Pengertian
koperasi adalah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh
orang-perorangan demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan
sesuai dengan prinsip dasar koperasi yang diatur dalam UU No. 17 Tahun 2012. Sesuai
ketentuan dalam UU Koperasi, prinsip dasar koperasi simpan pinjam ini adalah
memiliki anggota dengan sifat terbuka dan sukarela, dikelola secara mandiri
dengan cara yang demokratis. Koperasi adalah badan usaha yang dibangun untuk
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Dalam menjalankan usaha, koperasi terdiri dari pengurus dan pengawas yang
dipilih dalam rapat anggota. Pengurus tersebut yang menjalankan usaha koperasi
demi kesejahteraan anggotanya. Sejak berdiri sampai sekarang mengikutsertakan
secara aktif semua pihak dan golongan tanpa membeda-bedakan suku, ras,
golongan, dan agama. Semata-mata hanya untuk bersatu dalam hidup berdampingan
untuk memecahkan berbagai masalah ekonomi dalam kehidupan bermasyarakat.
Salah
satu jenis koperasi ialah Koperasi Pangestu yang terletak di Kota Rembang, Jawa
Tengah. Koperasi Pangestu merupakan salah satu koperasi simpan pinjam yang
bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan-tabungan para
anggotanya dengan cara yang mudah, murah, cepat dan tepat untuk tujuan
produktivitas dan kesejahteraan. Koperasi simpan pinjam adalah sebuah lembaga
keuangan yang memberikan layanan menyimpan dan meminjamkan uang kepada
anggotanya. Pada dasarnya koperasi simpan pinjam didirikan untuk memberikan
solusi dalam mengatasi kesulitan untuk mendapatkan permodalan, karena pada
umumnya mereka mengelola usahanya secara tradisional. Adanya kerjasama yang
baik dan kepercayaan yang cukup tinggi dari masyarakat umum terhadap segala
bentuk pelayanan dari koperasi simpan pinjam Pangestu.
BAB
I
KONSEP
ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
Konsep koperasi
Konsep koperasi terbagi menjadi 3
macam, yaitu:
a.
Konsep Koperasi Barat
b.
Konsep Koperasi Sosialis
c.
Konsep Koperasi Negara Berkembang
Menurut analisa saya, KSP Pangestu merupakan koperasi yang menggunakan konsep koperasi barat, karena koperasi tersebut didirikan atas kesepakatan bersama secara sukarela oleh anggota-anggotanya dengan kepentingan yang sama yaitu memberikan pinjaman kepada para anggotanya yang membutuhkan uang yang diambil dari simpanan anggotanya.
Latar belakang timbulnya aliran koperasi
Secara
umum aliran koperasi yang dianut oleh pelbagai negara di dunia dapat dikelompokan
berdasarkan peran gerakan koperasi dalam sistem perekonimian dan hubungannya
dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membagi aliran menjadi 3 jenis, yaitu:
a. Aliran
Yardstik
b. Aliran
Sosialis
c. Aliran
Persemakmuran
Menurut analisa saya, KSP Pangestu mengikuti Aliran Sosialis, karena pada salah satu cirinya menyebutkan bahwa “Koperasi hanya sebagai alat yang efektif untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat.” KSP Pangestu ini dapat mensejahterakan anggotanya melalui layanan simpan pinjam yang diberikan. Mereka dapat menyimpan dan mengambil uangnya sewaktu-waktu jika diperlukan.
BAB II
PENGERTIAN
DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Koperasi adalah kumpulan orang-orang untuk bekerjasama demi kesejahteraan bersama.
Koperasi
Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan
beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonimi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Fungsi-fungsi
yang berkaitan dengan koperasi, yaitu:
a. Fungsi
sosial
b. Fungsi
ekonomi
c. Fungsi
politik
d. Fungsi
etika
Tujuan koperasi
Berdasarkan
UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat umum, serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Setiap
koperasi memiliki visi dan misi, begitupun dengan KSP Pangestu. Visi dan misi
dari KSP Pangestu antara lain:
Visi:
·
Menjadi koperasi percontohan bagi
koperasi simpan pinjam se-Indonesia
Misi:
·
Mengembangkan usaha angota khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk mewujudkan ekonomi kerakyatan.
·
Mengelola koperasi secara profesional
sesuai prinsip-prinsip koperasi
·
Meningkatkan kompetensi karyawan melalui
pendidikan dan pelatihan
·
Membangun jaringan usaha antara
koperasi, UKM, dan anggota
Referensi:
-Wawancara karyawan dari KSP Pangestu