Rabu, 04 Oktober 2017

KSP PANGESTU MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

Pengertian koperasi adalah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-perorangan demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan sesuai dengan prinsip dasar koperasi yang diatur dalam UU No. 17 Tahun 2012. Sesuai ketentuan dalam UU Koperasi, prinsip dasar koperasi simpan pinjam ini adalah memiliki anggota dengan sifat terbuka dan sukarela, dikelola secara mandiri dengan cara yang demokratis. Koperasi adalah badan usaha yang dibangun untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Dalam menjalankan usaha, koperasi terdiri dari pengurus dan pengawas yang dipilih dalam rapat anggota. Pengurus tersebut yang menjalankan usaha koperasi demi kesejahteraan anggotanya. Sejak berdiri sampai sekarang mengikutsertakan secara aktif semua pihak dan golongan tanpa membeda-bedakan suku, ras, golongan, dan agama. Semata-mata hanya untuk bersatu dalam hidup berdampingan untuk memecahkan berbagai masalah ekonomi dalam kehidupan bermasyarakat.
Salah satu jenis koperasi ialah Koperasi Pangestu yang terletak di Kota Rembang, Jawa Tengah. Koperasi Pangestu merupakan salah satu koperasi simpan pinjam yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan-tabungan para anggotanya dengan cara yang mudah, murah, cepat dan tepat untuk tujuan produktivitas dan kesejahteraan. Koperasi simpan pinjam adalah sebuah lembaga keuangan yang memberikan layanan menyimpan dan meminjamkan uang kepada anggotanya. Pada dasarnya koperasi simpan pinjam didirikan untuk memberikan solusi dalam mengatasi kesulitan untuk mendapatkan permodalan, karena pada umumnya mereka mengelola usahanya secara tradisional. Adanya kerjasama yang baik dan kepercayaan yang cukup tinggi dari masyarakat umum terhadap segala bentuk pelayanan dari koperasi simpan pinjam Pangestu.

BAB I
KONSEP ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

Konsep koperasi

Konsep koperasi terbagi menjadi 3 macam, yaitu:
a.              Konsep Koperasi Barat
b.              Konsep Koperasi Sosialis
c.              Konsep Koperasi Negara Berkembang

Menurut analisa saya, KSP Pangestu merupakan koperasi yang menggunakan konsep koperasi barat, karena koperasi tersebut didirikan atas kesepakatan bersama secara sukarela oleh anggota-anggotanya dengan kepentingan yang sama yaitu memberikan pinjaman kepada para anggotanya yang membutuhkan uang yang diambil dari simpanan anggotanya.

Latar belakang timbulnya aliran koperasi
 Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh pelbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam sistem perekonimian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membagi aliran menjadi 3 jenis, yaitu:
a.       Aliran Yardstik
b.      Aliran Sosialis
c.       Aliran Persemakmuran

Menurut analisa saya, KSP Pangestu mengikuti Aliran Sosialis, karena pada salah satu cirinya menyebutkan bahwa “Koperasi hanya sebagai alat yang efektif untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat.” KSP Pangestu ini dapat mensejahterakan anggotanya melalui layanan simpan pinjam yang diberikan. Mereka dapat menyimpan dan mengambil uangnya sewaktu-waktu jika diperlukan.

BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Koperasi adalah kumpulan orang-orang untuk bekerjasama demi kesejahteraan bersama.
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonimi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Fungsi-fungsi yang berkaitan dengan koperasi, yaitu:
a.       Fungsi sosial
b.      Fungsi ekonomi
c.       Fungsi politik
d.      Fungsi etika

Tujuan koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat umum, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Setiap koperasi memiliki visi dan misi, begitupun dengan KSP Pangestu. Visi dan misi dari KSP Pangestu antara lain:

Visi:
·         Menjadi koperasi percontohan bagi koperasi simpan pinjam se-Indonesia
Misi:
·         Mengembangkan usaha angota khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk mewujudkan ekonomi kerakyatan.
·         Mengelola koperasi secara profesional sesuai prinsip-prinsip koperasi
·         Meningkatkan kompetensi karyawan melalui pendidikan dan pelatihan
·         Membangun jaringan usaha antara koperasi, UKM, dan anggota





Referensi:
-Materi Bahan Ekonomi Koperasi.pdf dari Bapak Firdaus Dosen Ekonomi Koperasi
      -Wawancara karyawan dari KSP Pangestu