.      Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Menurut analisa saya, KSP Citra Mandiri merupakan sub sistem koperasi badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat. Tertera dalam tujuannya yaitu “Meningkatkan kesejahteraan anggota dan calon anggota serta memberikan dampak peningkatan kesejahteraan masyarakat pada umumnya.”

Ropke mendeskripsikan organisasi dengan identifikasi menurut ciri-ciri khusus:
1.      Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
2.      Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
3.      Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
4.      Koperai bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyedia barang dan jasa)
Menurut analisa saya, KSP Citra Mandiri teridentifikasi sebagai organisasi perusahaan koperasi, karena KSP Citra Mandiri memberikan berbagai fasilitas yang pemanfaatannya dapat dilakukan secara bersama-sama oleh semua anggota koperasi.

Sub sistem yang diterapkan oleh Ropke antara lain:
1.      Anggota koperasi
KSP Citra Mandiri beranggotakan 242 orang
2.      Badan usaha koperasi
Didirikan pada tanggal 14 Januari 2000 dengan nama badan usaha yaitu KSP Citra Mandiri
3.      Organisasi koperasi
KSP Citra Mandiri merrupakan organisasi koperasi

Hirearki tanggung jawab
KSP Citra Mandiri memiliki 5 orang pengurus dengan tugas pengurusnya antara lain:
1.      Mengelola koperasi dan usahanya
2.      Mengajukan rancangan rencana kerja, budget, dan belanja koperasi
3.      Menyelenggarakan rapat anggota
4.      Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
5.      Maintenance daftar anggota dan pengurus
Dan memiliki wewenang antara lain:
1.      Memiliki koperasi di dalam & luar pengadilan
2.      Meningkatkan peran koperasi
3.      Pengawasan
a)  Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
b)  UU 25 Th. 1992 pasal 39 : bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
c)   Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

KSP Citra Mandiri memiliki 3 orang pengawas dengan tugas pengawasnya antara lain:
1.      Karyawan/pegawai yang diberikan kekuasaan & wewenang oleh pengurus
2.      Untuk mengembangkan usaha dengan efisiensi & profesional
3.      Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
4.      Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

Pola Manajemen Koperasi
Menurut UU No. 25/1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah:
a)      Rapat anggota
b)      Pengurus
c)      Pengawas

Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
a)      Anggota
KSP Citra Mandiri mempunyai 242 orang anggota. Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
·         Anggaran dasar
·         Kebijakan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
·         Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
·         Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
·         Pembagian SHU
·         Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
b)      Pengurus
KSP Citra Mandiri mempunyai 5 orang pengurus. Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “ The Board of Directions of Coorperative” fungsi pengurus adalah sebagai berikut.
·         Pusat pengambilan keputusan tertinggi
·         Pemberi nasihat
·         Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
·         Penjaga berkesinambungannya organisasi
·         Simbol
c)      Pengawas
KSP Citra Mandiri mempunyai 3 orang pengawas yang bertugas melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
d)     Manajer
Manajer KSP Citra Mandiri ialah I Wayan Sudarta. Beliau berperan membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, mengelola sumber daya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi.

BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

Pengertian badan usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujaun mencari laba atau keuntungan.

Jenis-jenis badan usaha di indonesia, yaitu:
1.      Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan
2.      BUMN
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintah. Status pegawai badan usaha – badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN dibedakan atas:
a.       Perjan
b.      Perum
c.       Persero
3.      BUMS
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) ialah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945  pasal 33, bidang-bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. BUMS dibedakan atas:
·         Perusahaan persekutuan
a.       Firma
b.      Persekutuan komanditer
c.       Perseroan terbatas
·         Yayasan
Menurut analisis saya, KSP Citra Mandiri merupakan badan usaha koperasi, karena dilihat dari tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan anggota maupun masyarakat itu merupakan salah satu asas yang bersifat kekeluargaan.

Koperasi sebagai badan usaha
·    Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
·       Mampu untuk menghasilkan keuntungan  dan mengembangkan organisasi & usahanya
·       Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
·   Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, teknik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
Perusahaan bisnis vs koperasi
Tujuan dan nilai koperasi
1.      Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2.      Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3.      Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25,1992)
4.      Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

Tujuan dan nilai perusahaan bisnis
Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuannya, yaitu:
1.      Mendefinisikan organisasi
2.      Mengkoordinasikan keputusan
3.      Menyediakan norma
4.      Sasaran lebih nyata

Tujuan dan nilai koperasi
Maxmize profit maximize he value of the firm, minimize cost. Memaksimalkan tingkat keuntungan yang didapatkan perusahaan dan meminimalkan biaya atau pengeluaran.
Menurut analisis saya, dapat dilihat dari sudut pandang keanggotaan, koperasi lebih mengutamakan kesejahteraan anggotanya dibandingkan dengan perusahaan bisnis, karena dilihat dari kutipan salah satu tujuan KSP Citra Mandiri yaitu meningkatkan kesejahteraan anggota dan calon anggota serta memberikan dampak peningkatan kesejahteraan masyarakat pada umumnya.

Kegiatan usaha koperasi
Macam-macam kegiatan usaha KSP Citra Mandiri, antara lain:
a.       Simpanan (tabungan)
1.      Tabungan mandiri
Tabungan dengan fasilitas antar jemput oleh petugas koperasi yang terlatih, terampil, dan profesional dengan keuntungan bunga yang sangat menarik serta keramahan dari staf, bila melakukan transaksi langsung.
2.      Pundi citra
Tabungan berjangka yang sangat sesuai dengan kebutuhan putra-putri anggota. Dengan fleksibelitas tinggi, memungkinkan setiap orang tua merencanakan masa depan putra-putrinya dengan seksama dengan penyediaan dana yang cukup dan terprogram.
b.      Pinjaman (kredit)
1.      Pinjaman bulanan
Didukung oleh sistem komputerisasi dengan program terpadu menjadikan pelayanan kredit koperasi lebih cepat dan akurat. Koperasi menerima jaminan kredit berupa sertifikat tanah, BPKB kendaraan bermotor, serta deposito atau tabungan mandiri. Sistem perhitungan bunga kredit berdasarkan perhitungan base landing rate dan lending rate yang sangat cermat dari staf kredit.
2.      Pinjaman harian
Sangat cocok untuk para pedagang dengan menyisihkan secara rutin sejumlah kecil hasil penjualan hari itu. Sarana jitu untuk menambah modal dalam situasi sulit.
3.      Pinjaman sistem rekening koran atau rekor mandiri
Fasilitas stand by loan. Khusus bagi para pengusaha yang membutuhkan dana segera dan dapat dilakukan penyetoran atau pengambilan kapan saja dengan perangkat khusus.
c.       Jasa lainnya
Koperasi juga melayani pembayaran listrik bagi warga. Dimasa yang akan datang, koperasi akan menjajagi pelayanan PAM, telepon, dsb. Pembayaran dapat dilakukan dengan tunai di loket pelayanan koperasi atau sistem debit rekening.

Permodalan koperasi
Setiap koperasi tentunya sangat membutuhkan modal untuk membangun usahanya. Tanpa modal itu sebuah koperasi tidak akan berjalan dengan baik. KSP Citra Mandiri juga membutuhkan modal untuk membangun usahanya. Koperasi tersebut mendapatkan modal dari modal sendiri dimana bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, dan cadangan. Selain itu, KSP Citra Mandiri juga mendapatkan permodalan dari modal pinjaman yang bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbit obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah. Permodalan tersebut sesuai dengan UU No. 12/1967 dan UU N0. 25/1992.

Sisa hasil usaha koperasi
KSP Citra Mandiri menyisihkan sebagian hasil sisa usahanya sebagai dana cadangan, dimana dana cadangan tersebut digunakan utnuk berjaga-jaga jika mengalami kerugian dikemudian hari. Selain itu, dapat membayar kewajiban tertentu dan dapat memperluas usaha KSP Citra Mandiri dengan menggunakan uang tersebut untuk meminjamkan dana kepada anggota jika sewaktu-waktu memperlukan dana tambahan mendesak.



Referensi:
Materi Bahan Ekonomi Koperasi.pdf dari Bapak Firdaus Dosen Ekonomi Koperasi
http://www.kspcitramandiri.com/ diakses pada tanggal 31 Oktober 2017 pukul 20.00 WIB
http://maya utamanf.blogspot.co.id/2015/12/citra-penggerak-perekonomian-indonesia.html?m=1 diakses pada tanggal 2 November 2017 pukul 18.30 WIB